Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyelesaikan proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Proses seleksi ini dinyatakan tuntas setelah memenuhi semua aspek hukum, tata kelola, dan administrasi yang diperlukan. Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat fondasi transformasi digital nasional dengan menyediakan spektrum frekuensi yang lebih optimal bagi penyelenggara telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. “Seluruh tahapan telah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Setelah melalui proses yang panjang sejak April 2026 hingga berakhirnya masa sanggah pada 14 Juli 2026 tanpa adanya keberatan dari peserta, pada hari ini kami menetapkan dan menandatangani hasil akhir seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Hasil seleksi menunjukkan bahwa pemenang pita frekuensi 700 MHz (low band) adalah PT Excel Smart Telekom Sejahtera Tbk dengan alokasi bandwidth 30 MHz, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dengan alokasi bandwidth 20 MHz, dan PT Indosat Tbk dengan alokasi bandwidth 20 MHz. Sementara itu, pemenang pita frekuensi 2,6 GHz (mid band) adalah PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dengan alokasi bandwidth 80 MHz, PT Indosat Tbk dengan alokasi bandwidth 60 MHz, dan PT Excel Smart Telekom Sejahtera Tbk dengan alokasi bandwidth 50 MHz.
Meutya Hafid menekankan pentingnya spektrum frekuensi sebagai infrastruktur dasar untuk transformasi digital nasional. “Dengan selesainya proses seleksi ini, kami berharap transformasi digital nasional dapat berjalan lebih cepat, lebih merata, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Sebagai bagian dari kewajiban pemenang seleksi, pemerintah menetapkan komitmen pembangunan layanan 4G berkualitas di 538 desa dan kelurahan yang saat ini masih mengalami keterbatasan akses sinyal telekomunikasi. Lokasi-lokasi tersebut tersebar dari Sumatera hingga Papua dan diharapkan dapat mempercepat pengurangan wilayah blank spot serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan digital, dan peluang ekonomi digital.
Selain memperluas jangkauan layanan, pemanfaatan spektrum baru ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas internet nasional melalui percepatan penggelaran jaringan 5G. Ketua Tim Panitia Seleksi, Denny Setiawan, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan target cakupan 5G secara bertahap hingga mencapai sedikitnya 51 persen cakupan populasi nasional pada tahun kelima. “Target cakupan 5G ditetapkan secara bertahap. Tahun pertama sebesar 20 persen populasi, tahun ketiga 30 persen, tahun keempat 40 persen, dan tahun kelima mencapai sedikitnya 51 persen cakupan populasi nasional. Selain target populasi, terdapat pula kewajiban pembangunan layanan di desa-desa yang telah ditetapkan,” jelas Denny.
Dengan percepatan pembangunan jaringan tersebut, pemerintah menargetkan kecepatan layanan mobile broadband nasional dapat meningkat secara bertahap hingga mencapai sekitar 100 Mbps pada tahun 2029. Dari sisi fiskal, pengelolaan spektrum hasil seleksi ini diproyeksikan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pada tahap awal, seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz diperkirakan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp6 triliun, dengan total proyeksi penerimaan mencapai Rp30 triliun dalam kurun waktu 10 tahun.
Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen para pemenang seleksi akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh kewajiban pembangunan jaringan dan peningkatan kualitas layanan dapat direalisasikan sesuai target. Selain menyelesaikan seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, pemerintah juga tengah menyiapkan tahapan pemanfaatan spektrum berikutnya. Komdigi menargetkan proses seleksi pita frekuensi 900 MHz dapat dimulai pada akhir tahun 2026, seiring telah tersedianya spektrum hasil pengembalian pasca-merger operator telekomunikasi.
Sementara itu, pemanfaatan pita frekuensi 3,5 GHz masih dalam tahap kajian teknis yang lebih mendalam. Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menjelaskan bahwa kajian tersebut diperlukan untuk memastikan koeksistensi layanan bergerak seluler dan layanan satelit yang saat ini sama-sama memanfaatkan spektrum tersebut. “Untuk pita 3,5 GHz, kami masih melakukan kajian teknis secara komprehensif agar pemanfaatannya dapat berjalan optimal dan tetap menjamin koeksistensi layanan mobile broadband dengan layanan satelit,” kata Ismail.
Menutup keterangannya, Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan pemanfaatan spektrum frekuensi dilakukan secara strategis untuk menjawab kebutuhan konektivitas masa depan sekaligus mendukung kepentingan nasional. “Kajian pemanfaatan frekuensi ke depan akan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, serta kepentingan nasional agar spektrum yang tersedia dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Indonesia,” pungkas Meutya.



















