Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 akan menjadi momen penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional di tengah pertumbuhan pesat industri halal global. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pasar halal global telah berkembang menjadi sektor ekonomi strategis yang diperebutkan oleh banyak negara, termasuk negara-negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim.
Haikal menjelaskan bahwa beberapa negara telah lebih dahulu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai alat untuk memperluas jangkauan produk mereka di pasar internasional. “Produk farmasi, kosmetik, makanan, hingga barang konsumsi dari luar negeri kini memasuki pasar internasional dengan sertifikasi halal sebagai nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk,” ujarnya dalam Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026).
Menurut Haikal, tanpa penguatan sertifikasi halal pada produk dalam negeri, Indonesia berisiko hanya menjadi konsumen bagi produk-produk halal impor yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa halal saat ini tidak lagi dipandang semata sebagai simbol keagamaan, melainkan telah berkembang menjadi indikator kualitas, kebersihan, keamanan, dan standar produksi yang diakui pasar global. “Halal telah menjadi indikator kualitas yang diakui secara global,” katanya.
BPJPH mencatat bahwa sektor halal memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Potensi ini dinilai dapat terus meningkat jika pelaku usaha nasional mampu memanfaatkan peluang pasar halal yang terus berkembang di tingkat global. Oleh karena itu, pemerintah mempercepat implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, produk hasil rekayasa genetik, hingga berbagai barang gunaan dan produk impor.
Haikal menjelaskan bahwa kebijakan jaminan produk halal merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak beberapa dekade lalu dan terus diperkuat melalui berbagai regulasi hingga saat ini. Pemerintah, lanjutnya, tidak hanya menerapkan kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga menyiapkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), agar mampu memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurut Haikal, komitmen pemerintah tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui pengembangan sektor-sektor strategis yang memiliki nilai tambah tinggi. “Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional,” ujarnya.
BPJPH mencatat bahwa percepatan sertifikasi halal terus menunjukkan peningkatan. Jika sebelumnya target sertifikasi halal nasional ditetapkan 3,5 juta produk, realisasinya telah melampaui target dan kini jumlah produk bersertifikat halal mencapai lebih dari 14 juta. Capaian tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Kebijakan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional, mendorong hilirisasi industri, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.






















