Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma beserta barang bukti kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 22 Juni 2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. “Besok (22/6/26) jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu (21/6/26).
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang sebelumnya dibantarkan karena kondisi kesehatan, akan dipindahkan dari RS Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya pada malam sebelum pelimpahan. “Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Kombes Pol. Budi Hermanto.
Kedua tersangka telah ditahan sejak Jumat, 19 Juni 2026, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya. Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelimpahan berjalan sesuai rencana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dan menyangkut pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.






















