Headline.co.id ~ Pemerintah mendorong Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) menjadi gerakan nasional yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga desa. Penguatan ini dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2026 tentang Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan, yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, pemenuhan gizi, perekonomian masyarakat, dan kualitas sumber daya manusia. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal itu dalam sosialisasi Perpres Gemarikan di Jawa Tengah, Selasa (30/9/2026).
Jawa Tengah dipilih sebagai lokasi pertama sosialisasi karena memiliki basis produksi perikanan yang besar, tetapi tingkat konsumsi ikan per kapita masih perlu ditingkatkan. Pemerintah ingin menghubungkan produksi ikan dengan konsumsi masyarakat melalui penguatan distribusi, rantai dingin, akses pasar, edukasi, serta integrasi dengan program pemenuhan gizi, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gemarikan Tidak Sekadar Meningkatkan Konsumsi Ikan
Hanif mengatakan Gemarikan tidak boleh dipahami hanya sebagai kampanye untuk meningkatkan konsumsi ikan. Menurut dia, kebijakan tersebut memiliki dampak yang lebih luas terhadap ketahanan nasional karena menghubungkan sektor pangan, kelautan dan perikanan, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Gemarikan ini jangan diartikan hanya berkait dengan makan saja. Ini lebih berpengaruh pada ketahanan nasional kita,” ujar Hanif.
Indonesia memiliki potensi pangan akuatik yang besar karena sekitar dua pertiga wilayahnya merupakan perairan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya diikuti tingkat konsumsi ikan masyarakat yang memadai.
Di Jawa Tengah, kondisi itu menjadi perhatian khusus. Provinsi tersebut memiliki jumlah penduduk sekitar 38,23 juta jiwa. Pada periode 2019–2024, rata-rata produksi perikanan tangkap di Jawa Tengah mencapai sekitar 390 ribu ton, sedangkan produksi perikanan budidaya sekitar 531 ribu ton.
Meski memiliki produksi yang besar, konsumsi ikan di provinsi tersebut masih rendah. “Namun dari sisi konsumsinya masih perlu kita tingkatkan. Kenapa Jawa Tengah tingkat konsumsi ikannya per kapita nomor dua paling bawah secara nasional? Ini harus menjadi pertanyaan kita semua,” kata Hanif.
Hanif menilai tantangan Gemarikan bukan hanya meningkatkan produksi ikan, melainkan memastikan hasil produksi terserap masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu membangun ekosistem perikanan dari hulu hingga hilir, mencakup produksi, distribusi, rantai dingin, akses pasar, edukasi, dan peningkatan minat konsumsi.
Perpres Gemarikan Libatkan 23 Kementerian dan Lembaga
Perpres Nomor 74 Tahun 2026 melibatkan 23 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut mencakup penyediaan ikan yang bermutu dan aman dikonsumsi, perluasan akses terhadap ikan, serta peningkatan minat masyarakat untuk mengonsumsi ikan.
Hanif menyebut Perpres Gemarikan memiliki tiga kebijakan strategis, 11 program, dan 50 rencana aksi untuk periode 2026–2029. Tiga kebijakan strategis itu meliputi penyediaan ikan yang bermutu dan aman, pemberian akses terhadap ikan, serta pembangunan minat konsumsi ikan.
“50 rencana aksi ini adalah kerjaan bersama. Keberhasilannya sangat tergantung dari kerja keras kita semua,” katanya.
Rencana Aksi Gemarikan disusun untuk lima tahun dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Untuk tahap pertama, pelaksanaannya mencakup periode 2026–2029.
Rencana tersebut lain mencakup peningkatan konsumsi ikan untuk pemenuhan gizi keluarga, penguatan infrastruktur distribusi dan rantai dingin, edukasi melalui sekolah serta fasilitas kesehatan, serta pembangunan kemitraan pemerintah, akademisi, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Produksi Ikan Didorong Bertemu dengan Konsumsi
Pemerintah juga mengarahkan implementasi Gemarikan agar terhubung dengan program prioritas nasional. Salah satunya adalah MBG, dengan ikan hasil produksi masyarakat dapat menjadi salah satu sumber protein dalam penyediaan makanan bergizi.
Menurut Hanif, integrasi tersebut diperlukan untuk memperkuat hubungan produksi dan konsumsi. Pemerintah daerah diharapkan menyusun rencana aksi sesuai kondisi dan potensi wilayah masing-masing.
“Produksi yang meningkat harus benar-benar bertemu dengan konsumsi yang meningkat,” ujarnya.
Pembangunan sektor perikanan, kata Hanif, harus berjalan beriringan dengan kebijakan pemenuhan protein masyarakat. Dengan cara itu, peningkatan produksi ikan dapat memberi manfaat langsung kepada nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai konsumen.
Pemerintah membentuk Tim Koordinasi Nasional Gemar Ikan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Pangan ditetapkan sebagai ketua, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi ketua harian.
Tim itu bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, integrasi program, pemantauan dan evaluasi, serta menyelesaikan kendala dalam implementasi Gemarikan.
Indikator Keberhasilan Mencakup Kualitas SDM
Hanif menegaskan, keberhasilan Gemarikan tidak cukup diukur dari peningkatan konsumsi ikan per kapita. Program tersebut juga harus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Ikan merupakan sumber protein dan asam lemak esensial yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan. Karena itu, peningkatan konsumsi ikan diharapkan membantu pemenuhan gizi keluarga, terutama anak-anak dan kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi memadai.
“Gemarikan bukan semata-mata program untuk meningkatkan angka konsumsi ikan. Yang jauh lebih penting adalah kontribusinya terhadap pembangunan manusia Indonesia,” kata Hanif.
Dari sisi ekonomi, peningkatan konsumsi ikan diharapkan memperluas pasar bagi nelayan dan pembudidaya ikan. Penguatan pasar domestik dinilai penting agar peningkatan produksi perikanan dapat memberikan nilai tambah di dalam negeri.
Hanif mengajak pemerintah daerah dan masyarakat menjadikan ikan sebagai bagian dari menu sehari-hari sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya pangan lokal. “Pesan kita sederhana dalam Gemarikan ini, makan ikan bukan hanya soal selera. Ini adalah bagian dari investasi kita dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, Perpres Nomor 74 Tahun 2026 diharapkan diterjemahkan menjadi aksi konkret di daerah. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan ketersediaan ikan, akses masyarakat, keamanan dan mutu pangan, serta perubahan perilaku konsumsi berjalan secara bersamaan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















