Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kementerian Perhubungan Gelar Penyuluhan Regulasi Perkeretaapian

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 2 mins read
397 26
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Solo) – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian pada Kamis (20/02). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Kota Surakarta pada pukul 09.30-12.00 WIB.

Penyuluhan itu dihadiri oleh 108 peserta yang terdiri dari Muspika, Camat, Danramil, Kapolsek kecamatan Jebres, Laweyan, Banjarsari serta tokoh masyarakat di sekitar jalur kereta api. Kepala sekolah serta para pelajar yang ada di sekitar jalur kereta api pun turut menghadiri giat itu.

You might also like

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Hanya Jika Diminta

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Hanya Jika Diminta

11 June 2026
Kapolda Banten Kunjungi Personel Brimob Korban Penganiayaan oleh Debt Collector

Kapolda Banten Kunjungi Personel Brimob Korban Penganiayaan oleh Debt Collector

11 June 2026

Baca Juga: Satu Lagi Artis FTV Ditangkap karena Narkoba

Salah satu narasumber dalam giat ini adalah Kombes Pol.Suharwiyono SH MH yang merupakan Senior Manager Daop 6 Yogyakarta. Tema yang diusung adalah “Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang”.

Suasana Audiens dalam kegiatan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian di Ballroom Hote Aston Surakarta.
Suasana Audiens dalam kegiatan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian di Ballroom Hote Aston Surakarta. (Foto: Tomo)

Suharwiyono mengatakan bahwa perjalanan kereta api wajib untuk didahulukan sesuai dengan pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini bukan tanpa alasan, pengguna jalan raya lebih mudah untuk berhenti dibandingkan kereta api. Ia juga menambahkan bahwa pengguna jalan raya harus memberi jalan kepada kereta api.

Ia juga membahas tentang pintu perlintasan. Pada prinsipnya perlintasan sebidang untuk mengamankan perjalanan kereta api karena yang dihalangi adalah perjalanan angkutan jalan raya.

“Namun fakta di lapangan saat ini disiplin pengguna jalan masih rendah, banyak pengendara yang menyerobot,” ujarnya.

Ia juga memaparkan data dimana jumlah pintu perlintasan yang dijaga di seluruh Daop dan Divre hanya 22,7%.

“Total ada 2.339 pintu perlintasan dan yang dijaga sekitar 1.194, artinya hanya 22,7%,” paparnya.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Masih Didiskriminasi, Yuktiasih Tulis Surat Terbuka Untuk Nadiem Makarim

Oleh karenanya masyarakat dihimbau untuk selalu berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang dan tengok kanan kiri untuk memastikan jalur aman. Selain itu masyarkat terutama pelajar dihimbau supaya tidak foto selfi di Ruang Milik Jalan (Rumija) karena sangat berbahaya.

“Lintasan KA di wilayah daop 6 di lintasi 209 KA, artinya setiap 6,8 menit ada kereta yang lewat sehingga pengguna lalu lintas jalan harus ektra hati hati bila melewati lintasan resmi terjaga, resmi tapi tidak terjaga apalagi perlintasan liar,” tambahnya.

Banyaknya perlintasan liar tanpa izin juga menjadi permasalahan sendiri. Meskipun banyak yang sudah ditutup oleh KAI namun perlintasan tersebut dibukan kembali oleh masyarakat.

“Mari bersama-sama membangun sense of urgency pengelolaan keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang serta edukasi publik dan penyuluhan kepada masyarakat,” tambahnya.

Terakhir Suharwiyono berharap supaya masyarakat mau bekerjasama untuk menutup perlintasan liar serta tidak membuka atau membuat perlintasan liar lainnya.

Baca Juga: Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

Narasumber lainnya dalam giat ini adalah Kompol Basroni SIK MH selaku Kasatlantas Surakarta. Ia mengusung tema “Keselamatan di pintu perlintasan dan pengguna jalan yang bersinggungan antara jalan raya dan lintasan KA”.

Dalam paparannya ia menegaskan bahwa ada beberapa aturan keselamatan KA di perlintasan sebidang yang wajib dipahami oleh masyarakat.

“Salah satunya adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJJ) yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Usai kegiatan penyuluhan, para audiens berfoto bersama tanda berjalan lancarnya acara pada siang ini.
Usai kegiatan penyuluhan, para audiens berfoto bersama tanda berjalan lancarnya acara pada siang ini. (Foto: Tomo)

Aturan tersebut senada dengan UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

“Bila ada pengendara yang melanggar UU tersebut maka ia akan dikenakan sanksi yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 750.000 sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 298,” tambahnya.

Narasumber ketiga adalah perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Hotma selaku Kepala Seksi Pencegahan dan pelanggaran. Tema yang ia usung dalam penyuluhan tersebut adalah “Implementasi pencegahan dan penegakan Hukum dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pengoperasian Perkeretaapian”.

Setelah semua narasumber memberikan paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta foto bersama.

Tags: KemenhubPolres SurakartaPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Hanya Jika Diminta

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Hanya Jika Diminta

by Aditya
11 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan mengenai kebijakan penugasan anggota Polri di jabatan sipil...

Kapolda Banten Kunjungi Personel Brimob Korban Penganiayaan oleh Debt Collector

Kapolda Banten Kunjungi Personel Brimob Korban Penganiayaan oleh Debt Collector

by Wawan
11 June 2026
0

Headline.co.id, Kapolda Banten ~ Irjen Pol. Hengki, mengunjungi Bripda Fajar Dwi, anggota Satbrimob Polda Banten, yang sedang dirawat di Rumah...

Perlombaan Menembak Polres Kutim dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Dimulai

Perlombaan Menembak Polres Kutim dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Dimulai

by Ari Wibowo muhammad
11 June 2026
0

Headline.co.id, Sangatta ~ Perlombaan menembak internal yang diadakan oleh Polres Kutai Timur (Kutim) resmi dimulai dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara...

IPW Puji Keberhasilan Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Pencurian Kendaraan

IPW Puji Keberhasilan Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Pencurian Kendaraan

by wahyu
11 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap...

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Ekstasi

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Ekstasi

by masfajar
10 June 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan telah memusnahkan barang bukti narkotika dari 25 kasus peredaran gelap narkoba...

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Tahuna, Sulawesi Utara

by wahyu
10 June 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.7 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada Rabu, 10 Juni...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) bersama para petani kopi Kamojang menggelar Panen Bersama dan Ekspor Perdana Kopi Geotermal Kamojang, Jawa Barat. (Foto: PT.PG)E

Kopi Canaya dari Kamojang: Inovasi Geotermal Pertama di Dunia Tembus Pasar Ekspor ke Jerman dan Jepang

13 October 2025
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

2 April 2026
Menkeu Dorong Penguatan Industri Galangan Kapal Nasional

Menkeu Dorong Penguatan Industri Galangan Kapal Nasional

11 February 2026
Polda Jabar Kirimkan 9 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Polda Jabar Kirimkan 9 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

2 December 2025
Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

1 January 2026
Polrestabes Palembang Tangkap Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di SPBU

Polrestabes Palembang Tangkap Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di SPBU

4 June 2026
Gorontalo Dapat Pengakuan sebagai Provinsi Layak Anak 2025

Gorontalo Dapat Pengakuan sebagai Provinsi Layak Anak 2025

12 December 2025

Artikel Terbaru

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Hanya Jika Diminta

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Hanya Jika Diminta

11 June 2026
Kapolda Banten Kunjungi Personel Brimob Korban Penganiayaan oleh Debt Collector

Kapolda Banten Kunjungi Personel Brimob Korban Penganiayaan oleh Debt Collector

11 June 2026
Perlombaan Menembak Polres Kutim dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Dimulai

Perlombaan Menembak Polres Kutim dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Dimulai

11 June 2026
IPW Puji Keberhasilan Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Pencurian Kendaraan

IPW Puji Keberhasilan Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Pencurian Kendaraan

11 June 2026
Ekonom UGM Soroti Efisiensi Anggaran di Tengah Lonjakan Harga Pangan

Ekonom UGM Soroti Efisiensi Anggaran di Tengah Lonjakan Harga Pangan

10 June 2026
Universitas Gadjah Mada Raih Penghargaan Akun Media Sosial Terbaik di GSM Award 2026

Universitas Gadjah Mada Raih Penghargaan Akun Media Sosial Terbaik di GSM Award 2026

10 June 2026
Peneliti UGM Terapkan Teknologi Agrovoltaic untuk Smart Farming di Sleman

Peneliti UGM Terapkan Teknologi Agrovoltaic untuk Smart Farming di Sleman

10 June 2026

Popular Story

Dinsos P2PA Demak Gelar Edukasi untuk Cegah Perkawinan Anak
Pemerintah

Dinsos P2PA Demak Gelar Edukasi untuk Cegah Perkawinan Anak

by Fajar
9 June 2026
0

Headline.co.id, Dinas Sosial ~ Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten...

Read moreDetails

Polrestabes Palembang Tangkap Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di SPBU

Harga Pertamax Naik Hari Ini Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian BBM Nonsubsidi

Durian Bawor Menjadi Unggulan Baru Pertanian di Ranuyoso

Pemerintah Distribusikan 1.000 Alat Kesehatan untuk Modernisasi Layanan

Banda Aceh Gelar Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Kampus

Polisi Investigasi Kasus Tiga WNA Nigeria di Cengkareng

Pendaftaran SMA dan SMK Negeri di Riau Dimulai 8 Juni 2026

IHSG Menguat Signifikan, Sentimen Positif Kembali Bangkitkan Kepercayaan Investor

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tetap, BPJS Terapkan Jadwal Kontrol Pasien Lebih Tertib Mulai Juni

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.