Headline.co.id ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, pada Rabu (30/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penerapan norma ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tengah pertumbuhan kawasan industri. Kegiatan tersebut dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) melalui pemeriksaan khusus berbasis risiko.
Pemeriksaan Kemnaker mencakup enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang. Pengawas memeriksa kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, serta kondisi faktual di lingkungan kerja untuk melihat pemenuhan hak pekerja dan kesiapan perusahaan dalam mencegah risiko kerja.
Kemnaker Temukan Catatan soal Upah Lembur dan TKA
Dari pemeriksaan tersebut, mayoritas perusahaan dinilai telah memenuhi sejumlah hak mendasar pekerja. Pemenuhan itu lain terlihat dari kelengkapan dokumen hubungan kerja, kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, pengawas masih menemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki. Pada aspek norma kerja, perusahaan perlu meningkatkan akurasi dalam perhitungan upah lembur. Selain itu, masih diperlukan pemenuhan kewajiban terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pada aspek K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Meski demikian, penguatan masih dibutuhkan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Temuan Ketidakpatuhan Ditindaklanjuti dengan Nota Pemeriksaan
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak pekerja. Menurut dia, perkembangan kawasan industri tidak boleh mengabaikan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Ismail menjelaskan, pengawasan ketenagakerjaan tidak semata-mata ditujukan untuk menemukan pelanggaran. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara konkret dan berkelanjutan.
Atas temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi manajemen perusahaan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismail.
Pemeriksaan Mengacu Permenaker Nomor 11 Tahun 2026
Pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pelaksanaannya menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan setiap perusahaan.
Pendekatan berbasis risiko tersebut diterapkan di tengah perkembangan kawasan industri yang membawa investasi sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kepatuhan terhadap norma kerja dan K3 dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kegiatan industri serta memastikan pekerja memperoleh hak dan perlindungan yang memadai.
Ismail menegaskan, Kemnaker ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah berkembang tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja, kata dia, penting bagi keberlanjutan kegiatan industri.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” ujar Ismail.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















