Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polres Bantul Gagalkan Peredaran 320 Butir Alprazolam, Dua Pelaku Ditangkap

Hendrawan by Hendrawan
56 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
418 5
A A
0
Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap Peredaran Alprazolam, Dua Tersangka dan 320 Butir Obat Diamankan

Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap Peredaran Alprazolam, Dua Tersangka dan 320 Butir Obat Diamankan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap Peredaran Alprazolam, Dua Tersangka dan 320 Butir Obat Diamankan:

  • Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin di wilayah Pajangan, Bantul.
  • Dua tersangka berinisial MAU (26) dan ADB (23) berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 8–9 Juli 2026.
  • Polisi menyita total 320 butir tablet Alprazolam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
  • Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pajangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan Satresnarkoba Polres Bantul.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengingatkan bahwa Alprazolam yang digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter dapat membahayakan sistem saraf hingga berisiko menyebabkan kematian, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran obat terlarang.

HEADLINE.CO.ID, BANTUL ~ Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap kasus peredaran Alprazolam di Bantul dengan menangkap dua tersangka berinisial MAU (26) dan ADB (23). Pengungkapan dilakukan di wilayah Pajangan, Kabupaten Bantul, sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi dan penggunaan narkoba. Dari rangkaian penyelidikan dan penggeledahan, petugas mengamankan total 320 butir tablet Alprazolam serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Data pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto kepada Headline.co.id.

You might also like

Penggeledahan Ruko di Cipete Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

Penggeledahan Ruko di Cipete Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

10 July 2026
Bandar Narkoba di Katingan Ditangkap Setelah Melawan dan Kabur

Bandar Narkoba di Katingan Ditangkap Setelah Melawan dan Kabur

10 July 2026

Kasus bermula ketika tim Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo, S.Sos., M.H., menerima informasi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di wilayah Pajangan, Bantul.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di wilayah Panjangan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Penggeledahan Temukan Ratusan Butir Alprazolam

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, salah satu orang yang diamankan, yakni MAU (26), warga Sendangsari, mengaku memiliki dan menyimpan obat psikotropika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh butir tablet Alprazolam jenis Camlet dalam kemasan biru. Polisi juga menemukan 307 butir tablet Alprazolam dalam kemasan berwarna perak.

Selain ratusan butir obat tersebut, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo V40 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dalam pemeriksaan, MAU mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial OC. MAU juga mengakui tidak memiliki izin resmi untuk menguasai maupun memperjualbelikan psikotropika tersebut.

Pengembangan Kasus Berlanjut hingga Kamis Dini Hari

Berdasarkan keterangan MAU, Satresnarkoba Polres Bantul melanjutkan pengembangan dan pengejaran pada dini hari berikutnya. Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (9/7/2026), petugas berhasil mengamankan ADB (23), warga Ngestiharjo, Kasihan.

ADB disebut sebagai orang yang menerima pasokan obat tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Guwosari, Pajangan.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan enam butir tablet Alprazolam. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan sebuah dompet milik ADB.

ADB mengakui enam butir Alprazolam tersebut merupakan sisa dari 10 butir obat yang diterimanya dari MAU. Dengan temuan dari kedua lokasi tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan polisi mencapai 320 butir tablet Alprazolam.

Polres Bantul menyatakan Alprazolam yang diamankan dalam kasus ini dikategorikan sebagai obat psikotropika golongan I. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Psikotropika

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan peredaran Alprazolam di Bantul tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran zat adiktif berbahaya.

“Psikotropika jenis Alprazolam jika digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya, dapat merusak sistem saraf hingga menyebabkan kematian. Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar,” ujar Iptu Rita.

Polres Bantul juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas peredaran dan penyalahgunaan psikotropika tanpa izin di lingkungan tempat tinggal. Warga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas serupa.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersinergi menjaga keamanan dan kesehatan bersama, serta tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkas Iptu Rita.

Tags: AlprazolamBerita BantulNarkoba BantulPolres Bantul
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Penggeledahan Ruko di Cipete Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

Penggeledahan Ruko di Cipete Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

by masfajar
10 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro...

Bandar Narkoba di Katingan Ditangkap Setelah Melawan dan Kabur

Bandar Narkoba di Katingan Ditangkap Setelah Melawan dan Kabur

by Aditya
10 July 2026
0

Headline.co.id, Katingan ~ Kalimantan Tengah - Tiga tersangka bandar narkoba berhasil ditangkap oleh Satgas NIC Bareskrim Polri setelah sempat melawan...

Polda Babel Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI ke Kejati

Polda Babel Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI ke Kejati

by Dani
10 July 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia...

Kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Bawa Sejumlah Barang ke Polresta Solo

Fakta Kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dari OTT KPK hingga Pemeriksaan di Solo

by Hendrawan
10 July 2026
0

Fakta kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani: OTT KPK, pemeriksaan di Polresta Solo, enam koper, dan status hukum yang masih menunggu...

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Dikabarkan Dibawa ke Jakarta

Kasus Bupati Sukoharjo dan Batas 1 x 24 Jam KPK, Ini Konteks Penanganan OTT

by Hendrawan
10 July 2026
0

Kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani masuk fase pemeriksaan awal KPK. Simak konteks batas 1 x 24 jam, status terperiksa, dan...

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Pemeriksaan Berlanjut di Solo

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Pemeriksaan Berlanjut di Polresta Solo

by Hendrawan
10 July 2026
0

Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK. Pemeriksaan berlanjut di Polresta Solo, sementara perkara dan status hukum menunggu pengumuman resmi.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Revitalisasi Beteng Kraton Jogja

Sumbu Filosofi Yogyakarta Unesco, Ini Penjelasan Sultan Terkait Relokasi Rumah Yang Menempel Jeron Beteng

20 September 2023
Polda Metro Jaya dan Mitra Adakan Jumat Peduli untuk Tingkatkan Solidaritas Sosial

Polda Metro Jaya dan Mitra Adakan Jumat Peduli untuk Tingkatkan Solidaritas Sosial

9 January 2026

Polres Kupang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Desa Oelpuah

28 February 2020
Wali Kota Pekanbaru Ziarah ke Makam Pendiri Kota Menjelang Ramadan

Wali Kota Pekanbaru Ziarah ke Makam Pendiri Kota Menjelang Ramadan

19 February 2026

Acara Zikir dan Doa Kebangsaan, Jokowi Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lawan Covid-19

2 August 2021
Timnas Indonesia Menang Telak 4-0 atas St. Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Menang Telak 4-0 atas St. Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

29 March 2026
BNPB Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Ancaman Bencana di Beberapa Wilayah

BNPB Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Ancaman Bencana di Beberapa Wilayah

25 May 2026

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

10 July 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

10 July 2026
Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Membramo Tengah, Papua

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Membramo Tengah, Papua

10 July 2026
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Waikabubak, NTT

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Waikabubak, NTT

10 July 2026
Pemerintah Targetkan Deteksi 37 Ribu Kasus Kusta untuk Percepatan Eliminasi

Pemerintah Targetkan Deteksi 37 Ribu Kasus Kusta untuk Percepatan Eliminasi

10 July 2026
Polri Bekali 282 Capaja Akpol dengan Pemahaman Geopolitik Global

Polri Bekali 282 Capaja Akpol dengan Pemahaman Geopolitik Global

10 July 2026
Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap Peredaran Alprazolam, Dua Tersangka dan 320 Butir Obat Diamankan

Polres Bantul Gagalkan Peredaran 320 Butir Alprazolam, Dua Pelaku Ditangkap

10 July 2026

Popular Story

Pemko Padang Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Fokus pada 523 Hunian Tetap
Nasional

Pemko Padang Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Fokus pada 523 Hunian Tetap

by Dwina
9 July 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi...

Read moreDetails

KPK Ungkap Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Dua Mobil Mewah Disita

Menkes Dorong Eliminasi Kusta dengan Penghapusan Stigma

Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Senjata Ilegal di Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Ternate, Maluku Utara

Presiden Prabowo Dorong Ekosistem Halal Jadi Kekuatan Ekonomi Global

150 Warga Bintara Dilatih Deteksi Konten AI untuk Cegah “Shareable Syndrome”

Charles Leclerc Menangi GP Inggris 2026 dengan Drama Safety Car

Peran Ayah Penting dalam Ketahanan Keluarga di Era Transisi Demografi

Pemerintah Percepat Penanganan Perlintasan Sebidang untuk Keselamatan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.