Headline.co.id ~ Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong penguatan koperasi dan usaha mikro melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda Koperasi Banjar tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Martapura, Rabu (28/10/2026) pagi. Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah dalam rapat itu untuk memperkuat peran pemerintah sesuai kewenangan yang dimiliki. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi serta usaha mikro di Kabupaten Banjar.
Raperda Koperasi Banjar Jadi Landasan Pengembangan Usaha
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari dan didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado. Dalam agenda tersebut, Saidi menyampaikan pandangan akhir Pemerintah Kabupaten Banjar terhadap Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Saidi mengatakan, penyusunan Raperda itu bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengembangkan koperasi dan usaha mikro. Pengembangan tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut dia, regulasi itu juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Penguatan koperasi dan usaha mikro menjadi bagian dari upaya tersebut.
“Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar,” ujar Saidi.
Perkuat Produktivitas dan Daya Saing Pelaku Usaha
Raperda tersebut diarahkan untuk memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan koperasi dan usaha mikro. Dengan adanya regulasi, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan peran pengembangan secara lebih kuat berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Saidi menilai, pengembangan koperasi dan usaha mikro penting untuk mengoptimalkan potensi ekonomi Kabupaten Banjar. Regulasi itu juga diharapkan mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing pelaku usaha lokal.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Saidi memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan masukan selama proses pembahasan Raperda.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, Saidi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses pembahasan. Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro tersebut memperoleh persetujuan dalam proses pembahasan.
Fraksi DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada kesempatan yang sama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyatakan persetujuan agar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dengan demikian, rapat paripurna tersebut juga memuat persetujuan seluruh fraksi terhadap kelanjutan pembahasan Raperda perubahan aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Sementara itu, Raperda koperasi dan usaha mikro memperoleh persetujuan dalam proses pembahasan sebagai regulasi yang disiapkan untuk memperkuat pengembangan koperasi serta usaha mikro di Kabupaten Banjar.
(Media Center Banjar/Eyv)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















