Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan kecaman keras terhadap dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus ini mencuat setelah percakapan dalam grup digital yang merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen, menjadi viral di media sosial. “Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” ujar Menteri PPPA, Senin (14/4/2026).
Arifah menegaskan bahwa setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital tertutup, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi. Kementerian PPPA berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus ini agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri PPPA juga mengapresiasi langkah cepat Universitas Indonesia yang telah melakukan investigasi awal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Langkah ini dianggap penting sebagai respons institusi pendidikan dalam memastikan proses penanganan berjalan sesuai mekanisme internal dan prinsip perlindungan korban.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA menekankan bahwa proses penanganan terhadap para terduga pelaku harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif korban, tanpa intervensi dari pihak manapun. “Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya,” tegas Arifah.
Ia juga mendorong pihak UI untuk melakukan penelusuran menyeluruh melalui Satgas PPKPT, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Penanganan kasus ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis dan bantuan hukum. Selain itu, identitas korban wajib dijaga untuk mencegah stigma, intimidasi, maupun reviktimisasi.
Kementerian PPPA menegaskan bahwa lingkungan pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender. “Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat,” ujar Menteri PPPA.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan karena dapat membuka peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius. Sebagai bagian dari upaya perlindungan, masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diminta segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Partisipasi aktif masyarakat, menurut Arifah, menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang publik dan lingkungan pendidikan yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan seksual.





















