Headline.co.id, Kupang ~ Tim Resmob Polda NTT berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap seorang remaja berinisial AM (23) di Belu. Ketiga pelaku yang sempat melarikan diri ke Kupang ini akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini juga terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap AM dan dua rekannya yang berinisial JSD dan JDBD.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam menindaklanjuti laporan polisi mengenai kasus pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di simpang lima Atambua. Dua dari tiga pelaku, yaitu KB (22) dan AM (21), ditangkap di Desa Tanah Marah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sementara itu, pelaku ketiga, JM (20), ditangkap di sebuah kos-kosan temannya di wilayah Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Putra Astawa menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Belu dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah tersebut.








