Headline.co.id, Raja Ampat ~ Kantor Imigrasi Sorong menyerahkan WS, pria asal Tiongkok yang diduga melakukan perburuan penyu secara ilegal, kepada Polda Papua Barat Daya untuk diproses secara hukum. Penyerahan tersebut dilakukan setelah WS diamankan petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Hasanuddin saat hendak menuju Kuala Lumpur. WS sebelumnya diduga melakukan perburuan penyu di Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Selain WS, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi mengenai penyerahan pria Tiongkok pemburu penyu itu disampaikan Imigrasi pada Jumat (2/10/2026). WS diketahui merupakan instruktur selam tersertifikasi.
Kasus Pria Tiongkok Pemburu Penyu Dilimpahkan ke Polda
Penyerahan WS kepada Polda Papua Barat Daya merupakan kelanjutan dari proses penanganan yang sebelumnya dilakukan Imigrasi Makassar. Setelah diamankan di Bandara Internasional Hasanuddin, WS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk ditangani lebih lanjut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kantor Imigrasi Sorong kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Setelah proses koordinasi tersebut, kasus WS dilimpahkan kepada Polda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Asrul, mengatakan penyerahan dilakukan karena terdapat indikasi pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi.
“Karena ada indikasi melakukan perburuan satwa yang dilindungi, kami serahkan WS kepada pihak Polda untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Asrul.
Penyerahan Dihadiri Sejumlah Aparat
Proses penyerahan WS dan barang bukti dihadiri unsur Kantor Imigrasi Sorong, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Polda Papua Barat Daya, serta petugas Bareskrim Polri.
Keterlibatan sejumlah unsur tersebut disebut mencerminkan koordinasi antarinstansi dalam memastikan penanganan perkara berjalan secara proporsional dan akuntabel. Selanjutnya, Polda Papua Barat Daya akan memproses WS melalui pemeriksaan hukum lanjutan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan perburuan penyu secara ilegal di Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Namun, bahan keterangan yang tersedia belum memuat rincian mengenai jenis dan jumlah barang bukti yang diserahkan, maupun hasil pemeriksaan Polda Papua Barat Daya terhadap WS.
Imigrasi Tegaskan Penegakan Hukum di Tanah Papua
Asrul menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga wilayah hukum Indonesia, termasuk Tanah Papua. Ia menyatakan setiap pihak yang berada di wilayah Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah Papua adalah bagian sah dari kedaulatan Republik Indonesia yang harus dijaga kehormatan dan keutuhannya. Siapa pun, terutama pihak asing, tidak akan kami biarkan berbuat atau bertindak semena-mena di wilayah hukum Indonesia,” imbuh Asrul.
Dengan pelimpahan ini, proses penanganan WS berada di Polda Papua Barat Daya. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan perburuan satwa yang dilindungi tersebut sesuai kewenangannya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















