Headline.co.id, Jakarta ~ Pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan oleh pengurus dan direksi perusahaan negara hingga 30 tahun ke belakang. Gagasan itu disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Wacana tersebut muncul ketika pemerintah melakukan konsolidasi besar-besaran terhadap perusahaan negara melalui Danantara Indonesia.
Dalam pidatonya, Prabowo mengkritik tata kelola badan usaha milik negara yang dinilainya dalam sejumlah kasus tidak menunjukkan pertanggungjawaban memadai kepada negara. Pemerintah, kata dia, bahkan menemukan sebanyak 1.074 entitas BUMN setelah Danantara dibentuk, termasuk anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
Wacana pengusutan badan usaha milik negara hingga tiga dekade ke belakang belum menjadi kebijakan resmi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk pengadilan tersebut, sementara DPR akan mengkaji gagasan Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu langkah konkret pemerintah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus direksi (BUMN) 30 tahun ke belakang. Mungkin,” kata Prabowo.
Prabowo menyatakan rencana tersebut nantinya perlu dibicarakan bersama DPR. Ia juga membuka kemungkinan adanya mekanisme khusus bagi pihak yang bersedia mengakui kesalahan.
“Tapi saya juga akan menghadapi Majelis, saya akan menghadapi DPR. Saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang, semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” ujarnya.
Pengadilan Ad Hoc BUMN Masih Sebatas Gagasan
Penggunaan kata “mungkin” dalam pernyataan Presiden menjadi bagian penting dalam membaca rencana tersebut. Hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk perkara yang berkaitan dengan pengurus atau direksi BUMN.
Jika dihitung mundur dari 2026, rentang waktu 30 tahun berarti pengusutan berpotensi menjangkau sekitar 1996. Periode itu melewati beberapa pemerintahan sekaligus berbagai perubahan kondisi ekonomi dan regulasi.
Rentang tersebut mencakup krisis ekonomi 1998, gejolak finansial global 2008, pandemi, restrukturisasi perusahaan negara, privatisasi, merger, likuidasi, pembentukan berbagai anak usaha, hingga konsolidasi terbaru melalui Danantara Indonesia.
Meski demikian, Indonesia saat ini telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 menempatkan Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Sementara Pasal 5 mengatur Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Karena itu, apabila pemerintah dan DPR nantinya melanjutkan gagasan pembentukan pengadilan khusus BUMN, pembagian kewenangan dengan Pengadilan Tipikor menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas.
Potensi persoalan dapat muncul ketika suatu tindak pidana melibatkan direksi BUMN bersama pejabat kementerian, anak perusahaan maupun pihak swasta. Kepastian mengenai pengadilan yang berwenang diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih yurisdiksi.
Pembentukan Pengadilan Harus melalui Undang-Undang
Kerangka hukum kekuasaan kehakiman juga memberikan batas mengenai pembentukan pengadilan khusus.
Pasal 24 UUD 1945 mengatur pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara serta Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pembentukannya harus melalui undang-undang.
Dengan demikian, apabila gagasan Prabowo diteruskan menjadi pengadilan khusus, pembentukannya tidak cukup hanya melalui keputusan Presiden, peraturan Presiden maupun kebijakan administratif pemerintah.
Desain, yurisdiksi, kedudukan, hingga kewenangannya harus memiliki dasar undang-undang dan tetap ditempatkan dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Kebutuhan pembentukan lembaga baru juga perlu dibandingkan dengan kapasitas Pengadilan Tipikor yang telah tersedia.
Pengadilan Tipikor sendiri telah mengenal keberadaan hakim ad hoc. Mekanisme tersebut dapat memberikan ruang terhadap keahlian tertentu ketika pengadilan menangani perkara korupsi dengan transaksi korporasi yang kompleks.
Perkara BUMN dapat melibatkan pembiayaan proyek, akuisisi, restrukturisasi utang, pasar modal, valuasi perusahaan, perpajakan, transaksi lintas negara hingga transfer pricing.
Selain membentuk lembaga baru, penguatan kompetensi hakim, kemampuan membaca transaksi korporasi, pembuktian elektronik dan forensic accounting menjadi pilihan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan penanganan perkara kompleks.
Kerugian BUMN Tidak Otomatis Korupsi
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah perlunya membedakan secara tegas antara kerugian perusahaan, kesalahan pengelolaan dan tindak pidana korupsi.
BUMN merupakan badan usaha yang menjalankan aktivitas bisnis dengan berbagai risiko. Harga komoditas dapat berubah, nilai tukar berfluktuasi, teknologi berganti, permintaan pasar menurun maupun proyek investasi tidak mencapai target.
Karena itu, tidak seluruh kerugian perusahaan otomatis merupakan perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi.
Pada saat yang sama, keputusan bisnis juga tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menutupi transaksi yang sejak awal dirancang untuk memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak tertentu.
Perubahan regulasi BUMN sepanjang 2025, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, semakin menempatkan prinsip business judgment rule sebagai bagian penting dalam menilai pertanggungjawaban direksi.
Dalam prinsip tersebut, keputusan direksi tidak hanya dinilai berdasarkan hasil akhirnya. Proses pengambilan keputusan perlu dilihat, termasuk apakah dilakukan dengan iktikad baik, kehati-hatian, informasi memadai, demi kepentingan perusahaan dan tanpa benturan kepentingan.
Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan kesalahan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan maupun perbuatan melawan hukum.
Audit Forensik Bisa Menjadi Langkah Awal
Salah satu alternatif yang dapat digunakan sebelum membicarakan pembentukan pengadilan baru ialah melakukan audit forensik terhadap BUMN yang memiliki indikator penyimpangan.
Hasil pemeriksaan dapat digunakan untuk mengklasifikasikan masalah berdasarkan karakter perbuatannya.
Kerugian dapat terjadi akibat risiko bisnis, salah kelola, pelanggaran administratif, tanggung jawab perdata, fraud maupun tindak pidana korupsi. Setiap kategori memiliki mekanisme pertanggungjawaban berbeda.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, perkara dapat diserahkan kepada institusi penegak hukum berdasarkan kewenangannya untuk selanjutnya diproses melalui pengadilan yang berwenang.
Langkah tersebut sekaligus dapat mencegah kegagalan bisnis langsung dikategorikan sebagai korupsi, sekaligus mencegah tindak pidana disamarkan menjadi sekadar risiko bisnis.
Kinerja BUMN di Bawah Danantara Juga Disorot
Di tengah wacana penertiban pengelolaan perusahaan negara, Prabowo juga menyampaikan perkembangan kinerja BUMN di bawah Danantara Indonesia dalam pidato kenegaraannya.
Presiden memaparkan peningkatan laba hingga dividen sejumlah perusahaan pelat merah dalam setahun terakhir. Namun, data kinerja tersebut mendapatkan respons dari sejumlah ekonom karena laporan keuangan Danantara secara lengkap belum tersedia untuk publik.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai keterbukaan laporan diperlukan agar masyarakat dapat melakukan verifikasi secara independen terhadap klaim kinerja tersebut.
“Sulit mengukur kinerja Danantara kalau laporan belum ada. Ini cuma sedikit dari ratusan BUMN dan anak usaha,” kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Bhima, publik belum memiliki dasar yang cukup untuk menguji proses konsolidasi perusahaan negara di bawah Danantara.
“Tapi kenyataannya sampai hari ini, publik tidak bisa melakukan pengujian terhadap pernyataan kinerja, konsolidasi BUMN yang ada di bawah Danantara,” ujarnya.
Bhima juga mempertanyakan produktivitas aset yang masuk dalam konsolidasi serta dampak rencana pemangkasan jumlah perusahaan negara terhadap tenaga kerja.
“Sampai hari ini, Danantara belum juga mempublikasikan laporan keuangannya sehingga klaim-klaim yang disampaikan Prabowo Subianto adalah klaim sepihak,” kata Bhima.
Menurut dia, laporan yang terbuka diperlukan agar masyarakat dapat menguji kondisi aset yang dikonsolidasikan.
“Tanpa publik bisa melakukan verifikasi, tanpa publik bisa melakukan uji, apakah aset yang sedang dikonsolidasikan adalah aset-aset yang memang produktif, dan bagaimana dengan tenaga kerja, dalam posisi mereka menjadi bagian dari skenario pemangkasan jumlah BUMN,” ujarnya.
Ekonom Minta Struktur Keuangan Danantara Diperjelas
Ekonom Senior Bright Institute Yanuar Rizky turut menyoroti belum terbitnya laporan keuangan Danantara secara lengkap.
Menurut Yanuar, laporan tersebut diperlukan untuk mengetahui nilai aset, sumber modal, pendapatan serta posisi Danantara sebagai holding investasi.
“Jadi saya enggak tahu, sebetulnya apa sih yang mengakibatkan ini lama, kita bingung sendiri,” kata Yanuar.
Ia menilai persoalannya tidak hanya terkait kompleksitas proses konsolidasi, tetapi juga menyangkut perlakuan akuntansi terhadap aset yang dialihkan kepada Danantara.
Nilai aset portofolio yang dialihkan pemerintah, menurut Yanuar, dapat berubah setelah proses pengalihan. Nilainya tidak selalu sama dengan nilai perolehan karena terdapat kemungkinan penurunan nilai akibat perubahan harga saham maupun hasil revaluasi.
Yanuar juga mengingatkan total laba perusahaan negara tidak dapat langsung disamakan dengan pendapatan yang diterima pemerintah maupun Danantara.
Ia mencontohkan, sebelum era Danantara, keseluruhan BUMN disebut membukukan laba sekitar Rp300 triliun, sementara dividen yang diambil pemerintah sekitar Rp84 triliun.
“Artinya, tidak seluruh laba BUMN otomatis menjadi penerimaan pemerintah melalui dividen,” ujarnya.
Karena itu, Danantara dinilai perlu menjelaskan struktur modal, nilai wajar aset, perlakuan akuntansi terhadap kepemilikan saham serta sumber pendapatannya sebagai holding investasi.
“Publikasi laporan keuangan akan menjadi momentum penting untuk mengakhiri spekulasi mengenai nilai sebenarnya dari Danantara sekaligus memperjelas posisi negara dalam badan pengelola investasi tersebut,” kata Yanuar.
Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Wacana pembentukan pengadilan ad hoc dan kritik mengenai keterbukaan laporan keuangan Danantara menempatkan tata kelola BUMN dalam perhatian yang lebih luas.
Di satu sisi, pemerintah ingin memperketat pertanggungjawaban terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di perusahaan negara, termasuk kemungkinan mengusut perkara hingga tiga dekade ke belakang.
Di sisi lain, keterbukaan laporan diperlukan agar masyarakat dapat menilai secara objektif kondisi perusahaan negara yang saat ini sedang dikonsolidasikan melalui Danantara.
Apabila ditemukan indikasi korupsi, proses hukum tetap harus dijalankan melalui kewenangan serta prosedur yang berlaku. Namun, kerugian akibat risiko bisnis tetap perlu dipisahkan dari perbuatan pidana sehingga keputusan bisnis yang dilakukan secara patut tidak serta-merta dikriminalisasi.
Sampai saat ini, gagasan pengadilan ad hoc BUMN masih berada pada tahap wacana. Pemerintah dan DPR masih perlu menentukan apakah terdapat kebutuhan yurisdiksi yang belum mampu ditangani sistem peradilan yang ada, sekaligus memastikan setiap langkah penegakan hukum tetap menjaga independensi kekuasaan kehakiman, kepastian hukum dan due process of law.

















