Headline.co.id, Jakarta ~ Malik Bawazier dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dalam perkara yang saat ini masih ditangani penyidik. Laporan diajukan oleh Aris, suami sah perempuan berinisial EF, dan disebut telah terdaftar pada 22 Juli 2026. Pada Selasa, 28 Juli 2026, pelapor memenuhi agenda klarifikasi serta menyerahkan keterangan mengenai dugaan peristiwa di sebuah apartemen di Jakarta. Pihak pelapor menyatakan rekaman kamera pengawas atau CCTV dan keterangan saksi telah diajukan untuk mendukung laporan tersebut.
Nama Malik Bawazier menjadi perhatian setelah kuasa hukum pelapor, Riphat Senikentara, memaparkan bahwa dugaan perkara bermula ketika kliennya mendatangi unit apartemen miliknya. Aris disebut bertemu secara tidak sengaja dengan Malik dan EF di area lobi, lalu menelusuri rekaman pengawas yang tersedia di lokasi. Informasi itu masih merupakan versi pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Dalam perkembangan terbaru kasus Malik Bawazier, pihak pelapor menyebut laporan dikaitkan dengan Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pasal tersebut dicantumkan dalam bahan laporan sebagai dasar dugaan perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Hingga berita ini disusun, belum ada informasi dalam bahan yang menyebut Malik telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rekaman CCTV Diserahkan kepada Penyidik
Riphat mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekaman CCTV dari area lobi dan bagian dalam unit apartemen. Bukti tersebut, menurut pihak pelapor, dipakai untuk menunjukkan pergerakan pihak-pihak yang dilaporkan pada waktu yang berkaitan dengan kejadian. Penyidik selanjutnya perlu memeriksa keaslian, keterkaitan, waktu perekaman, serta kesesuaian gambar dengan keterangan saksi.
“Salah satu alat buktinya ada CCTV. Ada CCTV di lobi apartemen, ada CCTV di dalam unit apartemennya. Bukti-bukti yang kami rasa sudah cukup, kami ajukan. Saksi-saksi pun juga yang dapat memberikan keterangan sudah kami sampaikan,” kata Riphat.
Penyerahan rekaman tidak serta-merta membuktikan seluruh unsur pidana. Dalam tahap penyelidikan, polisi masih perlu membandingkan isi rekaman dengan keterangan pelapor, saksi, pengelola apartemen, dan pihak terlapor. Karena itu, rekaman CCTV dalam perkara ini berstatus sebagai bahan yang masih harus diuji oleh penyidik.
Kronologi Awal Versi Pelapor
Menurut penjelasan kuasa hukum, Aris datang ke apartemen yang disebut sebagai miliknya dan bertemu dengan Malik serta EF di lobi. Pertemuan itu kemudian memunculkan kecurigaan yang menjadi awal penelusuran terhadap rekaman kamera pengawas. Bahan yang tersedia tidak memuat tanggal dan jam rinci pertemuan tersebut, sehingga kronologi waktu belum dapat disajikan lebih jauh.
Riphat menegaskan bahwa kliennya membawa persoalan itu ke jalur hukum setelah menilai bukti awal telah mencukupi untuk membuat laporan. “Jadi yang saya laporkan adalah saya melihat ada dugaan tindak pidana yang saya rasa alat buktinya sudah cukup, sehingga kita bisa laporkan. Ketika kita laporkan, sekarang kami diundang di sini untuk melakukan klarifikasi atas laporan kami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan posisi pelapor, bukan putusan mengenai benar atau tidaknya dugaan. Polda Metro Jaya masih harus memastikan apakah rangkaian peristiwa, hubungan para pihak, dan bukti yang disampaikan memenuhi unsur hukum yang dilaporkan.
Status Malik Bawazier Masih Terlapor
Dalam pemberitaan perkara pidana, status hukum menjadi bagian penting untuk mencegah kesimpulan yang mendahului proses penyidikan. Malik Bawazier saat ini disebut sebagai pihak yang dilaporkan atau terlapor. Istilah itu berbeda dengan tersangka, terdakwa, maupun terpidana karena masing-masing menunjukkan tahap proses hukum yang berlainan.
Belum terdapat keterangan dalam bahan mengenai pemeriksaan Malik ataupun tanggapan resmi dari pihaknya terhadap laporan tersebut. Tidak tersedia pula informasi tentang penetapan tersangka atau pelimpahan perkara. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap diterapkan sampai ada perkembangan resmi dari kepolisian atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Pelapor Menyebut Pernikahan Masih Sah
Kuasa hukum pelapor menyatakan Aris dan EF menikah sejak 2004 serta masih berstatus suami istri secara hukum. Keterangan mengenai status perkawinan itu dipakai pihak pelapor untuk menjelaskan dasar pengaduan. Riphat juga menyebut pasangan tersebut telah memiliki anak yang sudah dewasa.
“Pernikahannya dari 2004, sudah lama. Anak tertuanya pun sudah berumur 21 tahun. Sampai sekarang juga masih suami dan istri. Pernikahannya masih sah sehingga laporan ini menjadi relevan,” kata Riphat.
Informasi mengenai keluarga disampaikan sebatas konteks yang berkaitan langsung dengan laporan. Identitas anggota keluarga lain yang tidak berkaitan dengan proses hukum tidak perlu diperluas demi menjaga privasi dan mencegah dampak yang tidak proporsional.
Proses Klarifikasi Masih Berjalan
Agenda klarifikasi pada 28 Juli 2026 menjadi tahap bagi pelapor untuk menjelaskan duduk perkara dan menyerahkan bahan pendukung. Setelah itu, penyidik dapat meminta keterangan tambahan, memeriksa saksi, menelaah rekaman CCTV, serta mengundang pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa. Tahapan tersebut diperlukan sebelum polisi menentukan apakah laporan dapat ditingkatkan ke proses berikutnya.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan pihak terlapor maupun hasil analisis rekaman. Perkembangan kasus Malik Bawazier karena itu masih bergantung pada pendalaman penyidik dan keterangan dari seluruh pihak. Hak jawab Malik dan EF juga tetap penting agar informasi mengenai perkara ini disajikan secara berimbang.




















