Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menjelaskan cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang. Masyarakat dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan. Persyaratan yang harus dibawa berbeda, bergantung pada kondisi buku nikah, dan layanan tersebut tidak dipungut biaya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, masyarakat yang buku nikahnya rusak maupun hilang perlu segera mengurus penerbitan pengganti melalui KUA. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Syarat Mengganti Buku Nikah yang Rusak
Untuk mengganti buku nikah yang rusak, pemohon perlu datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Dokumen yang harus dibawa meliputi buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Zayadi, Sabtu (3/10/2026).
KUA akan memproses penerbitan buku nikah pengganti berdasarkan dokumen yang disampaikan pemohon. Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor lain karena pengurusan dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang
Persyaratan berbeda berlaku bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah. Pemohon harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi dokumen yang diperlukan dalam pengajuan penerbitan buku nikah pengganti. Selain dokumen tersebut, pemohon juga wajib melengkapi identitas suami dan istri serta pasfoto sesuai ketentuan.
Penggantian Buku Nikah Dilakukan di KUA
Ahmad Zayadi menjelaskan, penerbitan buku nikah pengganti, baik karena rusak maupun hilang, dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan penggantian tersebut tidak dipungut biaya.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah untuk segera mengurus penerbitan pengganti. Pengurusan dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan sesuai kondisi buku nikah.
Perbedaan persyaratan buku nikah rusak dan hilang perlu diperhatikan pemohon agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan. Untuk buku nikah rusak, dokumen utamanya adalah buku nikah yang rusak. Sementara untuk buku nikah hilang, pemohon perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Ketentuan penerbitan kembali buku nikah tersebut tercantum dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. (Msk/Mr)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















