Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Mengenal Guru Penggerak: Syarat Fungsi Hingga Perannya

wahyu by wahyu
3 years ago
in Pendidikan
Reading Time: 6 mins read
395 29
A A
0
Berapa Gaji guru penggerak

Ilustrasi guru penggerak

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Mengenal Guru Penggerak: Syarat Fungsi Hingga Perannya  ~ Headline.co.id (Pendidikan). Guru Penggerak, sebuah program pendidikan kepemimpinan yang bertujuan untuk menciptakan pemimpin pembelajaran yang berfokus pada murid dan menjadi agen transformasi ekosistem pendidikan di seluruh Indonesia, telah menjadi salah satu inisiatif yang signifikan dalam dunia pendidikan.

Contents

    • 0.1. TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru
    • 0.2. Skor TKA 2026 Berubah Jadi 200-800, Nilai 725 Dapat Predikat Istimewa
  • 1. Syarat menjadi Guru Penggerak
  • 2. Fungsi dan Peran dari Guru Penggerak

Baca juga: Contoh Visi Misi OSIS dan Organisasi Sekolah SMP SMA serta SMK

You might also like

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

16 September 2026
TKA 2026

Skor TKA 2026 Berubah Jadi 200-800, Nilai 725 Dapat Predikat Istimewa

16 September 2026

Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak tahun 2020. Guru Penggerak adalah sosok-sosok hebat yang terpilih melalui proses seleksi ketat dan menjalani program pendidikan intensif selama 9 bulan, yang meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Peran utama Guru Penggerak adalah menjadi pemimpin pembelajaran yang berfokus pada murid. Mereka dipersiapkan untuk memahami dan merespons kebutuhan individu siswa, memfasilitasi pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan kemampuan siswa, dan menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif dan inspiratif. Namun, peran mereka tidak berhenti di situ.

Baca juga: Mau Lolos CPNS 2023? Ini Dia Bocoran Jumlah Soal dan Passing Grade Tahun ini

Guru Penggerak juga memiliki peran sebagai kolaborator dengan orang tua dan komunitas. Mereka diberdayakan untuk berinteraksi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan pendidikan, sehingga membentuk sebuah ekosistem pendidikan yang kuat dan terintegrasi.

Namun, peran Guru Penggerak tidak hanya dalam konteks kelas atau sekolah. Mereka juga didorong untuk mengembangkan visi sekolah yang kuat, memahami berbagai aspek kepemimpinan sekolah, dan menjadi inovator dalam pembelajaran. Mereka memiliki tanggung jawab sebagai motivator yang mendorong semangat belajar siswa, mediator yang menengahi konflik, dan fasilitator yang membantu proses pembelajaran.

Baca juga: Bagian Mata yang Berfungsi Seperti Film pada Kamera Adalah

Salah satu hal yang menarik dari program Guru Penggerak adalah potensi mereka untuk menjadi kepala sekolah. Menjadi kepala sekolah adalah tanggung jawab tambahan yang memerlukan kualifikasi tertentu, termasuk kualifikasi akademik, usia, pengalaman mengajar, dan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS.

Guru Penggerak memiliki potensi besar untuk menjadi kepala sekolah yang efektif karena mereka telah mendapatkan pembekalan dalam kepemimpinan pembelajaran dan pengelolaan sekolah. Mereka telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah sekolah dengan visi yang jelas, berfokus pada murid, dan terhubung erat dengan komunitas di sekitar sekolah.

Baca juga: Miliki 100 Lebih Kampus, Ini 10 Universitas di Jogja Yang Masuk Top Peringkat Dunia

Namun, penting untuk diingat bahwa menjadi kepala sekolah bukanlah tujuan akhir dari program Guru Penggerak. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menjadikan pembelajaran yang berpusat pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas sebagai inti dari upaya tersebut. Oleh karena itu, Guru Penggerak harus tetap fokus pada peran mereka sebagai pemimpin pembelajaran dan agen transformasi ekosistem pendidikan, baik sebagai kepala sekolah maupun sebagai guru biasa.

Dengan semangat dan komitmen Guru Penggerak, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang menuju arah yang lebih baik, memberikan manfaat besar bagi siswa-siswa kita, dan menciptakan masyarakat yang lebih terdidik dan berdaya saing. Program Guru Penggerak adalah salah satu tonggak penting dalam perjalanan menuju visi pendidikan yang lebih baik dan inklusif untuk Indonesia.

Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Bunyi Yang Beraturan? Lengkap Jenis, Sifat dan Contohnya

Syarat menjadi Guru Penggerak

Dilansir dari situs resminya, berikut ini adalah syarat menjadi guru penggerak yang digunakan untuk Angkatan 9 dan 10:

  1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
  • Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca juga: Pelari Jarak 100 Meter Sering Disebut dengan Istilah Apa?

Fungsi dan Peran dari Guru Penggerak

Salah satu fungsi utama dari Guru Penggerak adalah sebagai pemimpin pembelajaran. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif. Dalam hal ini, Guru Penggerak harus mampu mengembangkan pendidik lainnya agar dapat mengimplementasikan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada murid. Ini berarti mereka berperan sebagai pemimpin yang tidak hanya peduli terhadap aspek akademis, tetapi juga aspek perkembangan sosial, emosional, dan karakter murid.

Baca juga: Apa Pengertian Alquran Menurut Bahasa Dan Istilah? Ini Jawabannya

Selain itu, Guru Penggerak juga berperan sebagai teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan. Mereka memiliki peran penting dalam mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, yang tidak hanya mencakup pengetahuan akademis, tetapi juga nilai-nilai moral dan etika yang kuat.

Di sekolah, Guru Penggerak memiliki peran yang khusus:

  1. Menggerakkan Komunitas Belajar: Mereka menjadi penggerak dalam membentuk komunitas belajar bagi rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Ini membantu dalam berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam pembelajaran.
  2. Pengajar Praktik: Guru Penggerak menjadi panutan atau pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah. Mereka berbagi pengalaman dan metode pembelajaran yang efektif.
  3. Peningkatan Kepemimpinan Murid: Mereka aktif dalam mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah. Ini berarti tidak hanya mengajarkan materi pelajaran, tetapi juga membimbing siswa untuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab.
  4. Fasilitator Kolaborasi: Guru Penggerak membuka ruang diskusi positif dan kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan mendukung perkembangan pendidikan secara keseluruhan.
  5. Pemimpin Pembelajaran yang Mendorong Well-being: Guru Penggerak diharapkan menjadi pemimpin pembelajaran yang tidak hanya peduli dengan perkembangan akademis siswa, tetapi juga well-being ekosistem pendidikan di sekolah. Mereka berperan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan siswa secara menyeluruh.

Baca juga: Skema Desain Pembangunan Sebuah Jaringan Komputer Dikenal Dengan Istilah

Program Guru Penggerak adalah salah satu langkah penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Dengan memiliki pemimpin pembelajaran yang berkomitmen, berpengetahuan, dan berpengalaman, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang menuju arah yang lebih baik, menciptakan generasi muda yang kompeten dan memiliki nilai-nilai yang kuat. Guru Penggerak bukan hanya guru biasa, mereka adalah agen perubahan yang membawa harapan bagi masa depan pendidikan Indonesia.

Terimakasih telah membaca Mengenal Guru Penggerak: Syarat Fungsi Hingga Perannya  jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Istilah Lain Tingkat Kesegaran Kebugaran Jasmani Adalah

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Apa itu Guru PenggerakFungsi Guru PenggerakTujuan Guru Penggerak

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK menggunakan sistem pelaporan nilai baru yang...

TKA 2026

Skor TKA 2026 Berubah Jadi 200-800, Nilai 725 Dapat Predikat Istimewa

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK mengalami perubahan dibandingkan pelaksanaan...

Pecahkan Rekor MURI, Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

by Dani
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kejuaraan Nasional Bulutangkis Piala Raja Hamengku Buwono X 2026 dibuka di GOR Lembah UGM, Selasa (15/9). Kejuaraan...

Mahasiswa UGM Bikin Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

Glucowrap, Sandal Pintar UGM untuk Pantau Risiko Kaki Diabetes

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan Glucowrap, sandal pintar untuk membantu mendeteksi lebih awal perubahan kondisi kaki...

Bantu UMKM Naik Kelas, Mahasiswa UGM Ciptakan Intoco untuk Tempering Cokelat

Intoco, Inovasi Mahasiswa UGM untuk Efisiensi Tempering Cokelat UMKM

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Tim Program Kreativitas Mahasiswa Penerapan IPTEK (PKM-PI) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan Intoco (Integrated Tempering Operation...

Kemenyan Masih Diekspor Mentah, Dosen UGM Desak Pemerintah Lakukan Hilirisasi

Hilirisasi Kemenyan Dinilai Penting untuk Naikkan Nilai Ekonomi

by Dwina
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kemenyan Indonesia masih banyak dijual dalam bentuk getah mentah dan diekspor untuk diolah di luar negeri. Guru...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Kementerian Perhubungan mencatat 72.236 deteksi kendaraan angkutan barang melalui ETLE HUB dalam satu bulan penerapan. Dari 1.227 deteksi yang telah terkonfirmasi, sebanyak 207 kendaraan telah membayar denda tilang./Foto Humas Kemenhub

ETLE HUB Deteksi 72.236 Angkutan Barang dalam Sebulan

16 September 2026
Animo Peserta Tinggi, Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang hingga 9 September 2026

Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang, Kesempatan Lebih Luas bagi Akademisi

1 September 2026
Gempa Magnitudo 3.5 Mengguncang Jember, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.5 Mengguncang Jember, Jawa Timur

12 January 2026
Ilustrasi - Pekerja tengah memeriksa saluran pipa di pembangkit geothermal Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulubelu, Tanggamus, Lampung. (ANTARA/HO-PGE Ulubelu)

Pertamina Bangun Pilot Plant Hidrogen Hijau di Ulubelu, Serap Ratusan Tenaga Kerja Lokal

14 September 2025
Wali Kota Tidore Dorong Implementasi Perda Disabilitas

Wali Kota Tidore Dorong Implementasi Perda Disabilitas

13 February 2026
warga Padukuhan Sanggrahan, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman menggeruduk kantor Kalurahan Berbah menuntut agar kepala Dukuh Sanggrahan Hermawan untuk mundur

Dugaan Korupsi CSR Puluhan Warga Geruduk Kantor Kalurahan Tegaltirto, Tuntut Mundurnya Dukuh Sanggrahan

10 January 2025
Polri Sediakan Layanan Kesehatan di Daerah Terdampak Bencana di Aceh

Polri Sediakan Layanan Kesehatan di Daerah Terdampak Bencana di Aceh

10 January 2026

Artikel Terbaru

Persib Bandung Comback Bawa Pulang 3 Poin lawan Port FC

Persib Bandung Menang 3-1 atas Port FC di ASEAN Club Championship

9 October 2026
Bezzecchi leads Marc Marquez and Martin in Indonesia FP1

MotoGP Indonesia FP1: Bezzecchi Tercepat, Marquez Kedua

9 October 2026
: Pertamina Mandalika International Circuit di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengantongi homologasi Grade A dari Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) untuk 2026./Foto Istimewa

Homologasi Grade A FIM Pastikan Mandalika Siap Gelar MotoGP 2026

9 October 2026
Amankah Tidur Bersama Kucing Kesayangan?

Tidur Bersama Kucing: Manfaat, Risiko, dan Cara Menguranginya

9 October 2026
: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

9 October 2026
Antangin Rilis Official Jersey X Persebaya di Pekan Raya Jatim

Official Jersey Antangin x Persebaya Hadir di PRJ 2026

9 October 2026
Kunker ke Bengkayang, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL: Minta Prajurit Kuasai Kemampuan Tempur dan Teritorial Pembangunan untuk Amankan Perbatasan

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL di Bengkayang

9 October 2026

Popular Story

: Silaturahmi Bupati Hulu Sungai Utara, Sahrujani, bersama para pemuka agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten HSU, yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU, Senin (5/10/2026).
Pemerintah

Bupati HSU Ajak Ulama Percepat Penurunan Stunting

by Dani
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Sahrujani mengajak alim ulama...

Read moreDetails

1.509 Kadet Unhan RI Dikirim ke 181 Sekolah Rakyat

549 SPPG di Riau Kantongi SLHS untuk Dukung Program MBG

Presiden Prabowo Perintahkan Perampingan Struktur BUMN

Polisi Salurkan Air Bersih Sehari Setelah Warga Mengeluh

Operasi Pasar Murah Pekanbaru Digelar 5-9 Oktober, Ini Jadwalnya

Gol Perdana Alex Martins untuk Persebaya Dipersembahkan bagi Bonek

Patroli Malam Satlantas Polres Majene Sasar Jalan Trans Sulawesi

Irjen Langgeng Purnomo Resmi Jabat Kapolda DIY, Gantikan Anggoro Sukartono

DKPP Lumajang Buka Jalur Bantuan Hama lewat Kelompok Tani

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.