Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penindakan Jitu, Imigrasi Jakarta Utara Amankan 16 Warga Nigeria Tanpa Dokumen

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Penindakan Jitu: Imigrasi Jakarta Utara Berhasil Amankan 16 WN Nigeria Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

16 WNA Nigeria Ditangkap Terkait Pelanggaran Keimigrasian di Jakarta Utara

Headline.co.id, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara telah menangkap 16 warga negara asing (WNA) asal Nigeria karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran tersebut meliputi kelebihan masa tinggal, penipuan, dan pelanggaran lainnya.

You might also like

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

18 June 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

18 June 2026

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, mengumumkan penangkapan tersebut di Jakarta pada Selasa.

Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu kawasan Pluit, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelapa Gading, dan Cengkareng Timur.

Di kawasan Pluit, tiga WNA Nigeria berinisial HCI, EPO, dan EIJ ditangkap. HCI diduga melakukan kelebihan masa tinggal selama dua tahun satu bulan dan 23 hari atau 784 hari, serta memanfaatkan aplikasi berkencan untuk memperoleh keuntungan finansial. EPO melanggar karena tidak memiliki izin tinggal dan paspor, serta melakukan penipuan melalui aplikasi kencan. Sementara EIJ melakukan kelebihan masa tinggal selama satu tahun empat bulan dan 10 hari atau 498 hari.

Di kawasan Pantai Indah Kapuk, enam WNA Nigeria berinisial MBI, EFC, OTJ, EHE, OIP, dan GCE ditangkap karena kelebihan masa tinggal dan melakukan penipuan. Di kawasan Kelapa Gading, enam WNA Nigeria juga ditangkap dengan inisial OWS, CSJ, SCN, EUJ, WCan, dan MIR. Keenamnya juga melakukan kelebihan masa tinggal.

OWS, ECB, dan MIR diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal melalui sponsor atau investor fiktif. Mereka juga diduga terlibat penipuan melalui aplikasi kencan.

Atas pelanggaran tersebut, 16 WNA Nigeria tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian. Tiga WNA berinisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) investor telah dibatalkan izin tinggalnya dan ditahan sambil menunggu pemeriksaan selesai.

Satu WNA berinisial HEO telah dideportasi ke Nigeria pada 11 Agustus 2024, sementara HCI akan disidik atas tindak pidana keimigrasian dengan ancaman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. EPO dan HCR akan disidik dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pihak Imigrasi juga melaporkan tiga WNA Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait sponsor fiktif.

sumber: https://www.antaranews.com/berita/4257895/imigrasi-jakarta-utara-tangkap-16-wna-asal-nigeria.

Tags: WNA ilegal jakarta
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 235 miliar di Bakauheni, Lampung...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

by Dani
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai mencapai Rp 235 miliar di...

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

by Aditya
17 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan...

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim Polri

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim Polri

by Wawan
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan...

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 102 Gram Sabu di Jakarta Timur

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 102 Gram Sabu di Jakarta Timur

by Aditya
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Seorang pria...

Brimob Polda Metro Jaya Amankan 18 Remaja dan Bom Molotov di Bekasi

Brimob Polda Metro Jaya Amankan 18 Remaja dan Bom Molotov di Bekasi

by Fajar
16 June 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Tim Patroli Brimob Kompi 2 Batalyon D Pelopor Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan rencana tawuran di Bojong...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi melakukan evakuasi kecelakaan di Jalan Ringroad Selatan, tepatnya di utara Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta

Pengendara Honda Beat Alami Kecelakaan Tunggal di Ringroad Selatan Sewon, Luka Ringan dan Kerugian Materi

6 November 2025
Kecelakaan tunggal di Pasar Colombo Sleman

Kecelakaan di Pasar Kolombo: Sepeda Motor Tabrak Pagar, Dua Korban Tewas Warga Luar Jogja

24 February 2024
Pemerintah Umumkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026

Pemerintah Umumkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026

18 February 2026
Keutamaan membaca sholawat Mughrom

Lirik Sholawat Mughrom Qolbi Bihubbika Mughrom Viral di Tiktok

15 November 2023
Peringatan Hardiknas 2026 di Sumenep Fokus pada Budaya Hidup Sehat

Peringatan Hardiknas 2026 di Sumenep Fokus pada Budaya Hidup Sehat

10 May 2026
KPK Tinjau Digitalisasi di RSUD Kapuas

KPK Tinjau Digitalisasi di RSUD Kapuas

11 June 2026

Kota Bogor akan Susul DKI Jakarta Terkait Pemberlakuan PSBB

8 April 2020

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Sigi, Sulawesi Tengah, Warga Diminta Tetap Waspada

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Sigi, Sulawesi Tengah, Warga Diminta Tetap Waspada

19 June 2026
Fakta Menarik Turki vs Paraguay Pertemuan Pertama di Turnamen Resmi yang Sarat Tekanan

Head to Head Turki vs Paraguay: Rekor Pertemuan, Susunan Pemain, dan Prediksi Skor

19 June 2026
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Sigi, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Sigi, Sulawesi Tengah

19 June 2026
Prediksi Skor Turki vs Paraguay 20 Juni 2026, Arda Guler dan Calhanoglu Jadi Andalan

Prediksi Turki vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati Grup D, Siapa Mampu Bangkit?

19 June 2026
Mati Listrik Bergilir Dikeluhkan Warga, PLN Sebut Pasokan Terganggu Akibat Gangguan Pembangkit

Warga Keluhkan Mati Listrik Bergilir di Yogyakarta, PLN Akhirnya Buka Suara

19 June 2026
Sejumlah Wilayah DIY Mati Listrik Bergilir, PLN Sebut Dua Pembangkit Sedang Gangguan

PLN Jelaskan Penyebab Mati Listrik Bergilir di Yogyakarta, Dua Pembangkit Besar Alami Gangguan

19 June 2026
Kabinet Guinea Ekuatorial Resign Serentak, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo Murka Kinerja Hanya 10 Persen

Korupsi dan Proyek Mandek Jadi Sorotan, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo Siapkan Pemerintahan Baru

19 June 2026

Popular Story

EA Sports merilis kode redeem FC Mobile terbaru Juni 2026. Segera klaim DEBUTGIFT dan FIRSTWHISTLE untuk mendapatkan hadiah gratis, Voucher Draft, serta item pengembangan tim sebelum kedaluwarsa
Aplikasi

Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Juni 2026 Resmi Dirilis, Klaim Hadiah Gratis Sebelum Hangus!

by Hendrawan
18 June 2026
0

Highlight Berita: EA Sports resmi merilis kode redeem FC Mobile terbaru Juni...

Read moreDetails

Kemenhub Tingkatkan Jaringan Kereta Api untuk Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Aktivitas Ekonomi di Pasar Raya Fase VII Padang Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru

Tim UGM Menyimpulkan Titik Api di Seyegan Disebabkan Residu Kebakaran

Pemko Batam Puji Dukungan PT Wasco Engineering Indonesia dalam Pembangunan Pendidikan

Film “Jangan Buang Ibu” Angkat Kisah Pengorbanan Seorang Ibu

Pemerintah Pastikan Kenaikan Harga TBS Sawit di Tingkat Petani

Lorenz Assignon memperkuat sisi kanan pertahanan Stuttgart

Ronaldo Mandul di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Portugal Kehilangan Dua Poin Penting

KPI Klarifikasi Peliputan Demonstrasi Mahasiswa oleh Televisi Nasional

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.