Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Dua orang terduga pelaku, berinisial SS dan DS, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa DS berperan dalam memerintahkan penjemputan barang, sementara SS bertindak sebagai kurir pengangkut benih lobster.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5). “Kami mendapatkan informasi mengenai pengiriman benih lobster dari Jakarta ke Batam, dan langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kabid Humas, Kamis (21/5/2026). Kombes Silvester Simamora, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran dengan mengisi koper menggunakan kain bekas, sementara benih lobster hanya ditempatkan dalam beberapa kantong plastik di bagian tertentu koper. “Modus yang digunakan cukup cerdik, namun berhasil kami ungkap,” jelas Dirreskrimsus.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam menyatakan bahwa hasil pencacahan menunjukkan total sitaan mencapai 122.445 ekor benih lobster. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya telah dilepasliarkan di perairan Galang Baru untuk menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, BPBL Batam, Bea Cukai, dan sejumlah instansi terkait lainnya.




















