Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

Hendrawan by Hendrawan
3 weeks ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
sidang roy suryo hari ini

Dok. PN Jaksel

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Penolakan sidang praperadilan Roy Suryo mempertahankan status tersangkanya sekaligus menegaskan batas penggunaan mekanisme praperadilan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026, menilai permohonan mengenai penetapan tersangka tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan. Hakim juga menyoroti pengajuan permohonan secara terpisah yang dinilai dapat menunda persidangan utama. Putusan ini tidak menentukan bersalah atau tidaknya Roy.

Roy mengajukan permohonan kedua untuk meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan tidak sah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

You might also like

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Contents

    • 0.1. Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap
    • 0.2. Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri
  • 1. Pengajuan Terpisah Dinilai Mengganggu Perkara Pokok
  • 2. Penolakan Tidak Menentukan Pokok Dakwaan
  • 3. Mengapa Dua Putusan Menghasilkan Kesimpulan Berbeda
  • 4. Proses Hukum Berikutnya Belum Berakhir

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

14 August 2026
Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri Residivis, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri

14 August 2026

Amar putusan menyatakan seluruh permohonan ditolak. Konsekuensi langsungnya adalah tidak ada pembatalan status tersangka melalui praperadilan kedua, sedangkan pembuktian materi tuduhan tetap harus dilakukan dalam sidang pokok.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pengajuan Terpisah Dinilai Mengganggu Perkara Pokok

Hakim mempertimbangkan urutan waktu pengajuan praperadilan dan pelimpahan perkara. Menurut pertimbangan yang dibacakan, permohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan dan ketika praperadilan pertama telah mencapai tahap kesimpulan.

I Ketut Darpawan menilai langkah tersebut sebagai upaya yang dapat menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Penilaian itu menjadi dasar bagi hakim untuk menyebut permohonan kedua tidak lagi relevan.

Hakim memandang mekanisme praperadilan tidak semestinya dipakai dengan cara memisahkan objek permohonan secara berulang apabila akibatnya menghambat perkara utama. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan tertib proses hukum, bukan pembuktian unsur pidana dalam perkara pokok.

Penolakan Tidak Menentukan Pokok Dakwaan

Putusan praperadilan memiliki ruang lingkup berbeda dari putusan perkara pidana. Hakim praperadilan menguji keabsahan prosedur tertentu, bukan menentukan apakah unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terbukti.

Karena itu, status tersangka yang tetap sah tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Roy tetap berhak mengajukan bantahan, saksi, ahli, bukti, dan pembelaan dalam persidangan pokok.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pada sisi lain, proses perkara dapat dilanjutkan karena penetapan tersangka tidak dibatalkan oleh hakim.

Mengapa Dua Putusan Menghasilkan Kesimpulan Berbeda

Praperadilan pertama dan kedua memeriksa objek yang berbeda. Permohonan pertama menyoroti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan permohonan kedua berfokus pada penetapan tersangka dan proses penyidikan.

Pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan pertama dan menyatakan upaya paksa tersebut tidak sah. Namun, hakim juga menegaskan persoalan pada penangkapan atau penahanan tidak otomatis membatalkan semua berkas penyidikan.

Pemisahan objek itu menjelaskan mengapa putusan pertama dapat menjadi dasar permintaan ganti rugi, sementara putusan kedua tetap mempertahankan status tersangka. Kedua hasil tersebut tidak harus dipahami sebagai putusan yang saling meniadakan.

Proses Hukum Berikutnya Belum Berakhir

Roy menyatakan praperadilan ketiga telah didaftarkan untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. Ia menyebut agenda awal direncanakan pada 28 Juli 2026.

Refly Harun memperkirakan tuntutan berada di kisaran Rp200 juta. Menurut keterangannya, dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disalurkan kepada panti asuhan dan anak yatim.

Rencana tersebut masih menunggu pemeriksaan pengadilan. Belum dapat dipastikan apakah permohonan akan dikabulkan, ditolak, atau diterima sebagian. Roy juga membuka kemungkinan langkah praperadilan lain, tetapi keputusan itu masih bergantung pada pembahasan tim kuasa hukum.

Tags: ijazah JokowiPerkara PidanaPN Jakarta SelatanRoy SuryoSidang PraperadilanStatus Tersangka

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Aditya
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri Residivis, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri: Sepeda motor Honda Beat...

Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta

Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta: Satreskrim Polres Bantul mengungkap...

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan

Hampir 4 Bulan Diburu, Terduga Pencuri Honda PCX di Bantul Ditangkap di Garut

by Hendrawan
12 August 2026
0

Highlight Berita Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan: Unit Reskrim Polsek Banguntapan menangkap...

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta, Mahasiswa di Sleman Kembali Tantang Petugas

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi

by Hendrawan
10 August 2026
0

Highlight Berita: Polsek Gamping mengamankan mahasiswa berinisial S (24) yang diduga merusak palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Gamping, Sleman,...

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dalam Enam Kasus Narkotika

by Dwina
8 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan menangkap 11 tersangka. Operasi ini dilakukan dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KONI Balangan Fokus Tingkatkan Prestasi Olahraga Daerah

KONI Balangan Fokus Tingkatkan Prestasi Olahraga Daerah

23 April 2026
: Pembangunan darurat fisik Bendung Peusangan/Bendung Pante Lhong II di Teupin Mane-Beunyot, Juli, Bireuen, dikebut oleh pelaksana. Targetnya pada Oktober 2026, bendungan tersebut sudah dapat mengalirkan air ke sawah-sawah petani di kabupaten tersebut. (Foto: Satgas PRR Pascabencana Sumatera)

Pembangunan Bendung Pante Lhong II Dipercepat, Safrizal ZA Optimis Sesuai Jadwal

4 August 2026

Mengenal Layanan BRIAPI Untuk Perubahan Transformasi Digital BRI

20 May 2022
Persib Lanjutkan Persiapan Di Bali

Persib Gelar Pemusatan Latihan di Bali untuk Persiapan Musim 2026/27

8 August 2026
Ilustrasi gambar Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra

Samsung Galaxy Z Fold 8 dan Flip 8 Jadi Ponsel Pertama dengan Gemini Nano 4

26 July 2026
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Platform Digital untuk Atasi Kekerasan Berbasis Gender Online

Kemkomdigi Perketat Pengawasan Platform Digital untuk Atasi Kekerasan Berbasis Gender Online

16 April 2026
Dukungan Nosen Murib untuk Program Si-IPAR Polres Jayapura

Dukungan Nosen Murib untuk Program Si-IPAR Polres Jayapura

19 November 2025

Artikel Terbaru

: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan DPD RI terus mendorong paradigma Green Democracy sebagai gagasan yang menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi./Foto

DPD RI Promosikan Demokrasi Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan

14 August 2026
: Istimewa

Warga Banyuwangi Sampaikan Keluhan Harga Pakan dan Zonasi Nelayan ke Bupati

14 August 2026
: Istimewa

Gubernur Sumsel Hadiri Pidato Presiden, Persatuan Jadi Fokus Jelang HUT RI

14 August 2026
Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan Lalin, Satlantas Inhil Jaga Arus Pagi di 5 Titik Rawan Padat Tembilahan

Satlantas Polres Inhil Tingkatkan Pengawasan di Lima Titik Rawan Tembilahan

14 August 2026
Prabowo: 663 Hari, 121 Kebijakan Transformatif untuk Menuntaskan Masalah Puluhan Tahun

Presiden Prabowo: 121 Kebijakan Transformatif dalam 663 Hari untuk Atasi Masalah Bangsa

14 August 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Polda Sumut Lakukan Pembangunan dan Revitalisasi 75 Jembatan untuk Tingkatkan Aksesibilitas

14 August 2026
: Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026, Jumat (14/8/2026). (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)

Presiden Prabowo Tetapkan Target Penyelesaian 5.000 Jembatan Desa pada 2026

14 August 2026

Popular Story

Kolaborasi Strategis Polri dan Kemenkeu dalam Persiapan Keberangkatan Penerima Beasiswa LPDP Angkatan ke-280
Nasional

Sinergi Polri dan Kemenkeu dalam Persiapan Penerima Beasiswa LPDP Angkatan ke-280

by Ari Wibowo muhammad
12 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalin kolaborasi strategis dalam...

Read moreDetails

Polda Sumsel Gunakan Drone untuk Pantau Lahan Gambut Cegah Karhutla

Persija Jakarta Siap Berlaga di Indonesia Women’s League 2026/27

Padang Berpotensi Menjadi Kota Gastronomi UNESCO

PJR Cikampek Sigap Bantu Mobil Gas Elpiji Pecah Ban di Tol Japek

Pendaftaran Merdeka Run 2026 Dimulai 12 Agustus, Rute 8 Km dari Depan Istana

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

Polda NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026

Raul Fernandez Menambah Daftar Pemenang Berbeda di Silverstone

Pemkab Toba Gunakan Metode GASING untuk Persiapan Olimpiade Fisika 2028

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.