Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

Hendrawan by Hendrawan
7 hours ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
sidang roy suryo hari ini

Dok. PN Jaksel

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Penolakan sidang praperadilan Roy Suryo mempertahankan status tersangkanya sekaligus menegaskan batas penggunaan mekanisme praperadilan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026, menilai permohonan mengenai penetapan tersangka tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan. Hakim juga menyoroti pengajuan permohonan secara terpisah yang dinilai dapat menunda persidangan utama. Putusan ini tidak menentukan bersalah atau tidaknya Roy.

Roy mengajukan permohonan kedua untuk meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan tidak sah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

You might also like

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 July 2026
Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

21 July 2026

Amar putusan menyatakan seluruh permohonan ditolak. Konsekuensi langsungnya adalah tidak ada pembatalan status tersangka melalui praperadilan kedua, sedangkan pembuktian materi tuduhan tetap harus dilakukan dalam sidang pokok.

ADVERTISEMENT

Pengajuan Terpisah Dinilai Mengganggu Perkara Pokok

Hakim mempertimbangkan urutan waktu pengajuan praperadilan dan pelimpahan perkara. Menurut pertimbangan yang dibacakan, permohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan dan ketika praperadilan pertama telah mencapai tahap kesimpulan.

I Ketut Darpawan menilai langkah tersebut sebagai upaya yang dapat menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Penilaian itu menjadi dasar bagi hakim untuk menyebut permohonan kedua tidak lagi relevan.

Hakim memandang mekanisme praperadilan tidak semestinya dipakai dengan cara memisahkan objek permohonan secara berulang apabila akibatnya menghambat perkara utama. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan tertib proses hukum, bukan pembuktian unsur pidana dalam perkara pokok.

Penolakan Tidak Menentukan Pokok Dakwaan

Putusan praperadilan memiliki ruang lingkup berbeda dari putusan perkara pidana. Hakim praperadilan menguji keabsahan prosedur tertentu, bukan menentukan apakah unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terbukti.

Karena itu, status tersangka yang tetap sah tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Roy tetap berhak mengajukan bantahan, saksi, ahli, bukti, dan pembelaan dalam persidangan pokok.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pada sisi lain, proses perkara dapat dilanjutkan karena penetapan tersangka tidak dibatalkan oleh hakim.

Mengapa Dua Putusan Menghasilkan Kesimpulan Berbeda

Praperadilan pertama dan kedua memeriksa objek yang berbeda. Permohonan pertama menyoroti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan permohonan kedua berfokus pada penetapan tersangka dan proses penyidikan.

Pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan pertama dan menyatakan upaya paksa tersebut tidak sah. Namun, hakim juga menegaskan persoalan pada penangkapan atau penahanan tidak otomatis membatalkan semua berkas penyidikan.

Pemisahan objek itu menjelaskan mengapa putusan pertama dapat menjadi dasar permintaan ganti rugi, sementara putusan kedua tetap mempertahankan status tersangka. Kedua hasil tersebut tidak harus dipahami sebagai putusan yang saling meniadakan.

Proses Hukum Berikutnya Belum Berakhir

Roy menyatakan praperadilan ketiga telah didaftarkan untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. Ia menyebut agenda awal direncanakan pada 28 Juli 2026.

Refly Harun memperkirakan tuntutan berada di kisaran Rp200 juta. Menurut keterangannya, dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disalurkan kepada panti asuhan dan anak yatim.

Rencana tersebut masih menunggu pemeriksaan pengadilan. Belum dapat dipastikan apakah permohonan akan dikabulkan, ditolak, atau diterima sebagian. Roy juga membuka kemungkinan langkah praperadilan lain, tetapi keputusan itu masih bergantung pada pembahasan tim kuasa hukum.

Tags: ijazah JokowiPerkara PidanaPN Jakarta SelatanRoy SuryoSidang PraperadilanStatus Tersangka
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai...

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

by Hendrawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan: Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.602 butir...

Sidang Roy Suryo

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

by Hendrawan
21 July 2026
0

Kronologi sidang praperadilan Roy Suryo: putusan pertama dikabulkan sebagian, permohonan kedua ditolak, dan gugatan ketiga meminta ganti rugi.

Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

by Hendrawan
21 July 2026
0

Sidang praperadilan Roy Suryo ditolak PN Jakarta Selatan. Status tersangka tetap sah, sedangkan permohonan ketiga membahas ganti rugi.

Ilustrasi OTT KPK

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

by Fajar
20 July 2026
0

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring OTT KPK. Tujuh orang dibawa ke Jakarta, sementara uang tunai dan dokumen diamankan.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

46 Nakes di Semarang Positif Corona, Pemprov Jateng Siapkan Hotel untuk Isolasi

17 April 2020
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun pada Pekan Keenam 2026

Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun pada Pekan Keenam 2026

25 February 2026
Petugas Terkait sedang melakukan Evakuasi Korban Terjatuh dari KA Gajayana

Polisi Ungkap Kronologi Penumpang KA Gajayana Lompat di Jembatan Kewek Yogyakarta, Korban Alami Luka Serius

2 February 2025
Dinas Kominfo Sergai Ajak Peserta Jamran Bijak Gunakan Media Sosial

Dinas Kominfo Sergai Ajak Peserta Jamran Bijak Gunakan Media Sosial

27 November 2025

Perkembangan Terkini Operasi Ketupat 2026: Kondisi Aman dan Terkendali

22 March 2026
Pemkab Katingan Diskusikan Penataan OPD dan Kebijakan WFA untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Katingan Diskusikan Penataan OPD dan Kebijakan WFA untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

10 February 2026
Penerimaan Polri Jalur Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Tekankan Pentingnya Integritas

Penerimaan Polri Jalur Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Tekankan Pentingnya Integritas

23 January 2026

Artikel Terbaru

Apple Dikabarkan Siapkan 2 Upgrade di Chip A20 iPhone 18 Pro

Fakta iPhone 18 Pro: Jadwal Rilis, Chip A20, Kamera, dan Harga

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di Maluku Ambon Berpotensi Hujan, Ternate Berawan Tebal

Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Maluku dan Maluku Utara, Cek Ambon hingga Ternate

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di NTT: Kupang Berpotensi Berawan Tebal

Cuaca Besok di Kupang NTT 22 Juli 2026, Simak Prakiraan Sebelum Beraktivitas

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di Bali Denpasar Berpotensi Berawan Tebal pada 22 Juli 2026

Cuaca Besok di Denpasar Bali, Berawan atau Hujan? Simak Prakiraan 22 Juli 2026

21 July 2026
Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Sulawesi, Cek Kondisi Makassar hingga Kendari

Prediksi Cuaca Besok di Sulawesi: Manado, Gorontalo, Palu dan Mamuju Berpotensi Hujan

21 July 2026
Prediksi Cuaca Kalimantan 22 Juli 2026 Pontianak, Palangka Raya hingga Banjarmasin

Cuaca Besok di Kalimantan: Tanjung Selor Waspada Hujan Petir, Samarinda Diguyur Hujan

21 July 2026
Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Tanjung Pinang dan Pangkalpinang, Waspadai Hujan Ringan

Prediksi Cuaca Besok di Kepri dan Babel: Tanjung Pinang serta Pangkalpinang Berpotensi Hujan

21 July 2026

Popular Story

Pemerintah Desa Pabian Tingkatkan Peran PKK dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Warga
Pemerintah

Pemerintah Desa Pabian Tingkatkan Peran PKK dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Warga

by wahyu
16 July 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Desa Pabian ~ yang terletak di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,...

Read moreDetails

Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Dianggap Sah Menurut Hukum

Dean Henderson Dapat Panggung di Piala Dunia, Persaingan Kiper Inggris Kembali Terbuka

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Desa untuk Geopark

Kurs USD Hari Ini Dekati Rp18.000, Ini Analisis Arah Rupiah 20 Juli 2026

Kurs USD Hari Ini Berbeda di Tiap Kanal, Begini Cara Membaca Kurs Beli dan Jual Dolar

Wisatawan Mancanegara Terkesan dengan Banyuwangi Ethno Carnival 2026

Pemkab Donggala dan Polri Perkuat Kerja Sama Demi Keamanan Daerah

Kapolri dan Jajaran Polda Papua Perkuat Sinergi Lewat Latihan Menembak

Warga Wates Geger, Bau Menyengat dari Sebuah Rumah Berujung Penemuan Mayat Pria 67 Tahun

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.