Headline.co.id, Jakarta ~ Masyarakat yang membeli emas Antam pada Januari 2026 berpotensi mengalami kerugian hingga 21,25 persen apabila menjualnya kembali pada Rabu (28/10/2026). Berdasarkan perbandingan harga historis dan harga pembelian kembali (buyback) Logam Mulia, emas Antam yang dibeli pada 28 Januari 2026 seharga Rp3.003.000 per gram kini hanya dihargai Rp2.365.000 per gram saat dijual kembali. Kondisi tersebut terjadi meskipun harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan Rp20.000 menjadi Rp2.570.000 per gram, karena harga buyback masih berada di bawah harga pembelian awal investor.
Pergerakan harga emas Antam 28 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa kenaikan harga harian belum tentu memberikan keuntungan bagi pemilik emas batangan. Investor yang membeli emas pada harga lebih tinggi dari nilai buyback saat ini masih berpotensi mengalami kerugian ketika memutuskan menjual asetnya.
Berdasarkan data harga emas Antam 28 Oktober 2026 yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.07 WIB, harga pembelian kembali tercatat naik Rp20.000 dari Rp2.345.000 menjadi Rp2.365.000 per gram. Namun, angka tersebut masih terpaut cukup jauh dari harga emas pada sejumlah periode sebelumnya, termasuk Januari 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Beli Emas Antam Januari 2026, Berapa Kerugian Jika Dijual Sekarang?
Berdasarkan data historis yang dihimpun, harga emas Antam pada 28 Januari 2026 tercatat Rp3.003.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback yang berlaku pada 28 Oktober 2026 berada di angka Rp2.365.000 per gram.
Dengan menggunakan kedua angka tersebut, kerugian investor dapat dihitung melalui selisih harga pembelian dengan nilai penjualan kembali.
Berikut simulasi untuk kepemilikan emas Antam ukuran 1 gram:
- Harga pembelian 28 Januari 2026: Rp3.003.000
- Harga buyback 28 Oktober 2026: Rp2.365.000
- Selisih harga: Rp638.000
- Persentase kerugian: 21,25 persen
Artinya, seseorang yang membeli emas Antam seharga Rp3.003.000 pada akhir Januari 2026 dan menjualnya kembali berdasarkan harga buyback saat ini akan mengalami kerugian sekitar Rp638.000 untuk setiap gram emas.
Persentase kerugian tersebut dihitung dari selisih harga pembelian awal dan harga buyback, kemudian dibandingkan dengan modal pembelian.
Perhitungan ini belum memasukkan pajak maupun biaya transaksi lain yang mungkin berlaku.
Untuk sekadar kembali mencapai titik impas berdasarkan harga pembelian awal, harga buyback perlu meningkat dari Rp2.365.000 menjadi Rp3.003.000 per gram.
Dengan demikian, diperlukan kenaikan harga buyback sekitar Rp638.000 atau hampir 27 persen dari posisinya saat ini agar investor tersebut dapat memperoleh kembali modal awalnya, sebelum memperhitungkan biaya tambahan.
Mengapa Harga Emas Naik tetapi Investor Masih Bisa Rugi?
Salah satu penyebab investor emas masih berpotensi mengalami kerugian ketika harga meningkat adalah adanya perbedaan antara harga jual dan harga buyback.
Dalam perdagangan emas batangan, Logam Mulia menggunakan dua acuan harga yang memiliki fungsi berbeda.
Harga jual merupakan nilai yang harus dibayarkan konsumen ketika membeli emas dari Logam Mulia. Sebaliknya, harga buyback adalah nilai yang digunakan ketika konsumen menjual kembali emas tersebut kepada perusahaan.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, harga jual emas Antam tercatat Rp2.570.000 per gram. Sementara itu, harga buyback berada di angka Rp2.365.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp205.000 per gram antara harga pembelian dan penjualan kembali.
Perbedaan tersebut dikenal sebagai spread harga emas.
Sebagai ilustrasi, seseorang yang membeli emas Antam ukuran 1 gram pada harga Rp2.570.000 dan langsung menjualnya kembali pada hari yang sama hanya akan menerima Rp2.365.000 berdasarkan harga buyback yang berlaku.
Artinya, transaksi tersebut menghasilkan selisih negatif Rp205.000 atau sekitar 7,98 persen dari nilai pembelian, meskipun tidak terjadi penurunan harga selama periode kepemilikan.
Hal inilah yang membuat kenaikan harga emas di pasar tidak selalu sejalan dengan keuntungan yang diterima investor.
Perbandingan Kerugian Investor Emas Antam Berdasarkan Waktu Pembelian
Potensi kerugian tidak hanya dialami investor yang membeli emas pada Januari 2026.
Berdasarkan data historis harga emas Antam, sejumlah pembeli yang melakukan transaksi pada beberapa bulan terakhir juga berpotensi mengalami kerugian jika menjual emasnya pada 28 Oktober 2026.
Berikut perbandingan potensi hasil investasi berdasarkan harga pembelian pada periode sebelumnya dan harga buyback saat ini:
| Waktu pembelian | Harga beli per gram | Potensi hasil |
|---|---|---|
| 21 Oktober 2026 | Rp2.554.000 | Rugi 7,40% |
| 28 September 2026 | Rp2.597.000 | Rugi 8,93% |
| 28 Juli 2026 | Rp2.613.000 | Rugi 9,49% |
| 28 April 2026 | Rp2.814.000 | Rugi 15,96% |
| 28 Januari 2026 | Rp3.003.000 | Rugi 21,25% |
| 28 Oktober 2025 | Rp2.282.000 | Untung 3,64% |
| 28 Juli 2025 | Rp1.914.000 | Untung 23,56% |
| 28 April 2025 | Rp1.960.000 | Untung 20,66% |
| 28 Januari 2025 | Rp1.597.000 | Untung 48,09% |
Data tersebut menunjukkan hasil investasi yang berbeda bergantung pada waktu pembelian emas.
Investor yang membeli emas pada 28 April 2026 dengan harga Rp2.814.000 per gram, misalnya, berpotensi mengalami kerugian sekitar 15,96 persen jika menjualnya berdasarkan harga buyback saat ini.
Sementara itu, pembeli emas pada 28 Oktober 2025 ketika harganya berada di level Rp2.282.000 per gram masih berpotensi mendapatkan keuntungan sekitar 3,64 persen.
Perbedaan yang lebih besar terlihat pada investor yang membeli emas sejak 28 Januari 2025.
Ketika itu, harga pembelian emas Antam tercatat Rp1.597.000 per gram. Jika dijual kembali pada 28 Oktober 2026 dengan harga Rp2.365.000 per gram, potensi keuntungan mencapai sekitar 48,09 persen sebelum pajak dan biaya lainnya.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa waktu pembelian dan perubahan harga buyback menjadi faktor penting dalam menentukan hasil investasi emas batangan.
Meski demikian, periode kepemilikan yang lebih panjang tidak secara otomatis menjamin keuntungan.
Pajak Buyback Emas Antam Juga Perlu Diperhitungkan
Selain perubahan harga dan selisih antara harga jual dengan buyback, investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan ketika melakukan transaksi emas.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam data Logam Mulia, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat penjualan kembali dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera pada laman resmi.
Ketentuan tersebut membuat hasil bersih transaksi dapat berbeda dari nilai yang dihitung hanya berdasarkan selisih harga beli dan harga buyback.
Karena itu, masyarakat yang ingin menjual emas perlu memperhitungkan harga pembelian awal, nilai buyback, serta pajak dan biaya yang berlaku untuk mengetahui besarnya keuntungan atau kerugian secara lebih akurat.
Apakah Emas Antam Masih Cocok untuk Investasi Jangka Panjang?
Perbedaan hasil investasi berdasarkan waktu pembelian menunjukkan pentingnya mempertimbangkan jangka waktu kepemilikan ketika memilih emas batangan sebagai instrumen investasi.
Selisih harga jual dan buyback membuat investor perlu menunggu kenaikan harga yang cukup besar sebelum dapat menutup biaya pembelian awal.
Bagi investor yang membutuhkan dana dalam waktu dekat, perubahan harga emas dapat menimbulkan risiko kerugian apabila penjualan dilakukan saat harga buyback berada di bawah modal pembelian.
Sebaliknya, investor yang membeli emas pada harga lebih rendah dan mempertahankan kepemilikannya hingga harga buyback meningkat dapat memperoleh keuntungan.
Namun, perkembangan harga emas pada masa mendatang tetap tidak dapat dipastikan. Kenaikan pada suatu periode juga tidak menjamin harga akan terus meningkat pada periode berikutnya.
Berdasarkan pembaruan perdagangan Rabu (28/10/2026), harga emas Antam memang mengalami kenaikan Rp20.000 menjadi Rp2.570.000 per gram, sementara harga buyback menguat menjadi Rp2.365.000 per gram.
Meski demikian, bagi investor yang membeli emas pada 28 Januari 2026 seharga Rp3.003.000 per gram, harga buyback saat ini masih mencerminkan potensi kerugian sekitar 21,25 persen.
Kondisi tersebut menjadi gambaran penting bahwa keuntungan investasi emas tidak cukup dinilai dari kenaikan harga harian, tetapi harus dihitung berdasarkan harga pembelian awal dan nilai aktual yang diterima ketika emas dijual kembali.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















