Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Kematian Presenter TVRI, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka

Saddam by Saddam
32 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Kasus Kematian Presenter TVRI Masuk Babak Baru, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Kematian Presenter TVRI Masuk Babak Baru, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki tahap baru setelah Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (25/09/2026) dan diumumkan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo dalam siaran pers pada Minggu (27/09/2026) malam. Polisi menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Contents

    • 0.1. Polda Babel Tindak 229 Kendaraan Penyalahguna BBM Subsidi
    • 0.2. Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Tanjung Priok
  • 1. Polda Papua Barat Tetapkan D dan P sebagai Tersangka
  • 2. Status Perkara Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan
  • 3. Kronologi Hilangnya Yanto hingga Ditemukan Meninggal
  • 4. Motif dan Kronologi Lengkap Masih Didalami

Perkara tersebut berawal dari laporan hilangnya Yanto setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 11.05 WIT. Setelah pencarian selama sembilan hari, Yanto ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (27/07/2026). Namun, penyelidikan lanjutan Polda Papua Barat menemukan indikasi tindak pidana sehingga perkara yang semula dikaitkan dengan kecelakaan di sungai itu kemudian didalami sebagai kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan.

You might also like

Isi BBM Berulang hingga Pakai Pelat Palsu, 229 Kendaraan Ditindak Polda Babel

Polda Babel Tindak 229 Kendaraan Penyalahguna BBM Subsidi

30 September 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Dugaan Pengeroyokan Berujung Maut di Tanjung Priok Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Tanjung Priok

30 September 2026

Polda Papua Barat Tetapkan D dan P sebagai Tersangka

Trihadi mengatakan penyidik menetapkan D dan P sebagai tersangka setelah menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Trihadi dalam siaran pers, Minggu (27/09/2026) malam.

Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Trihadi.

Status Perkara Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan

Penetapan D dan P sebagai tersangka merupakan perkembangan setelah Polda Papua Barat meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (31/08/2026). Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Yanto.

“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Hesman, Senin (31/08/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi menggabungkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Sebanyak 23 saksi telah diperiksa. Polisi masih membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari saksi lain untuk melengkapi alat bukti.

“Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti,” ujar Hesman.

Penyidik juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto. Namun, polisi masih meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil pemeriksaan tersebut.

Kronologi Hilangnya Yanto hingga Ditemukan Meninggal

Yanto dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti di wilayah Pegunungan Arfak pada Sabtu (18/07/2026). Pencarian dilakukan tim gabungan yang terdiri atas TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga.

Setelah berlangsung selama sembilan hari, Yanto ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (27/07/2026). Pada saat itu, polisi menyampaikan korban dilaporkan hilang setelah terseret arus sungai.

Penyelidikan yang terus berjalan kemudian menemukan indikasi adanya tindak pidana. Pendalaman tersebut mengarah pada dugaan penganiayaan yang melibatkan D dan P hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Motif dan Kronologi Lengkap Masih Didalami

Meski telah menetapkan dua tersangka, polisi belum mengungkap motif yang diduga melatarbelakangi perkara tersebut. Kronologi lengkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia juga masih didalami penyidik.

Trihadi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Menurut dia, setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” tandasnya.

Dengan penetapan D dan P sebagai tersangka, kasus kematian presenter TVRI Papua Barat itu kini berlanjut ke proses hukum berikutnya. Motif serta rangkaian lengkap peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Hukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Isi BBM Berulang hingga Pakai Pelat Palsu, 229 Kendaraan Ditindak Polda Babel

Polda Babel Tindak 229 Kendaraan Penyalahguna BBM Subsidi

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Polda Bangka Belitung (Babel) bersama jajaran menindak 229 kendaraan yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi pada 25–27...

Polisi Tangkap 3 Pelaku Dugaan Pengeroyokan Berujung Maut di Tanjung Priok Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Tanjung Priok

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan EY...

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Polda Sumut Ungkap 441 Kasus Curat-Curas, Tangkap 485

by Saddam
29 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran mengungkap 441 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat)...

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 5 Kg Narkoba Jenis Etomidate Asal Malaysia

Bareskrim Sita 5 Kg Etomidate Asal Malaysia, Bongkar Lab Vape

by Saddam
29 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 5 kilogram narkotika jenis baru, Etomidate, asal...

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Diduga dari Malaysia

Polres Langsa Sita 46,6 Kg Sabu Diduga dari Malaysia

by Saddam
29 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 46,6 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia di Aceh....

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Diduga dari Malaysia

Polres Langsa Sita 46,6 Kg Sabu Diduga Kiriman Malaysia

by Saddam
29 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 46,6 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Informatif di Riau Award 2025

Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Informatif di Riau Award 2025

25 June 2026
Dukuh Klisat: Sukses Kelola Peternakan Domba di Moyudan

Dukuh Klisat: Sukses Kelola Peternakan Domba di Moyudan

2 June 2026
Perahu nelayan yang terbalik usai dihantam ombak besar di kawasan Pantai Baru, Bantul, Rabu (13/5/2026). Insiden saat perahu hendak mendarat dari melaut tersebut mengakibatkan tiga awak terjatuh ke laut, dua orang selamat dan satu korban masih dalam pencarian tim SAR gabungan.

Perahu Nelayan Terbalik Dihantam Ombak di Pantai Baru Bantul, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

13 May 2026
DKP Gorontalo Tingkatkan Produksi Garam untuk Ketahanan Pangan

DKP Gorontalo Tingkatkan Produksi Garam untuk Ketahanan Pangan

15 February 2026
: . Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai KSDA Kalimantan Barat menyelamatkan 24 satwa liar terdampak Karhutla selama periode 1 Agustus sampai 10 September 2026. Sampai saat ini selain melakukan operasi pengendalian Karhutla, Kemenhut juga terus melakukan penyelamatan satwa liar. (Foto: ilustrasi Humas Kemenhut)

24 Satwa Liar Korban Karhutla Kalbar Berhasil Diselamatkan

11 September 2026
Koperasi Desa Merah Putih di Boyolali Dorong Pembangunan Ekonomi Desa

Koperasi Desa Merah Putih di Boyolali Dorong Pembangunan Ekonomi Desa

14 January 2026
Prediksi Susunan Pemain Panama vs Inggris Saka, Bellingham, dan Kane Siap Jadi Starter

Live Panama vs Inggris Jam Berapa? Cek Jadwal, Siaran Langsung TVRI, dan Prediksi Skor

28 June 2026

Artikel Terbaru

: Menkeu Suahasil Nazara saat pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Tangkapan Layar Kanal Youtube TV Parlemen)

APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Capai Rp4.106,3 Triliun

30 September 2026
Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026

Tim Terjun Payung Polri Raih 3 Medali di FAI 2026

30 September 2026
Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman melalui Dialog Publik

Dialog Publik Polri Tekankan Negosiasi dan Literasi Informasi

30 September 2026
: Wamenkomdigi Nezar Patria menerima audiensi Duta Besar India untuk Indonesia, Shri Sandeep Chakravorty di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta. (foto: Humas Kemkomdigi)

Indonesia Pelajari Infrastruktur Publik Digital India

30 September 2026
Motegi classics: the best of the Japanese GP

MotoGP Jepang: Duel Dramatis dan Momen Penentu di Motegi

30 September 2026
Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital untuk Permudah Layanan Regident

Korlantas Polri Evaluasi Layanan Regident Berbasis Digital

30 September 2026
: Petugas Pendamping Pengelola Sampah (P3S) Kapanewon Ngaglik terus mengedukasi masyarakat untuk memilah dan mengolah limbah secara mandiri dari tingkat rumah tangga melalui sosialisasi di Aula Kalurahan Donoharjo, Sleman, Senin (28/9/2026).

Pengelolaan Sampah Mandiri di Ngaglik Didorong dari Rumah

30 September 2026

Popular Story

: Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! untuk memperkuat sinergi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Irsyad Gani/M-InfoPublik)
Pemerintah

SP4N-LAPOR! Diperkuat untuk Perbaiki Layanan Publik

by Eko
30 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat SP4N-LAPOR! sebagai infrastruktur...

Read moreDetails

ETLE Satu Atap di Samsat Polda Metro Jaya Permudah Buka Blokir

Polri Bangun 18 Rumah Dinas Brimob di Gunungkidul

Kapolri dan Gus Baha Dorong Persatuan untuk Kemajuan Indonesia

Debut Zidane, Prancis Menang Tipis 1-0 atas Turki

Mengapa Anak Krakatau Terus Berubah? Dari Kolaps 2018, Tumbuh Kembali hingga Status Level II

Digitalisasi Perlindungan Sosial Diperluas, Ini Dukungan Kemkomdigi

Polda Metro Jaya Kerahkan 26.386 Personel Amankan 99 Kegiatan

Trump Undang Putin ke KTT G20 Miami, AS Buka Ruang Dialog di Tengah Perang Ukraina

Microsoft Investasi USD 1,7 Miliar di Indonesia, Meutya Soroti Kapasitas Nasional

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.