Headline.co.id ~ Warga Kota Banda Aceh yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan kini dapat memanfaatkan layanan Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling). Layanan tersebut digelar di Ruang Media Center Balai Kota Banda Aceh, Kamis (24/9/2026), melalui kolaborasi Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Melalui Sidarling, warga dapat menjalani persidangan sekaligus memproses dokumen administrasi kependudukan tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pengadilan.
Kemudahan layanan Sidarling dirasakan oleh tiga warga yang mengikuti persidangan pada kegiatan tersebut. Setelah penetapan pengadilan diperoleh, dokumen dan persyaratan mereka langsung diproses oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh di lokasi yang sama.
Sidarling Layani Akta Kematian dan Perubahan Nama
Ketiga warga yang mengikuti Sidarling memiliki kebutuhan administrasi kependudukan yang berbeda. M. Jamil mengikuti persidangan untuk memperoleh penetapan pengadilan sebagai salah satu persyaratan pengurusan akta kematian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, Suriati dan Cut Ridho Meutia mengikuti persidangan untuk keperluan perubahan nama. Ketiganya kemudian menerima dokumen administrasi kependudukan setelah proses persidangan dan pengurusan dokumen selesai.
Disdukcapil Kota Banda Aceh menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada para pemohon. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh Nurhasanah bersama Kepala Bidang Pencatatan Sipil Miftahul Jannah.
Kolaborasi Pengadilan dan Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, Sidarling merupakan inovasi pelayanan yang dijalankan bersama Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Inovasi tersebut ditujukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
“Sidang Pengadilan Keliling ini merupakan inovasi pelayanan yang kami lakukan bersama Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sidangnya dilaksanakan di Balai Kota, sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik untuk mendapatkan dokumen yang mereka butuhkan,” ujar Heru.
Menurut Heru, pelaksanaan persidangan di Balai Kota membuat masyarakat dapat menjalani proses pelayanan secara lebih terintegrasi. Warga yang membutuhkan penetapan pengadilan sebagai persyaratan dokumen kependudukan tidak perlu menjalani proses secara terpisah di lokasi berbeda.
Kolaborasi Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA dan Disdukcapil Kota Banda Aceh menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan efisien.
Ditujukan untuk Memperkuat Pelayanan Publik
Heru menyebut pelaksanaan Sidarling juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah, kata dia, terus mendorong inovasi agar proses pengurusan administrasi kependudukan dapat diakses secara lebih mudah dan efisien.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami terus berupaya menghadirkan inovasi agar masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan efisien,” katanya.
Pelaksanaan Sidarling di Balai Kota Banda Aceh diharapkan terus mendukung penguatan pelayanan publik. Layanan ini terutama ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















