Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu malam (27/5/26), pihak kepolisian menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita 1.802 butir obat keras dari berbagai jenis. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat terlarang di daerah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangannya pada Kamis (28/5/26).
Operasi penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Kombes Pol. Reynold menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. “Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Kombes Pol. Reynold.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.





















