Saksi dalam Kasus Korupsi BTS 4G: Irwan Hermawan Akui Alami Ancaman ~ Headline.co.id (Jakarta). Irwan Hermawan, seorang saksi sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar BTS 4G Kominfo, mengungkapkan bahwa dirinya telah menghadapi berbagai ancaman yang dialamatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Tak Terima Nilai PTS Jelek, Guru di MA Yasua Pilangwetan Demak Di Bacok Oleh Siswa
Ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Irwan Hermawan mengaku bahwa keluarganya juga menjadi sasaran pengancaman. Dia menjelaskan bahwa istri dan anggota keluarganya seringkali merasa terintimidasi oleh kedatangan orang-orang yang tidak dikenal ke rumah mereka.
Irwan menggambarkan bahwa tekanan ini bahkan melampaui ancaman fisik dan mencakup teror nonfisik yang mengganggu kehidupan sehari-harinya. Ancaman-ancaman ini membuatnya merasa terjebak, dan pada awalnya, dia tidak berani untuk memberikan keterangan mengenai kasus korupsi yang sedang ditanganinya.
Baca juga: Tragedi Misterius: Wanita Muda Ditemukan Meninggal di Kosnya di Depok, Sleman
Namun, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Irwan memutuskan untuk tetap memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik maupun dalam persidangan. Dia menyatakan bahwa meskipun awalnya terasa sangat sulit, dia harus memberikan keterangan yang sejujurnya.
Salah satu poin utama dalam kesaksian Irwan adalah pengakuan bahwa eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, sering kali mendapat tekanan terkait proyek BTS yang terhenti dan menerima uang dari Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Baca juga: Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan
Selain itu, Irwan juga merasa tertekan karena sering diminta untuk menyerahkan dana terkait proyek BTS Kominfo. Pada awalnya, dia enggan untuk mengungkapkan nama orang yang meminta dana tersebut di persidangan.
Namun, pada tahap tanya jawab dalam persidangan, rekan Irwan, Windi Purnama, memberikan petunjuk tentang sosok tersebut. Dia menyebut bahwa orang yang meminta dana tersebut adalah seseorang yang bernama Nistra, meskipun dia tidak mengetahui identitas Nistra secara pasti.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh hakim, Windi mengklarifikasi bahwa Nistra adalah seorang anggota Komisi I DPR RI, yang merupakan komisi terkait urusan luar negeri. Irwan kemudian mengakui bahwa dia telah memberikan uang sebanyak dua kali kepada Nistra, dengan total mencapai Rp70 miliar.
Terimakasih telah membaca Saksi dalam Kasus Korupsi BTS 4G: Irwan Hermawan Akui Alami Ancaman jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Sambut Baik Tawaran PDIP Untuk PSI, Kaesang Beri Syarat Harus Dipenuhi