Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
Teknologi

Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok

54134
×

Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Jual Beli Online
Ilustrasi Jual Beli Online (img: almuflihun.com)

Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok ~ Headline.co.id (Teknologi). Platform-platform e-commerce dan social commerce ternama seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok memberikan tanggapan yang berbeda terhadap larangan social commerce yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Baca juga: Pilih Menabung Atau Kredit? Ini Tips Membeli Mobil Meskipun Gaji Pas-Pasan

Tokopedia, salah satu platform e-commerce terkemuka di Indonesia, menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap mempelajari dampak yang mungkin dihasilkan oleh regulasi ini. Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto, mengatakan bahwa pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk memahami implikasi dari peraturan tersebut terhadap bisnis Tokopedia.

“Untuk saat ini, kami masih dalam proses mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah, dan berbagai pihak terkait peraturan ini serta dampaknya pada bisnis Tokopedia,” ujar Hilmi.

Baca juga: Heboh Kapolres Purworejo dicopot? Polda Jateng Sampaikan Sebabnya

Di sisi lain, Shopee, platform e-commerce asal Singapura, telah menyatakan dukungannya terhadap pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih baik melalui Permendag No. 31/2023. Head of Government Relation Shopee Indonesia, Balques Manisang, menyatakan bahwa Shopee memiliki misi yang sejalan dengan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023,” ujar Balques. Ia juga menambahkan bahwa Shopee akan mempelajari dengan seksama peraturan baru ini dan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Shopee juga siap melakukan penyesuaian internal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Portofolio? Berikut Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Namun, TikTok, platform social commerce yang sedang berkembang pesat, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang menghasilkan Permendag No. 31/2023. Menurut perwakilan TikTok Indonesia, kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 13 juta pengguna TikTok Shop yang mengandalkan platform tersebut untuk mencari nafkah.

“Keputusan ini akan berdampak pada kehidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok. Meskipun demikian, TikTok tetap akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia serta akan menjalani proses konstruktif ke depannya.

Baca juga: 7 Cara Jualan Online di Internet

Permendag No. 31/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini memiliki dampak signifikan terhadap pangsa pasar berbagai platform e-commerce dan social commerce di Indonesia.

Dalam proyeksi pasar, pangsa pasar TikTok Shop diperkirakan akan meningkat 880 basis poin (bps) menjadi 13,2% pada tahun 2023. Sebagai perbandingan, pangsa pasar Tokopedia diproyeksikan turun dari 18,5% pada tahun 2022 menjadi hanya 13,9%. Selain itu, pasar Lazada juga diperkirakan akan mengalami penurunan dari 20,2% menjadi 17,7% pada tahun 2023. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh harga yang lebih terjangkau di TikTok Shop.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Sadis di Tanjung Duren: Suami Korban Terima Sinyal SOS dari Apple Watch

Sementara itu, Shopee tetap kuat di pasar dengan pangsa sebesar 48,5% dan nampaknya tidak terpengaruh oleh kehadiran TikTok Shop. Platform-platform ini akan terus memantau perkembangan peraturan ini dalam industri e-commerce yang terus berubah di Indonesia.

Terimakasih telah membaca Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok  jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Dari Ulasan Makanan Hingga Laporan Polisi: Kontroversi Antara Codebluuuu dan Omay

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *