Headline.co.id, Jakarta ~ Penolakan sidang praperadilan Roy Suryo mempertahankan status tersangkanya sekaligus menegaskan batas penggunaan mekanisme praperadilan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026, menilai permohonan mengenai penetapan tersangka tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan. Hakim juga menyoroti pengajuan permohonan secara terpisah yang dinilai dapat menunda persidangan utama. Putusan ini tidak menentukan bersalah atau tidaknya Roy.
Roy mengajukan permohonan kedua untuk meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan tidak sah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Amar putusan menyatakan seluruh permohonan ditolak. Konsekuensi langsungnya adalah tidak ada pembatalan status tersangka melalui praperadilan kedua, sedangkan pembuktian materi tuduhan tetap harus dilakukan dalam sidang pokok.
Pengajuan Terpisah Dinilai Mengganggu Perkara Pokok
Hakim mempertimbangkan urutan waktu pengajuan praperadilan dan pelimpahan perkara. Menurut pertimbangan yang dibacakan, permohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan dan ketika praperadilan pertama telah mencapai tahap kesimpulan.
I Ketut Darpawan menilai langkah tersebut sebagai upaya yang dapat menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Penilaian itu menjadi dasar bagi hakim untuk menyebut permohonan kedua tidak lagi relevan.
Hakim memandang mekanisme praperadilan tidak semestinya dipakai dengan cara memisahkan objek permohonan secara berulang apabila akibatnya menghambat perkara utama. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan tertib proses hukum, bukan pembuktian unsur pidana dalam perkara pokok.
Penolakan Tidak Menentukan Pokok Dakwaan
Putusan praperadilan memiliki ruang lingkup berbeda dari putusan perkara pidana. Hakim praperadilan menguji keabsahan prosedur tertentu, bukan menentukan apakah unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terbukti.
Karena itu, status tersangka yang tetap sah tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Roy tetap berhak mengajukan bantahan, saksi, ahli, bukti, dan pembelaan dalam persidangan pokok.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pada sisi lain, proses perkara dapat dilanjutkan karena penetapan tersangka tidak dibatalkan oleh hakim.
Mengapa Dua Putusan Menghasilkan Kesimpulan Berbeda
Praperadilan pertama dan kedua memeriksa objek yang berbeda. Permohonan pertama menyoroti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan permohonan kedua berfokus pada penetapan tersangka dan proses penyidikan.
Pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan pertama dan menyatakan upaya paksa tersebut tidak sah. Namun, hakim juga menegaskan persoalan pada penangkapan atau penahanan tidak otomatis membatalkan semua berkas penyidikan.
Pemisahan objek itu menjelaskan mengapa putusan pertama dapat menjadi dasar permintaan ganti rugi, sementara putusan kedua tetap mempertahankan status tersangka. Kedua hasil tersebut tidak harus dipahami sebagai putusan yang saling meniadakan.
Proses Hukum Berikutnya Belum Berakhir
Roy menyatakan praperadilan ketiga telah didaftarkan untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. Ia menyebut agenda awal direncanakan pada 28 Juli 2026.
Refly Harun memperkirakan tuntutan berada di kisaran Rp200 juta. Menurut keterangannya, dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disalurkan kepada panti asuhan dan anak yatim.
Rencana tersebut masih menunggu pemeriksaan pengadilan. Belum dapat dipastikan apakah permohonan akan dikabulkan, ditolak, atau diterima sebagian. Roy juga membuka kemungkinan langkah praperadilan lain, tetapi keputusan itu masih bergantung pada pembahasan tim kuasa hukum.



















