Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RRM, berusia 24 tahun, ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 102,45 gram, serta tembakau dan cairan sintetis yang diduga siap untuk diedarkan. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi mengidentifikasi target di depan kontrakan. Saat penangkapan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis sabu. Pemeriksaan lebih lanjut di dalam kontrakan pelaku mengungkapkan adanya narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan botol bibit sintetis.
“Dari tangan pelaku disita satu plastik klip berisi sabu dengan berat total 102,45 gram, 17 sedotan berisi sabu, tembakau sintetis 15 gram, 6 botol bibit sintetis, dua timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” jelas IPDA Gandi Rezeki Sinaga, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Rabu, 17 Juni 2026.
IPDA Gandi Rezeki Sinaga menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan menempelkan stiker bertuliskan “Sedot WC” di tiang atau pohon sepanjang jalan di daerah Cipayung. Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.






















