Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
HukumPemerintah

Meski Sudah Kembalikan Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Sita Dua Tanah Milik Krido

9880
×

Meski Sudah Kembalikan Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Sita Dua Tanah Milik Krido

Sebarkan artikel ini
Tim Kejati DIY memasang papan keterangan penyitaan tanah mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno
Tim Kejati DIY memasang papan keterangan penyitaan tanah mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno

Meski Sudah Kembalikan Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Sita Dua Tanah Milik Krido ~ Headline.co.id (Jogja). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyita dua bidang tanah yang dimiliki oleh mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus suap yang melibatkan mafia tanah di desa Robinson Saalino yang diduga memberikan suap kepada Krido.

Baca juga: Guru Besar Soroti Peran Krusial Apoteker Dalam Program Rujuk Balik Peserta JKN

Penyitaan tanah tersebut didasarkan pada surat resmi dari Kejati DIY dan Pengadilan Negeri (PN) Jogja, meskipun Krido telah mengembalikan seluruh gratifikasi yang diterimanya dari Robinson dalam bentuk uang. “Memang semua gratifikasi yang diterima tersangka sudah dikembalikan ke kami sekarang, tapi berdasarkan keputusan pengadilan dan surat Kejati DIY, maka tanah yang juga barang gratifikasi itu disita,” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.

Herwatan menjelaskan bahwa tanah ini memiliki status sebagai barang bukti gratifikasi, dan keputusan hakim nantinya akan mengatur nasib tanah tersebut. “Tanah tersebut bisa dikembalikan karena sudah diganti dengan uang, atau bisa juga dilelang, semua tergantung pada keputusan hakim yang berwenang,” jelasnya.

Baca juga: Heboh Kapolres Purworejo dicopot? Polda Jateng Sampaikan Sebabnya

Tentang kemungkinan akhir dari tanah yang disita, Herwatan menegaskan bahwa semuanya tergantung pada keputusan hakim yang akan diberikan dalam sidang selanjutnya. “Karena yang berwenang memutuskan adalah hakim, kita akan melihat apa yang terjadi dalam persidangan nanti,” ujarnya.

Penyidikan terhadap Krido masih terus berlanjut, dan ia telah diperiksa sebanyak tiga kali. “Saat ini, kami sedang berusaha untuk mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, yang terakhir dari Kelurahan Caturtunggal,” kata Herwatan.

Baca juga: Dari Ulasan Makanan Hingga Laporan Polisi: Kontroversi Antara Codebluuuu dan Omay

Herwatan melanjutkan bahwa ada beberapa saksi lagi yang perlu diperiksa dalam kasus ini sebelum tersangka dapat dibawa ke pengadilan. “Ketika semua saksi sudah memberikan keterangan, tersangka akan kami bawa ke pengadilan,” tambahnya.

Sementara penyidikan terhadap Krido berjalan lancar, Herwatan menjelaskan bahwa tim juga terus melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari untuk memastikan pengungkapan kasus ini berjalan dengan cermat.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Sadis di Tanjung Duren: Suami Korban Terima Sinyal SOS dari Apple Watch

Sementara itu, kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo, Sleman, masih terus diselidiki oleh tim khusus Kejati DIY. “Semua kasus ini dikerjakan bersamaan, dan di dua lokasi tersebut, penyelidikan masih berlangsung, belum mencapai tahap penyidikan, tim masih mengumpulkan bukti untuk kasus tersebut,” ungkap Herwatan.

Terimakasih telah membaca Meski Sudah Kembalikan Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Sita Dua Tanah Milik Krido  jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *