Highlight Berita:
Headline.co.id, Sleman ~ Tim Khusus Anti Miras Polresta Sleman menyita puluhan minuman beralkohol tanpa izin edar dari sebuah toko di wilayah Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Kamis (11/6/2026) malam. Operasi cipta kondisi tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh peredaran maupun konsumsi minuman keras. Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.05 WIB itu, petugas menemukan pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Sebanyak 99 minuman beralkohol terdiri atas botol dan kaleng kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Data tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H., kepada Headline.co.id.
IPTU Argo menjelaskan, operasi cipta kondisi merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Sleman, khususnya dengan menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu berbagai tindak pelanggaran hukum.
“Tim Khusus Anti Miras Polresta Sleman melaksanakan kegiatan cipta kondisi peredaran minuman keras pada Kamis malam sebagai upaya mencegah dan mengurangi potensi gangguan kamtibmas yang dipicu oleh peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol,” ujar IPTU Argo Anggoro.
Sasaran operasi kali ini adalah sebuah toko di wilayah Margoagung, Seyegan. Petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha berinisial SW (48), warga Tridadi, Sleman.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, SW tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait penjualan minuman beralkohol yang diperdagangkannya.
Petugas kemudian melakukan pendataan sekaligus mengamankan barang bukti berupa 51 botol dan 48 kaleng minuman beralkohol dari toko tersebut. Total sebanyak 99 minuman beralkohol itu selanjutnya dibawa ke Polresta Sleman untuk kepentingan proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polresta Sleman guna proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata IPTU Argo.
Meski dilakukan pada malam hari, operasi berlangsung dalam situasi aman dan tertib tanpa adanya gangguan yang berarti. Kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif.
Polresta Sleman juga mengingatkan para pelaku usaha agar menaati aturan terkait penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Kepatuhan terhadap perizinan dinilai penting untuk mencegah munculnya dampak negatif di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penjualan dan peredaran minuman beralkohol,” ujar IPTU Argo.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari gangguan keamanan, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga permasalahan sosial lainnya.
IPTU Argo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran minuman keras ilegal.
“Apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.








