Headline.co.id ~ Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan penjelasan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026). Empat Ranperda DKI Jakarta itu mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah serta penguatan kelembagaan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor air minum, perbankan, dan transportasi. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, dan penguatan daya saing Jakarta. Pembahasan dilakukan untuk menopang visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional.
“Penetapan visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Pramono dalam rapat tersebut.
Ranperda DKI Jakarta Siapkan Dana Cadangan Rp5,6 Triliun
Ranperda pertama mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Dana itu dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pembentukan dana cadangan diperlukan karena kebutuhan anggaran pembangunan tersebut tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Sumber dananya berasal dari APBD, lain surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pramono.
Perubahan Bentuk Hukum PAM Jaya Dukung Target Layanan 2029
Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Penyesuaian kelembagaan itu diarahkan untuk mendukung target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029.
Untuk mencapai target tersebut, kebutuhan investasi disebut mencapai Rp27,8 triliun. Ranperda ini juga memuat peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun.
“Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta, melalui peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun,” tegas Pramono.
PT Bank DKI Diusulkan Menjadi PT Bank Jakarta
Penguatan BUMD juga diatur melalui Ranperda yang mengatur perubahan nama PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda). Perubahan tersebut disertai penyesuaian bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas perseroda.
Modal dasar perusahaan direncanakan meningkat dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Penyesuaian itu ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha dan penyaluran kredit secara berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Perseroda, sehingga menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda),” jelas Pramono.
Ruang Usaha Transportasi Jakarta Diperluas
Ranperda keempat mengatur perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda). Regulasi tersebut sekaligus memperluas ruang lingkup usaha perusahaan.
Pengembangan usaha PT Transportasi Jakarta mencakup sektor transportasi perairan dan udara. Wilayah usaha perusahaan juga diperluas hingga tingkat nasional dan internasional. Adapun modal dasar perusahaan disesuaikan menjadi Rp13,4 triliun.
“Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global,” ungkap Pramono.
Pramono berharap keempat Ranperda DKI Jakarta itu dapat dibahas bersama DPRD secara cermat. Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, serta penguatan daya saing Jakarta.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni, dan menyejahterakan warganya,” pungkas Pramono.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















