Headline.co.id, Binjai ~ Polres Binjai berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral karena melukai seorang pelajar berinisial YR. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/26) sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sehari setelah kejadian tersebut. Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menyatakan bahwa kasus ini diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejadian bermula pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pusaka, Lingkungan II, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Korban, Yudha Ramadana, sedang dalam perjalanan menuju sekolah setelah mengantarkan temannya bekerja. Tiba-tiba, korban diberhentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Vario sambil berteriak. Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya terluka.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa tindakan cepat dari pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka. Kedua tersangka terpaksa ditembak oleh polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya.























