Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Aditya by Aditya
6 years ago
in Nasional, Pemerintah
393 29
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker Ida Fauziyah saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Provinsi Se-Indonesia melalui telekonfrensi, Senin (11/5).

You might also like

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

12 January 2026
Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

11 January 2026

Baca juga: Pemerintah Inggris Izinkan Premier League Kembali Bergulir 1 Juni 2020

Advertisement. Scroll to continue reading.

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” tegas Menaker.

Baca juga: Banjir di Oku Timur, ACT Ajak Masyarakat Lampung Ikut Membantu

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Minta Kapasitas Uji Covid-19 Ditingkatkan

“Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,” ungkapnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Senin 11 Mei 2020: Terdapat 14.265 Kasus dan 2.881 Pasien Sembuh

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tandas.

Baca juga: Penutupan Gerai McD Sarinah Disebut Langgar Aturan PSBB

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, yakni. Pertama, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Kedua, perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Ketiga, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Tags: Ida FauziyahMenakerTHR
Aditya

Aditya

Related Stories

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut...

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Agam melaporkan perkembangan terkini pascabencana alam yang melanda wilayah tersebut kepada pemerintah pusat. Laporan ini...

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

by Fajar
11 January 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kabupaten Agam kembali mendapatkan dukungan solidaritas dari daerah lain setelah dilanda bencana. Pada Jumat, 9 Januari 2026,...

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

by Wawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Agam ~ Bencana alam yang melanda Kabupaten Agam dalam sebulan terakhir menjadi perhatian serius bagi Irman Gusman, Anggota Dewan...

Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Kabupaten Agam ~ Sumatera Barat, menjadi fokus perhatian dalam upaya peningkatan akses pendidikan bagi generasi muda. Pada Jumat, 9...

Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

by masfajar
11 January 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Aceh Menyatakan Apresiasi Terhadap Rencana Presiden Republik Indonesia ~ Prabowo Subianto, yang akan memberikan bantuan berupa sapi atau...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tabrak Lari di Ringroad Ahmad Yani, Satu Kendaraan Terbakar, Korban Selamat, Begini Kronologinya

Tabrak Lari di Ringroad Ahmad Yani, Satu Kendaraan Terbakar, Korban Selamat, Begini Kronologinya

25 August 2024
Bagaimana Hukum Treding Dalam Islam

Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama

21 February 2025
Petugas gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, dan relawan mengevakuasi jenazah korban longsor di lokasi tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon

Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan 17 Orang, Proses Pencarian Masih Berlanjut

1 June 2025
Tiga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Rapat konsultasi DPR memutuskan enam poin, dua di antaranya adalah menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus dan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. (ANTARA FOTO/Cahya Sari/Bay/nz)

DPR RI Putuskan Enam Langkah Awal, Publik Tunggu Tindak Lanjut Reformasi

6 September 2025
Ditlantas Polda Sulbar Pastikan Proyek Jalan di Mamuju Tidak Ganggu Lalu Lintas

Ditlantas Polda Sulbar Pastikan Proyek Jalan di Mamuju Tidak Ganggu Lalu Lintas

11 November 2025

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Positif Corona, Setelah Sempat di Indikasi Pneumonia

25 March 2020
Polisi Melakukan Evakuasi Korban Kecelakaan di Maguoharjo Depok Sleman

Tragis! Kecelakaan di Maguwoharjo Sleman, Satu Pelajar Tewas di Tempat

27 February 2025

Artikel Terbaru

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

12 January 2026
Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

11 January 2026
Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

11 January 2026
Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

11 January 2026
Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

11 January 2026
Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

11 January 2026
Pemerintah Mempercepat Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Sumatra

Pemerintah Mempercepat Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Sumatra

11 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.