Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa stigma sosial dan keterbatasan akses pekerjaan masih menjadi tantangan utama bagi mantan pecandu narkotika setelah menyelesaikan program rehabilitasi. Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menekankan pentingnya kesempatan kerja dalam mendukung proses pemulihan dan mencegah risiko kekambuhan. “Padahal, kesempatan kerja menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan proses pemulihan sekaligus membantu mantan pecandu terhindar dari risiko kekambuhan (relapse),” jelasnya pada Senin (25/5/2026).
Untuk mengatasi tantangan ini, BNN menjajaki kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna memberdayakan mantan pecandu narkotika sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pertemuan Kepala BNN RI dan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Kantor Pusat BPJPH, Jakarta, membahas peluang kerja bagi mantan pecandu sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
BPJPH menyatakan kesiapan melibatkan mantan pecandu narkotika sebagai PPPH untuk membuka akses pekerjaan dan mendukung proses pemulihan sosial mereka. Program ini melanjutkan pola pemberdayaan serupa yang sebelumnya telah dijalankan BPJPH dengan melibatkan mantan warga binaan. Kepala BPJPH menyambut baik dukungan terhadap rencana pemberdayaan mantan pecandu melalui program PPPH tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi langkah penting agar mantan pecandu dapat kembali hidup mandiri, produktif, dan diterima masyarakat.
Selain membahas kerja sama pemberdayaan, Kepala BPJPH juga menyoroti ancaman penyalahgunaan liquid vape atau cairan rokok elektrik yang mulai dimanfaatkan sebagai media baru konsumsi narkotika. Ia mengungkapkan bahwa berbagai jenis narkotika cair kini terus dikembangkan oleh sindikat peredaran gelap narkotika untuk digunakan melalui perangkat rokok elektronik yang kerap dipandang sebagai bagian dari gaya hidup modern.
BNN juga meminta dukungan BPJPH dalam memperkuat langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika. Pada akhir pertemuan, kedua pihak sepakat menindaklanjuti rencana kerja sama melalui penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai langkah penguatan sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).





















