Headline.co.id ~ Polres Majalengka memusnahkan 2.348 botol minuman keras hasil penindakan di wilayah hukumnya pada Rabu (30/9/2026) sore. Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Halaman Lapangan Apel Markas Komando Polres Majalengka, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., sebagai langkah pemberantasan peredaran gelap minuman keras. Seluruh barang bukti dihancurkan menggunakan alat berat jenis stoom waller di hadapan pejabat daerah, pemangku kepentingan, dan perwakilan masyarakat.
Pemusnahan 2.348 botol miras itu merupakan kegiatan keempat yang digelar Polres Majalengka dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas minuman keras pabrikan dari berbagai merek serta minuman keras tradisional berupa ciu dan arak.
Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan
AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, barang bukti tersebut dikumpulkan dari penindakan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, dan seluruh Kepolisian Sektor di jajaran Polres Majalengka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pada kesempatan hari ini, kita memusnahkan barang bukti berupa 2.348 botol minuman keras yang terdiri dari miras pabrikan berbagai merek hingga miras tradisional jenis ciu dan arak. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan secara berkesinambungan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, serta seluruh Kepolisian Sektor di jajaran Polres Majalengka,” kata AKBP M Aldy Sulaiman.
Rangkaian pemusnahan diawali secara simbolis oleh Kapolres Majalengka bersama Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M. Keduanya melempar botol minuman keras sebagai tanda dimulainya pemusnahan barang bukti.
Setelah itu, alat berat menggilas ribuan botol tersebut hingga hancur berkeping-keping. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak tersisa dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Pemusnahan Miras Digelar untuk Keempat Kalinya
Menurut Kapolres Majalengka, evaluasi terhadap rekapitulasi data dari tahap pertama hingga tahap keempat menunjukkan adanya penurunan angka penemuan barang bukti di lapangan. Ia menegaskan, penurunan tersebut tidak berarti pengawasan kepolisian melemah.
“Penurunan grafik ini sama sekali bukan berarti pengawasan kita mengendur, justru sebaliknya ini menjadi indikasi positif yang menunjukkan bahwa ruang gerak peredaran gelap minuman keras di Majalengka semakin menyempit,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.
Ia mengatakan, jaringan distribusi minuman keras yang dinilai mengancam tatanan kehidupan masyarakat semakin terdesak. Kepolisian berharap tren penurunan penemuan barang bukti itu terus berlanjut.
“Kami berharap tren penurunan ini terus berlanjut dan menjadi sinyal kuat menuju terwujudnya cita-cita bersama: Majalengka yang bebas dari peredaran minuman keras sekaligus bebas dari peredaran obat-obatan keras terbatas,” katanya.
Dihadiri Forkopimda hingga Organisasi Mahasiswa
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Majalengka, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka H. Abu Mansyur, M.Pd.I., dan Ketua PD LDII H. Atje Kusnadi M.
Hadir pula Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., CPHR., para pejabat utama Polres Majalengka, seluruh kepala polsek jajaran, serta perwakilan organisasi mahasiswa.
Kehadiran unsur kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan elemen pemuda disebut menjadi bagian dari sinergi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan Kabupaten Majalengka.
Polres Majalengka menyatakan akan terus memperketat pengawasan, memperluas jangkauan intelijen, serta menindak pihak yang mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara melawan hukum. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, sehat, dan bermartabat bagi warga Majalengka.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















