Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma beserta barang bukti kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (22/6/2026). Proses pelimpahan ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Besok (22/6/26) jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Minggu (21/6/2026).
Roy Suryo dan Tifauziah, yang sebelumnya ditahan sejak Jumat (19/6/2026), akan dipindahkan dari Rumah Sakit Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya malam ini. Penahanan keduanya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. “Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Kombes Pol. Budi Hermanto.
Koordinasi Pemindahan Tersangka
Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Kramat Jati untuk memastikan pemindahan Roy Suryo dan Tifauziah berjalan lancar. Keduanya sebelumnya dibantarkan karena memerlukan perawatan medis akibat penyakit bawaan. Proses pemindahan ini menjadi bagian dari persiapan pelimpahan tahap kedua ke JPU.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga memungkinkan pelimpahan ke tahap penuntutan. Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara tegas dan terukur.
Penahanan dan pelimpahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani oleh tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka.






















