Headline.co.id, Jakarta – Nama Nanik S Deyang ikut menjadi sorotan dalam perkembangan terbaru dugaan Korupsi MBG atau kasus tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kuasa hukum tersangka Sony Sanjaya, Elza Syarief, menyebut nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut muncul dalam surat yang diunggah Sony melalui akun Instagram pribadinya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai bentuk keterlibatan yang dimaksud dan penyidik masih terus mendalami seluruh informasi yang disampaikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena disebut melibatkan puluhan nama yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Pernyataan mengenai Nanik S Deyang disampaikan Elza Syarief saat menjadi narasumber dalam program On Focus yang tayang di kanal YouTube Tribunnews dan dikutip pada Rabu (10/6/2026). Menurut Elza, surat yang diunggah Sony Sanjaya menjadi salah satu petunjuk yang nantinya dapat diklarifikasi dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan Korupsi MBG sendiri saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dan mendalami dugaan praktik pengadaan barang dan jasa yang disebut merugikan keuangan negara.
Nama Nanik S Deyang Disebut dalam Surat yang Diunggah Sony Sanjaya
Dalam keterangannya, Elza Syarief mengungkapkan bahwa kliennya pernah mengunggah surat berisi ucapan selamat kepada Nanik S Deyang.
Dalam surat tersebut, Sony menyampaikan terima kasih atas sebuah “hadiah indah” yang disebut telah diterimanya. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari hadiah tersebut.
“Ya tentunya nanti akan saya sampaikan (maksud surat dari Sony kepada Nanik) karena saya sudah mengerti diberikan surat yang di-upload di Instagram Pak Sony tentang selamat kepada Ibu Nanik,” kata Elza.
Elza menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut nantinya harus dipertanggungjawabkan dalam proses hukum apabila diminta penyidik.
“Jadi nanti kalau misalnya diperiksa penyidik, ya silahkan beliau (Sony) mempertanggungjawabkan. Ya kita kan belum sampai sana, tapi kan salah satu nama itu sudah disebut,” ujarnya.
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Nanik S Deyang terkait penyebutan namanya dalam kasus tersebut.
Elza Syarief Sebut Ada 26 Nama Diduga Terlibat
Sebelumnya, Elza Syarief juga mengungkapkan adanya 26 nama yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Menurut Elza, Sony Sanjaya telah menyatakan kesediaannya untuk mengungkap seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Bahkan, Elza mengaku sempat terenyuh saat mendengar pernyataan Sony yang mengaku siap menghadapi segala risiko demi membuka kasus tersebut.
“Akhirnya Pak Sony bilang, ‘ya sudah, saya buka saja’. Terus dia diam, terus dia bilang gini, ‘Bu Elza, saya siap mati’. Terus saya bilang, ‘jangan Pak, jangan mati karena ucapan itu adalah doa’,” tutur Elza.
Elza melanjutkan bahwa Sony juga sempat menitipkan pesan untuk keluarganya.
“Bu Elza, saya pesan titip anak dan istri saya’. Saya juga agak sedih,” katanya.
Sony Sanjaya Diminta Menjadi Justice Collaborator
Setelah mendengar keinginan kliennya untuk membuka fakta yang diketahuinya, Elza mengusulkan agar Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Menurut Elza, saat pemeriksaan berlangsung, Sony menjelaskan berbagai informasi kepada penyidik, termasuk mekanisme yang diduga terjadi dalam kasus tersebut.
“Akhirnya kita salaman, lalu saya bilang (ke Sony) ‘sebut namanya dari awal’. Jadi waktu BAP awal, semua dijelaskan oleh Pak Sony terkait bagaimana sistem, bagaimana melihatnya, dan semua data itu ada. Salah satu datanya ada di handphone,” ungkap Elza.
Ia juga meminta penyidik menjaga seluruh barang bukti digital yang telah diamankan.
“Tolong ya pak ya, data itu jangan dihilangkan. Itu ada nama-nama dan chat-chat orang yang bicara dengan Pak Sony yang minta titik-titik dapur MBG,” sambungnya.
Kuasa Hukum Pastikan Sony Sanjaya Ajukan JC
Pengajuan status justice collaborator Sony Sanjaya juga dibenarkan kuasa hukumnya yang lain, Krisna Murti.
Krisna mengatakan permohonan tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat kliennya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
“Betul, semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sonny akan menjadi Justice Collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri ke penyidik,” ujar Krisna kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Ia menambahkan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sonny sebagai justice collaborator,” katanya.
Krisna menyebut alasan Sony mengajukan JC karena merasa bukan aktor utama dalam dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Beliau sampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau tuh bukan otaknya. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau,” ucap Krisna.
Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan MBG
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Loedwijk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan yang tengah disorot meliputi motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi markup.
Dugaan Afiliasi Yayasan dalam Pengelolaan SPPG
Selain pengadaan barang, penyidik juga mendalami dugaan afiliasi yayasan dalam penunjukan SPPG pada program MBG.
Syarief menjelaskan bahwa sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap ditunjuk sebagai mitra karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujarnya.
Sebagai imbalannya, yayasan tersebut disebut menerima insentif dalam jumlah besar.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tutur Syarief.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.























