Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

Wawan by Wawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu malam (27/5/26), pihak kepolisian menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita 1.802 butir obat keras dari berbagai jenis. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat terlarang di daerah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangannya pada Kamis (28/5/26).

You might also like

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 July 2026
Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

21 July 2026

Operasi penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.

ADVERTISEMENT

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Kombes Pol. Reynold menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. “Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Kombes Pol. Reynold.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMetroPolres
ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai...

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

by Hendrawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan: Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.602 butir...

Sidang Roy Suryo

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

by Hendrawan
21 July 2026
0

Kronologi sidang praperadilan Roy Suryo: putusan pertama dikabulkan sebagian, permohonan kedua ditolak, dan gugatan ketiga meminta ganti rugi.

Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

by Hendrawan
21 July 2026
0

Sidang praperadilan Roy Suryo ditolak PN Jakarta Selatan. Status tersangka tetap sah, sedangkan permohonan ketiga membahas ganti rugi.

sidang roy suryo hari ini

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

by Hendrawan
21 July 2026
0

Hakim menolak praperadilan Roy Suryo karena dinilai tidak relevan dan mengganggu perkara pokok. Simak alasan hukum serta dampak putusannya.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Sulawesi Tengah Luncurkan Maskot dan Jingle Porprov X 2026 di Morowali

Gubernur Sulawesi Tengah Luncurkan Maskot dan Jingle Porprov X 2026 di Morowali

15 May 2026
Info Penerimaan Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS)

Persiapan SNBT 2025: 10 Prodi dengan Persaingan Ketat yang Perlu Anda Ketahui

5 January 2025
Apa rumus berat badan ideal

Ini Cara Menghitung Penambahan Berat Badan Ideal Saat Hamil

3 March 2024
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Intip Profil dan Kasus yang Membuat Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka di KPK

10 November 2023
Jejak Kolonial di Indonesia: Megahnya Istana yang Bukan Hanya Warisan Belanda

Jejak Kolonial di RI: Bukan Hanya Belanda yang Tinggalkan Istana Megah

15 August 2024
Diskominfo Gresik Tetapkan Pemenang Sayembara Logo HUT 2026

Diskominfo Gresik Tetapkan Pemenang Sayembara Logo HUT 2026

5 March 2026
Bacaan Doa dan Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ke 16

Doa Ramadhan Hari ke-16: Waktunya Memohon Petunjuk dan Perlindungan dari Allah Ta’ala Menuju Kesempurnaan Puasa

14 March 2025

Artikel Terbaru

UGM dan BRIN Kembangkan Program Pangan Lokal untuk Cegah Stunting di Gunungkidul

UGM dan BRIN Kembangkan Program Pangan Lokal untuk Cegah Stunting di Gunungkidul

22 July 2026
Haddan Malik Baqmuhyibar Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Panjat Tebing Remaja Arco

Haddan Malik Baqmuhyibar Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Panjat Tebing Remaja Arco

22 July 2026
PBVSI Undang Warga Jakarta Dukung SEA V Cup 2026

PBVSI Undang Warga Jakarta Dukung SEA V Cup 2026

22 July 2026
Piala Dunia 2026 Catat Rekor Pendapatan Tertinggi Sepanjang Sejarah

Piala Dunia 2026 Catat Rekor Pendapatan Tertinggi Sepanjang Sejarah

22 July 2026
538 Desa di Wilayah 3T Akan Terhubung Jaringan 4G Berkat Lelang Frekuensi

538 Desa di Wilayah 3T Akan Terhubung Jaringan 4G Berkat Lelang Frekuensi

22 July 2026
Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

22 July 2026
Kemkomdigi Selesaikan Lelang Frekuensi Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Kemkomdigi Selesaikan Lelang Frekuensi Terbesar dalam Sejarah Indonesia

22 July 2026

Popular Story

Pramuka Padang Panjang Kumpulkan Aspirasi Anggota untuk Tingkatkan Program Pembinaan
Pemerintah

Pramuka Padang Panjang Kumpulkan Aspirasi Anggota untuk Tingkatkan Program Pembinaan

by Fajar
17 July 2026
0

Headline.co.id, Padang Panjang ~ Gerakan Pramuka Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, mengadakan...

Read moreDetails

Persebaya vs PSIS Semarang 2-2, Ujian Kedalaman Skuad dan Keseimbangan Lini Green Force

Cuaca Besok Sabtu 18 Juli 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat di 16 Wilayah

Bupati Kubu Raya Dorong ASN Bersatu dalam Pelayanan Publik

Pemkab Lumajang Ajukan Empat Jalur Evakuasi Semeru Melalui Program IJD

Fakta Pengunduran Diri Nanik S Deyang dari BGN dan Peran Barunya

Cuaca Besok Senin 20 Juli 2026: Hujan Diprediksi Guyur Medan, Jakarta, Bandung hingga Yogyakarta

BKSDA Yogyakarta Ajak Masyarakat Manfaatkan Tumbuhan dan Satwa Liar Secara Legal

Kemensos Raih Opini WTP, Mensos Dorong Perbaikan Tata Kelola

Tempat Wisata Anak di Jakarta Makin Beragam, Taman Gratis hingga Hotel Ramah Keluarga

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.