Headline.co.id, Bogor ~ Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA (25) yang ditemukan tewas di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Jasad korban diduga dibuang dari atas Tol Yasmin oleh pelaku. Kombes Pol. Rio Wahyu Anggoro, Kepala Polresta Bogor Kota, menyatakan bahwa pelaku berinisial MF (26) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan korban diterima pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026.
Menurut Kombes Pol. Rio, pelaku mengaku sakit hati karena korban menyinggung kondisi keluarganya. “Pelaku mengaku sakit hati setelah korban menyinggung kondisi keluarganya dalam pertemuan tersebut,” jelas Kombes Pol. Rio, dikutip dari pada 25 Mei 2026. Korban dan pelaku diketahui merupakan teman semasa sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor dan kembali berkomunikasi melalui media sosial sebelum bertemu pada 2 Mei 2026.
AKP Bagus Azil Lesmana Putra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, menambahkan bahwa pelaku mengajak korban bertemu kembali pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan alasan untuk ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah itu, korban diajak makan dan dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban ke kawasan sepi dekat Stadion Pakansari. “Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan dasi hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar AKP Bagus.
Pelaku yang sudah menyiapkan golok dan dasi, tidak sempat menggunakan golok tersebut karena korban sudah lemas setelah dijerat. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku membawa korban berkeliling selama beberapa jam sebelum membuangnya dari atas jalan tol di kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar. “Aksi pembuangan korban tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar flyover Tol Yasmin,” ujarnya.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang pada bagian punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri, serta pendarahan pada bagian belakang kepala. “Korban mengalami patah tulang pada bagian punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri, serta pendarahan pada bagian belakang kepala,” ungkap AKP Bagus.
Setelah membuang korban, pelaku melarikan diri dengan mobil korban ke arah Garut sambil mengambil uang korban sekitar Rp4 juta dan barang pribadi lainnya. Tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV di jalur tol dan akhirnya melakukan pengejaran di Tol Cisumdawu. Penyidik melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku tidak kooperatif dan membahayakan pengendara lain saat hendak ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, telepon seluler, dompet, serta kartu identitas korban. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





















