Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak sebesar 0 persen untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 1,64 juta klaim, sebagai upaya menjaga kesejahteraan finansial para pensiunan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada Selasa (30/6/2026) dan merupakan bagian dari kebijakan perpajakan yang berkeadilan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah menetapkan bahwa pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) final. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa dari 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan pada periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah mendapatkan insentif pajak 0 persen.
Insentif untuk Saldo di Atas Rp50 Juta
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 5 persen untuk kelebihan saldo tersebut. Namun, syaratnya adalah seluruh proses pencairan harus diselesaikan dalam waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama kali di masa pensiun.
Mekanisme Pajak untuk Penarikan Dini
Untuk pekerja yang menarik JHT saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakan mengikuti ketentuan tarif umum PPh orang pribadi. Hal ini bertujuan untuk mendorong peserta agar tidak menarik dana lebih awal sehingga dapat memaksimalkan manfaat dari program JHT.
Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Finansial
Pemerintah menegaskan bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja tidak dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan, serta memberikan insentif yang adil dan mudah diakses.





















