Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
sidang roy suryo hari ini

Dok. PN Jaksel

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Penolakan sidang praperadilan Roy Suryo mempertahankan status tersangkanya sekaligus menegaskan batas penggunaan mekanisme praperadilan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026, menilai permohonan mengenai penetapan tersangka tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan. Hakim juga menyoroti pengajuan permohonan secara terpisah yang dinilai dapat menunda persidangan utama. Putusan ini tidak menentukan bersalah atau tidaknya Roy.

Contents

    • 0.1. Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas Ilegal di Bandara Sam Ratulangi
    • 0.2. Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya
  • 1. Pengajuan Terpisah Dinilai Mengganggu Perkara Pokok
  • 2. Penolakan Tidak Menentukan Pokok Dakwaan
  • 3. Mengapa Dua Putusan Menghasilkan Kesimpulan Berbeda
  • 4. Proses Hukum Berikutnya Belum Berakhir

Roy mengajukan permohonan kedua untuk meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan tidak sah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

You might also like

Polisi Gagalkan 16 Kg Emas Diduga Ilegal, Dua WNA China Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas Ilegal di Bandara Sam Ratulangi

6 September 2026
Korban Teriak Maling, Warga Kejar Pelaku Curanmor dari Jetis hingga Banguntapan

Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya

6 September 2026

Amar putusan menyatakan seluruh permohonan ditolak. Konsekuensi langsungnya adalah tidak ada pembatalan status tersangka melalui praperadilan kedua, sedangkan pembuktian materi tuduhan tetap harus dilakukan dalam sidang pokok.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pengajuan Terpisah Dinilai Mengganggu Perkara Pokok

Hakim mempertimbangkan urutan waktu pengajuan praperadilan dan pelimpahan perkara. Menurut pertimbangan yang dibacakan, permohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan dan ketika praperadilan pertama telah mencapai tahap kesimpulan.

I Ketut Darpawan menilai langkah tersebut sebagai upaya yang dapat menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Penilaian itu menjadi dasar bagi hakim untuk menyebut permohonan kedua tidak lagi relevan.

Hakim memandang mekanisme praperadilan tidak semestinya dipakai dengan cara memisahkan objek permohonan secara berulang apabila akibatnya menghambat perkara utama. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan tertib proses hukum, bukan pembuktian unsur pidana dalam perkara pokok.

Penolakan Tidak Menentukan Pokok Dakwaan

Putusan praperadilan memiliki ruang lingkup berbeda dari putusan perkara pidana. Hakim praperadilan menguji keabsahan prosedur tertentu, bukan menentukan apakah unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terbukti.

Karena itu, status tersangka yang tetap sah tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Roy tetap berhak mengajukan bantahan, saksi, ahli, bukti, dan pembelaan dalam persidangan pokok.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pada sisi lain, proses perkara dapat dilanjutkan karena penetapan tersangka tidak dibatalkan oleh hakim.

Mengapa Dua Putusan Menghasilkan Kesimpulan Berbeda

Praperadilan pertama dan kedua memeriksa objek yang berbeda. Permohonan pertama menyoroti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan permohonan kedua berfokus pada penetapan tersangka dan proses penyidikan.

Pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan pertama dan menyatakan upaya paksa tersebut tidak sah. Namun, hakim juga menegaskan persoalan pada penangkapan atau penahanan tidak otomatis membatalkan semua berkas penyidikan.

Pemisahan objek itu menjelaskan mengapa putusan pertama dapat menjadi dasar permintaan ganti rugi, sementara putusan kedua tetap mempertahankan status tersangka. Kedua hasil tersebut tidak harus dipahami sebagai putusan yang saling meniadakan.

Proses Hukum Berikutnya Belum Berakhir

Roy menyatakan praperadilan ketiga telah didaftarkan untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. Ia menyebut agenda awal direncanakan pada 28 Juli 2026.

Refly Harun memperkirakan tuntutan berada di kisaran Rp200 juta. Menurut keterangannya, dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disalurkan kepada panti asuhan dan anak yatim.

Rencana tersebut masih menunggu pemeriksaan pengadilan. Belum dapat dipastikan apakah permohonan akan dikabulkan, ditolak, atau diterima sebagian. Roy juga membuka kemungkinan langkah praperadilan lain, tetapi keputusan itu masih bergantung pada pembahasan tim kuasa hukum.

Tags: ijazah JokowiPerkara PidanaPN Jakarta SelatanRoy SuryoSidang PraperadilanStatus Tersangka

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Gagalkan 16 Kg Emas Diduga Ilegal, Dua WNA China Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas Ilegal di Bandara Sam Ratulangi

by Dwina
6 September 2026
0

Headline.co.id, Manado ~ 6 September 2026 - Upaya penyelundupan 16 kilogram emas yang diduga ilegal berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian...

Korban Teriak Maling, Warga Kejar Pelaku Curanmor dari Jetis hingga Banguntapan

Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya

by Hendrawan
6 September 2026
0

Highlight Berita: Aksi pencurian sepeda motor di Jetakan, Sumberagung, Jetis, Bantul, digagalkan korban dan warga pada Sabtu (5/9/2026) sore. Korban,...

Jaringan Joker Malaysia Dibongkar, Polisi Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba “Joker Malaysia” di Makassar, Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

by Ari Wibowo muhammad
6 September 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Sulawesi Selatan - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikenal dengan nama "Joker Malaysia" di Makassar....

Polisi Amankan 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, 4 Masih di Bawah Umur

Polisi Tangkap 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, Termasuk Anak di Bawah Umur

by Dani
6 September 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Sulawesi Selatan - Sebanyak 47 pelaku kejahatan jalanan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Makassar dalam...

Polres Lampung Selatan Sita 42,8 Kg Sabu dan Amankan 12 Tersangka, selamatkan 174.169 jiwa

Polres Lampung Selatan Ungkap 42,8 Kg Sabu, Amankan 12 Tersangka

by Fajar
6 September 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap delapan kasus narkotika sepanjang Agustus 2026, dengan menyita 42,8 kilogram sabu...

Polisi Tangkap Kasus Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu, Satu Orang Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan JP sebagai Tersangka Kasus Karhutla di Rokan Hulu

by Lia
6 September 2026
0

Headline.co.id, Rokan Hulu ~ Riau - Seorang pria berinisial JP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

14 November 2025
Semen Padang Siap Unjuk Kebolehan Lawan Borneo FC

Semen Padang Siap Buktikan Kehebatan Lawan Borneo FC

13 August 2024
Pemprov Banten Tingkatkan Program Bang Kaliandra untuk Pelestarian Lingkungan

Pemprov Banten Tingkatkan Program Bang Kaliandra untuk Pelestarian Lingkungan

13 December 2025
Kemenko PMK Pastikan Keamanan Jamaah Haji dan Umrah di Tengah Konflik Timur Tengah

Kemenko PMK Pastikan Keamanan Jamaah Haji dan Umrah di Tengah Konflik Timur Tengah

6 March 2026
Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

15 July 2026
Daftar Prakiraan Cuaca Besok di Kota Besar, Cek Wilayah yang Hujan dan Berawan

Siklon Tropis Picu Cuaca Signifikan, Ini Wilayah yang Perlu Waspada Besok

14 July 2026
Transformasi Posyandu di Sumenep Ditingkatkan, Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lebih Dekat

Transformasi Posyandu di Sumenep Ditingkatkan, Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lebih Dekat

2 May 2026

Artikel Terbaru

Bullying Bukan Candaan, Polisi Ajak Siswa Berani Melapor

Polisi Ciamis Edukasi Siswa SDN 3 Sindangrasa tentang Bahaya Bullying

6 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,9 Guncang Dompu, NTB

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Dompu, NTB, Tanpa Potensi Tsunami

6 September 2026
Polres Bogor Kerahkan Water Cannon Bersihkan Abu Vulkanik di Jalan Sekaligus Bagikan Masker ke Masyarakat

Polres Bogor Gunakan Water Cannon untuk Bersihkan Abu Vulkanik dan Bagikan Masker

6 September 2026
: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Kanan atas)dalam Konferensi Pers Update Situasi Terkini Pascaserupsi Gunung Anak Krakatau secara daring. (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube Bakom RI)

Pemda Diberi Wewenang Tentukan Metode Pembelajaran Pasca Erupsi Anak Krakatau

6 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,9 Guncang Dompu, NTB

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Dompu, NTB

6 September 2026
Tangani Karhutla Gambut 80 Hektare, Polda Sumsel Terapkan Metode Spiral dan Scanning

Polda Sumsel Gunakan Metode Spiral dan Scanning untuk Atasi Karhutla Gambut 80 Hektare

6 September 2026
Siaran Pers: Kemenpar Bukukan Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar Lewat Sales Mission Pune 2026 di India

Kemenpar Raih Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar di Sales Mission Pune 2026

6 September 2026

Popular Story

Gol Tunggal Calhanoglu jadi Penentu Kemenangan Inter Milan 1-0 dari Cagliari
Olahraga

Gol Calhanoglu Antar Inter Milan Menang Tipis atas Cagliari

by Wawan
1 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Inter Milan berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Cagliari...

Read moreDetails

Pemerintah Pastikan Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Ancaman El Nino

Persiapan Matang Persebaya Hadapi Bhayangkara FC di Laga Pembuka Super League

Mengapa Singapura Terdampak Karhutla Indonesia? Ini Penyebab Asap, PSI Tidak Sehat hingga Risiko Gambut

Kemenag Buka Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Ilmu Agama Hingga 2026

Polres Anambas Distribusikan 20 Ton Air Bersih ke Desa Sri Tanjung di Tengah Kemarau

Pemerintah Integrasikan Lebih dari 8.000 Jaringan Kehumasan untuk Percepatan Komunikasi Kebijakan

Personel Pemadam Siaga di Lokasi Karhutla untuk Antisipasi Kebakaran Ulang

Wali Kota Tidore Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat

Persija Mantapkan Kesiapan Jelang Super League 2026/2027

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.