21 Spanduk Stop Pungli Terpasang di TPR, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Gunungkidul ~ Headline.co.id (Gunungkidul). Dalam upaya keras untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi masuk wisata, Dinas Pariwisata Gunungkidul telah memasang 21 spanduk yang berpesan jelas: “Stop Pungutan Liar (Pungli).” Pemasangan spanduk berlangsung sejak 23 September 2023 di berbagai tempat penarikan retribusi (TPR) di destinasi wisata.
Baca juga: Mengenal Cacar Monyet, Gejala Hingga Cara Mengantisipasi Penyakit Monkeypox
Koordinator Sub Obyek dan Daya Tarik Wisata di Bidang Pengembangan Destinasi, Dinas Pariwisata Gunungkidul, Aris Sugiyantoro, menjelaskan bahwa lokasi pemasangan spanduk tersebut tersebar di seluruh kawasan wisata Gunungkidul. Secara khusus, sebagian besar spanduk ditempatkan di Pantai Wediombo, Kalurahan Jepitu, Girisubo, hingga bukit paralayang di Kalurahan Girijati, Purwosari. Sementara itu, destinasi non-pantai seperti Gua Pindul, Air Terjun Sri Getuk di Kalurahan Bleberan, Playen, dan Kawasan Wisata Gunung Api Purba Nglanggeran, Patuk, juga menjadi fokus pemasangan spanduk.
“Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar di kawasan wisata serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi wisata,” ujar Aris dilansir Hedline.co.id dari harianjogja.com.
Baca juga: Mengenal Demam Berdarah Degue: Penyebab, Gejala, Obat, Hingga Pencegahan
Aris juga menekankan bahwa para pengunjung yang merasa menjadi korban pungli dapat segera melaporkan insiden tersebut. Setiap spanduk dilengkapi dengan nomor layanan pengaduan yang dapat digunakan untuk melaporkan praktik pungli yang mereka alami. Contoh kasus yang dapat dilaporkan termasuk ketidaksesuaian antara harga tiket dengan pelayanan yang diberikan.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan dari retribusi tiket masuk pariwisata. Langkah-langkah yang telah diambil mencakup promosi destinasi wisata di Bumi Handayani serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama petugas penarik retribusi. Tujuannya adalah agar pembinaan yang berkelanjutan dapat memberikan dampak positif pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Mengupas Lakon Wahyu Tirta Suci: Pesan Pendidikan dan Budaya dalam Wayang Kulit
Selain itu, langkah-langkah pengawasan secara berkala juga diterapkan. Inspeksi mendadak akan dilakukan untuk memastikan bahwa penarikan retribusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TPR. “Sidak akan dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa tidak ada praktik kebocoran dana,” tambahnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengungkapkan bahwa retribusi wisata merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Gunungkidul. Namun, hingga akhir September, capaian pendapatan di sektor ini baru mencapai sekitar 59,3% dari target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp28,9 miliar.
Dengan langkah-langkah tegas seperti pemasangan spanduk “Stop Pungli” dan pengawasan yang ketat, Dinas Pariwisata Gunungkidul berharap bahwa praktik pungutan liar di kawasan wisata dapat diatasi, sehingga pendapatan dari retribusi wisata dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Hal ini akan membantu mengembangkan sektor pariwisata Gunungkidul dan meningkatkan kontribusi sektor ini pada Pendapatan Asli Daerah.
Baca juga: Kemendikbudristek Peringati Hari Jadi Majapahit dengan Gaung Sakala Bhumi Majapahit