Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah meluncurkan Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026. Program ini bertujuan untuk mempermudah akses korban kekerasan dalam mendapatkan perlindungan dan pendampingan, tanpa harus melalui proses yang panjang dan berbelit. Korban kini cukup mendatangi satu tempat untuk memperoleh berbagai layanan, seperti pengaduan, perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, serta dukungan sosial dan psikososial.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa layanan terpadu ini hadir untuk memastikan korban tidak perlu lagi berpindah-pindah instansi saat mencari pertolongan. “Layanan ini memastikan korban tidak perlu lagi merasa harus ke sana-ke mari mendatangi instansi ketika mencari pertolongan,” ujar Arifah. Ia menambahkan bahwa sistem yang ada sebelumnya sering membuat korban harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain, yang akhirnya membuat banyak korban enggan melapor.
Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024, satu dari empat perempuan Indonesia usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan. Selain itu, lebih dari separuh anak perempuan usia 13–17 tahun dan lebih dari 40 persen anak laki-laki pada kelompok usia yang sama pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena memiliki fasilitas, kapasitas kelembagaan, serta dukungan layanan kesehatan, hukum, dan psikososial yang lengkap. “Jakarta dipilih karena memiliki fasilitas dan kapasitas kelembagaan yang lengkap,” kata Arifah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan mandat tersebut hingga tuntas. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi bagian dari pelayanan publik yang mudah dijangkau, cepat, dan responsif.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan setiap laporan yang masuk dapat memperoleh penanganan awal maksimal dalam waktu 1×24 jam. “Kami menargetkan setiap laporan dapat ditangani dalam waktu 1×24 jam,” kata Pramono Anung. Ia juga menegaskan bahwa berbagai fasilitas publik di Jakarta, termasuk transportasi umum dan layanan berbasis digital seperti JAKI dan Jakarta Smart City, akan dioptimalkan untuk mendukung sistem perlindungan yang lebih terintegrasi.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mendukung program ini. Menurutnya, layanan terpadu merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan perempuan dan anak korban tindak pidana mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. “Layanan terpadu ini adalah wujud kehadiran negara,” ujarnya. Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, dan LPSK.
Lebih dari sekadar program percontohan, langkah ini diharapkan dapat menghadirkan sistem perlindungan yang lebih manusiawi. Bagi korban kekerasan, kecepatan layanan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang kesempatan untuk segera pulih, mendapatkan rasa aman, dan kembali menata kehidupan.






















