Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Teknologi

Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok

Dwina by Dwina
3 years ago
in Teknologi
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Ilustrasi Jual Beli Online

Ilustrasi Jual Beli Online (img: almuflihun.com)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok ~ Headline.co.id (Teknologi). Platform-platform e-commerce dan social commerce ternama seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok memberikan tanggapan yang berbeda terhadap larangan social commerce yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Baca juga: Pilih Menabung Atau Kredit? Ini Tips Membeli Mobil Meskipun Gaji Pas-Pasan

You might also like

iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max

iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Siapa Lebih Unggul? Ini Perbandingan Kamera, Baterai dan Harga

5 October 2026
Bocoran gambar Samsung Galaxy S27 Ultra

Samsung Galaxy S27 Ultra Dirumorkan Bawa Baterai 5.700 mAh, Harga Bisa Naik Rp1,7 Juta

5 October 2026

Tokopedia, salah satu platform e-commerce terkemuka di Indonesia, menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap mempelajari dampak yang mungkin dihasilkan oleh regulasi ini. Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto, mengatakan bahwa pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk memahami implikasi dari peraturan tersebut terhadap bisnis Tokopedia.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Untuk saat ini, kami masih dalam proses mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah, dan berbagai pihak terkait peraturan ini serta dampaknya pada bisnis Tokopedia,” ujar Hilmi.

Baca juga: Heboh Kapolres Purworejo dicopot? Polda Jateng Sampaikan Sebabnya

Di sisi lain, Shopee, platform e-commerce asal Singapura, telah menyatakan dukungannya terhadap pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih baik melalui Permendag No. 31/2023. Head of Government Relation Shopee Indonesia, Balques Manisang, menyatakan bahwa Shopee memiliki misi yang sejalan dengan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023,” ujar Balques. Ia juga menambahkan bahwa Shopee akan mempelajari dengan seksama peraturan baru ini dan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Shopee juga siap melakukan penyesuaian internal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Portofolio? Berikut Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Namun, TikTok, platform social commerce yang sedang berkembang pesat, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang menghasilkan Permendag No. 31/2023. Menurut perwakilan TikTok Indonesia, kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 13 juta pengguna TikTok Shop yang mengandalkan platform tersebut untuk mencari nafkah.

“Keputusan ini akan berdampak pada kehidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok. Meskipun demikian, TikTok tetap akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia serta akan menjalani proses konstruktif ke depannya.

Baca juga: 7 Cara Jualan Online di Internet

Permendag No. 31/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini memiliki dampak signifikan terhadap pangsa pasar berbagai platform e-commerce dan social commerce di Indonesia.

Dalam proyeksi pasar, pangsa pasar TikTok Shop diperkirakan akan meningkat 880 basis poin (bps) menjadi 13,2% pada tahun 2023. Sebagai perbandingan, pangsa pasar Tokopedia diproyeksikan turun dari 18,5% pada tahun 2022 menjadi hanya 13,9%. Selain itu, pasar Lazada juga diperkirakan akan mengalami penurunan dari 20,2% menjadi 17,7% pada tahun 2023. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh harga yang lebih terjangkau di TikTok Shop.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Sadis di Tanjung Duren: Suami Korban Terima Sinyal SOS dari Apple Watch

Sementara itu, Shopee tetap kuat di pasar dengan pangsa sebesar 48,5% dan nampaknya tidak terpengaruh oleh kehadiran TikTok Shop. Platform-platform ini akan terus memantau perkembangan peraturan ini dalam industri e-commerce yang terus berubah di Indonesia.

Terimakasih telah membaca Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok  jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Dari Ulasan Makanan Hingga Laporan Polisi: Kontroversi Antara Codebluuuu dan Omay

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Larangan Social CommercePeraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max

iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Siapa Lebih Unggul? Ini Perbandingan Kamera, Baterai dan Harga

by Hendrawan
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Persaingan smartphone ultra-premium semakin ketat setelah iPhone 18 Pro Max dan Xiaomi 18 Pro Max menawarkan pendekatan...

Bocoran gambar Samsung Galaxy S27 Ultra

Samsung Galaxy S27 Ultra Dirumorkan Bawa Baterai 5.700 mAh, Harga Bisa Naik Rp1,7 Juta

by Hendrawan
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Rumor mengenai Samsung Galaxy S27 Ultra mulai menguat menjelang perkiraan peluncuran flagship terbaru Samsung pada awal tahun...

iPhone 18 Pro varian Deep Red

Pre-Order iPhone 18 Pro di Indonesia Dibuka 7 Oktober, Harga Resmi Masih Misteri

by Hendrawan
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Apple bersiap membawa jajaran iPhone terbarunya ke pasar Indonesia setelah iBox Indonesia mengumumkan pembukaan pemesanan awal iPhone...

huawei watch gt 7

Bersepeda di Kota dan di Alam dengan Pendamping yang Sama

by Hendrawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bersepeda telah menjadi bagian penting dari gaya hidup perkotaan sekaligus hobi akhir pekan. Sepeda digunakan untuk berangkat...

5 Alasan Scan QR Mulai Terasa Lambat Dibanding Tap-to-Pay

5 Alasan Scan QR Mulai Terasa Lambat Dibanding Tap-to-Pay

by Hendrawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Membayar menggunakan QRIS scan QR memang masih populer digunakan. Kendati demikian, metode scan QR jauh kini terasa...

Telkomsel Poin Kini Bisa Ditukar Benefit Lifestyle lewat MAPrivilege

Telkomsel dan MAP Kolaborasi, Pelanggan Dapat Akses Penawaran Fashion hingga Kuliner

by Saddam
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Telkomsel berkolaborasi dengan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) menghadirkan MAPrivilege, program loyalitas yang memberi pelanggan akses terhadap...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pasca Gempa Bumi di NTT, Menhub Dudy Prioritaskan Keselamatan dan Kelancaran Operasional Transportasi

Menhub Dudy Fokus pada Keselamatan Transportasi Pasca Gempa di NTT

16 August 2026
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Peringati HUT ke-81 RI

19 August 2026

Inilah Link Download Cerita KKN Desa Penari Jawa Timur Versi Nur Lengkap Wajib Kamu Baca

9 May 2022
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026
Kuartal III 2025, BNI Catat Kinerja Fundamental Solid. Foto: Dok. BNI

BNI Catat Laba Bersih Rp15,12 Triliun di Kuartal III 2025, Digitalisasi dan Pembiayaan Hijau Jadi Penggerak Utama

26 October 2025

Dampingi Wakil Presiden, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Terdampak Gempabumi M 6,6 Banten

20 January 2022
KPK Selidiki Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong, Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK Selidiki Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong, Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka

12 March 2026

Artikel Terbaru

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

10 October 2026
: Istimewa

Ekosistem Pangan Sumsel Diperkuat untuk Dukung Program MBG

10 October 2026
Besok Tak Bisa Ke Sjh Ini 10 Titik Balad Nobar Biru Untuk Dukung Persib

10 Titik Balad Nobar Biru untuk Dukung PERSIB vs Dewa United

10 October 2026
: Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Edi Satriawan. Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. - Foto: Mc.Pekanbaru

18 OPD Pekanbaru Belum Ikut CKG, Dinkes Siapkan Jadwal Baru

10 October 2026
Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

10 October 2026
PSIM Yogyakarta Vs Persija Jakarta

Link Live Streaming PSIM vs Persija Hari Ini, Tidak Tayang di Indosiar

10 October 2026
: Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memasangkan lawung kepada Menkopolhukam RI, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.- Foto: Mc.Balangan

107 Hotspot, Kalteng Perketat Siaga Karhutla

10 October 2026

Popular Story

Menang Telak Persib U16 Masih Punya Catatan
Sepak Bola

Persib U16 Menang 8-1, Agi Maulana Soroti Transisi Bertahan

by Fajar Ari Wibowo
3 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Persib U16 menang telak 8-1 atas PSIS Semarang pada...

Read moreDetails

PKK Gempol Sleman Dorong Gerakan Bijak Air dan Setop Bakar Sampah

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Maluku Barat Daya

Link Live Streaming PSIM vs Persija Hari Ini, Tidak Tayang di Indosiar

Kemiskinan Blora Ditargetkan Turun hingga 10,47 Persen pada 2026

Lombok, Alternatif Bali untuk Liburan Sekaligus Menonton MotoGP

Polda Kalsel Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling Lintas Provinsi

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan Bantuan Minyak Goreng

Uji Coba Tutup Dua U-Turn Digelar di Bawah Flyover MBK

Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Doa Teja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.