Highlight Berita:
Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Sedayu Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa yang raib dari teras rumah kontrakan di Dusun Bandut Lor, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Dua pelaku berinisial AH (45) dan YDS (27) ditangkap pada Sabtu (13/6/2026) dini hari setelah polisi melacak identitas mereka melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario yang diparkir dalam kondisi stang tidak dikunci. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Sedayu telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AH (45) dan YDS (27). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan, Sabtu (13/6/2026).
Kasus ini bermula pada Senin malam, 8 Juni 2026. Korban yang merupakan seorang mahasiswa memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 2599 HJ di teras depan rumah kontrakannya. Saat itu, sepeda motor warna hitam silver tersebut ditinggalkan dalam kondisi stang tidak dikunci sebelum korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Keesokan harinya, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berusaha mencari keberadaan kendaraannya dan menanyakan kepada rekan-rekannya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sedayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan. Hasil penyelidikan mengarah pada rekaman CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan jelas pergerakan pelaku saat membawa kabur kendaraan korban.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku,” kata Iptu Rita.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah AH yang berada di Dusun Kemusuk Lor, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul. Dalam operasi itu, petugas tidak hanya menangkap AH, tetapi juga mengamankan YDS yang saat itu berada di lokasi yang sama.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas setelah diamankan. Polisi selanjutnya menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, sebuah jaket warna merah, serta dua buah helm warna putih.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sedayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Atas perbuatannya, AH dan YDS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang dalam kondisi terkunci untuk meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.






















