Headline.co.id ~ Polda Jawa Timur mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Juli hingga September 2026. Dalam pengungkapan di wilayah Jawa Timur tersebut, polisi menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, obat terlarang, serta tanaman ganja. Pengungkapan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Rabu (30/9/2026) sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat. Penanganan dilakukan melalui pencegahan, edukasi, asesmen terhadap penyalahguna, serta penegakan hukum terhadap jaringan dan pengedar.
Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Jatim
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan merinci barang bukti yang disita dari ribuan kasus tersebut. Polisi mengamankan 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, dan 148 batang tanaman ganja.
Selain itu, barang bukti yang disita mencakup 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kurniawan.
Jules mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim bersama polres jajaran. Menurut dia, kepolisian menjalankan pemberantasan narkoba melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” kata Jules.
Dalam penanganannya, Polda Jatim melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Adapun jaringan serta pengedar narkotika diproses melalui penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Tujuh Kasus Menonjol Selama Tiga Bulan
Selain pengungkapan secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat tujuh kasus menonjol selama periode Juli hingga September 2026. Dari tujuh perkara tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka.
Barang bukti dalam tujuh kasus itu terdiri atas 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Kurniawan mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan melalui sejumlah pendekatan. Langkah itu meliputi upaya preemtif, preventif, dan represif.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” katanya.
Salah satu perkara menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 44,662 kilogram sabu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara itu, JA dan DA diduga bertugas menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat. Pihak yang diburu itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Greenhouse Ganja di Kabupaten Malang
Kasus menonjol lainnya terungkap di Kabupaten Malang. Polisi menangkap tersangka berinisial RI dan menemukan sebuah rumah kaca atau greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.
Dalam pemeriksaan, RI menyebut bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL. Orang tersebut kini berstatus DPO.
Sementara itu, polisi menangkap tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari penangkapan itu, petugas menyita 1.932 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter.
Modus Etomidate dalam Liquid Rokok Elektrik
Kurniawan mengatakan penggunaan etomidate dalam cairan rokok elektrik menjadi salah satu modus yang mendapat perhatian kepolisian. Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai temuan tersebut.
“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” kata Kurniawan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















