Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) mengadakan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) untuk pimpinan pengadilan di lingkungan MA RI. Pelatihan ini berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA RI, Bogor, Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk memperkuat integritas aparat peradilan dalam menghadapi tantangan korupsi yudisial dan praktik transaksional dalam penegakan hukum.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menekankan pentingnya penguatan integritas aparatur peradilan untuk menjaga independensi hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan dan pencegahan yang berkelanjutan. “Ketiga pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (20/5/2026).
Ibnu menambahkan bahwa KPK terus mengoptimalkan trisula pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang berjalan beriringan. Nilai dasar kelembagaan seperti integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan menjadi fondasi utama dalam menjalankan agenda antikorupsi nasional. Ia juga menyoroti bahwa tantangan integritas yang dihadapi aparat penegak hukum semakin kompleks, sehingga penguatan moralitas dan karakter harus menjadi bagian penting dalam reformasi sistem peradilan.
KPK mencatat masih tingginya kasus korupsi di sektor peradilan. Berdasarkan data penindakan KPK dari 2004 hingga 2025, sebanyak 31 hakim terjerat perkara korupsi dari total 1.951 perkara berdasarkan klasifikasi profesi pelaku. Data ini menjadi alarm bahwa pembenahan lembaga peradilan harus menyentuh akar persoalan, yaitu penguatan integritas aparat peradilan sejak dini.
Melalui pelatihan PRISMA, KPK dan MA berupaya membangun budaya organisasi yang antisuap, antigratifikasi, serta bebas konflik kepentingan. Program ini juga dirancang untuk memperkuat kesadaran personal aparat penegak hukum agar integritas tidak berhenti sebagai slogan institusi, tetapi menjadi nilai yang melekat dalam setiap pengambilan keputusan. Sebanyak 39 peserta dari total 200 pimpinan Pengadilan Negeri (PN) dari berbagai daerah mengikuti pelatihan tahap pertama yang berlangsung pada 18–22 Mei 2026. Pelatihan dibagi ke dalam lima batch intensif.
Peserta mendapatkan materi penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya antikorupsi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API). Selain pembelajaran teknis, peserta juga dibekali penguatan internal melalui building learning commitment, pemahaman dasar antikorupsi, pengenalan diri, dan pendalaman karakter.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa reformasi integritas menjadi prioritas utama Mahkamah Agung dalam membangun lembaga peradilan yang profesional dan dipercaya masyarakat. Menurutnya, hakim tidak cukup hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga harus menjaga etika profesi dan independensi dalam setiap putusan. “Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Dwiarso.
MA terus memperkuat pengawasan internal melalui Badan Pengawasan MA sebagai langkah menjaga marwah lembaga peradilan. Berdasarkan data Badan Pengawasan MA periode Januari hingga April 2026, sejumlah hakim telah dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat pelanggaran yang beragam. Penegakan disiplin ini menjadi bukti bahwa reformasi integritas di lingkungan peradilan terus dijalankan secara konsisten.
Dwiarso menambahkan bahwa penguatan integritas harus berjalan seiring dengan internalisasi tujuh nilai utama MA, yakni kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, dan perlakuan setara di hadapan hukum. Melalui kolaborasi ini, KPK dan MA berharap tercipta ekosistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas, sekaligus mampu menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan nasional.





















