Headline.co.id, Malang ~ Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengendalian gratifikasi melalui Pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi dalam kerangka Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Kegiatan tersebut digelar di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kamis (17/9/2026). Program ini ditujukan untuk membangun ekosistem integritas di perguruan tinggi dengan melibatkan seluruh sivitas akademika dan memperkuat tata kelola kampus. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menegaskan, program piloting harus menghasilkan model yang dapat diterapkan, diukur, dievaluasi, dan dikembangkan.
Menurut Khairunas, pencanangan PIEPTN tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Integritas, kata dia, harus menjadi kebiasaan yang dirasakan dan dijalankan dalam kehidupan kampus.
“Integritas tidak cukup hanya diukur. Integritas harus dirasakan, dijalankan, dan dibiasakan,” ujar Khairunas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengendalian Gratifikasi Perlu Didukung Ekosistem Kampus
Sinergi Kemenag dan KPK dalam program tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian gratifikasi sekaligus membangun integritas di lingkungan perguruan tinggi. Ekosistem itu mencakup pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga seluruh proses tata kelola.
Khairunas menyampaikan, penguatan integritas di Kementerian Agama dilakukan melalui berbagai instrumen. Pada Stranas PK periode B18 Tahun 2026, Kemenag mencatat capaian 70 untuk digitalisasi layanan publik, 80,49 untuk pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta 97,5 untuk penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan.
Sementara itu, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025, Indeks Integritas Kementerian Agama tercatat 72,62. Angka tersebut berada sedikit di atas indeks nasional yang tercatat 72,32.
Indeks tersebut terdiri atas komponen internal 74,73, eksternal 90,02, dan eksper 70,18. Khairunas mengatakan hasil survei harus digunakan sebagai dasar perbaikan.
“Bagi kami, hasil survei bukan sekadar angka untuk dilaporkan. Ini adalah cermin untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Edukasi dan Pelaporan Gratifikasi
Penguatan kapasitas dalam pengendalian gratifikasi juga dilakukan melalui edukasi. Berdasarkan data BMBPSDM Kemenag, e-learning gratifikasi pada 2026 telah melibatkan sekitar 42.000 ASN Kementerian Agama.
Selain edukasi, kesadaran terhadap gratifikasi tercermin dari pelaporan yang diterima. Hingga 17 September 2026, tercatat 116 laporan gratifikasi yang terdiri atas 78 laporan penerimaan dan 38 laporan penolakan.
Total nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai sekitar Rp753,45 juta. Khairunas menilai, angka tersebut tidak hanya menunjukkan aktivitas pelaporan, tetapi juga menggambarkan pentingnya keberanian untuk melaporkan dan menolak gratifikasi.
“Dalam membangun integritas, kita membutuhkan orang yang berani, sistem yang mampu merespons, dan pimpinan yang konsisten memberikan keteladanan,” tegasnya.
PIEPTN Ditargetkan Menjadi Rujukan PTKN
Khairunas menekankan, keberhasilan PIEPTN sangat bergantung pada komitmen seluruh sivitas akademika. Setiap perguruan tinggi juga perlu menyusun milestone capaian, hasil, dan dampak perubahan secara bersama-sama.
Dengan penyusunan tersebut, keberhasilan program tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari perubahan nyata yang dihasilkan. Khairunas menyatakan akan ikut mengawal pelaksanaan program agar tidak berhenti pada pencanangan.
“Ini bukan program yang mudah, tetapi bukan pula sesuatu yang tidak mungkin dicapai. Kuncinya adalah komitmen bersama,” ujarnya.
“Saya akan ikut mengawal langsung proses ini, agar piloting ini tidak berhenti pada pencanangan, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat kita ukur,” kata Khairunas.
Ia berharap model yang dibangun melalui piloting PIEPTN dapat menjadi rujukan dan contoh bagi perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) lainnya. Pengembangan model tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perguruan tinggi.
“PIEPTN bukan sekadar program. PIEPTN harus menjadi gerakan dari pencanangan menuju pelaksanaan, dari pelaksanaan menuju pembiasaan, dan dari pembiasaan menuju budaya integritas,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Chatarina Muliana, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Ilfi Nur Diana, serta Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo.

















