Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Badung – Satlantas Polres Badung menjaring 15 pengendara dalam razia lalu lintas di area Lapangan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (3/10/2026) malam. Razia yang dipimpin Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Luh Sutari Ani itu berlangsung selama dua jam, mulai pukul 22.00 hingga 00.00 Wita. Penertiban dilakukan terhadap pengendara yang melanggar aturan, terutama terkait penggunaan knalpot brong, kelengkapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan dokumen kendaraan. Dari 15 pengendara yang terjaring, 13 orang ditilang, sedangkan dua lainnya menerima teguran tertulis karena tidak menggunakan helm.
Operasi tersebut melibatkan 48 personel gabungan Satlantas. Penertiban digelar sebagai bagian dari upaya rutin kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Badung.
“Dari 15 pelanggaran yang ditemukan, sebanyak 13 pengendara ditilang,” ungkap AKP Ni Luh Sutari Ani, dikutip Senin (5/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Razia lalu lintas menyasar knalpot brong dan TNKB
Dalam razia lalu lintas itu, petugas menyasar sejumlah bentuk pelanggaran kendaraan bermotor. Pelanggaran yang menjadi perhatian lain penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa TNKB, pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta pelanggaran terkait jumlah penumpang.
AKP Sutari Ani menjelaskan, penindakan tilang didominasi pelanggaran penggunaan knalpot brong dan kelengkapan TNKB. Sebanyak empat pengendara ditindak karena menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sementara itu, delapan pelanggar ditindak karena masalah kelengkapan TNKB.
Satu pengendara lainnya ditindak karena berboncengan lebih dari satu orang. Dengan demikian, 13 pelanggaran tersebut berujung pada sanksi tilang.
Dari penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 10 unit kendaraan bermotor.
Satu WNA ditilang, dua lainnya ditegur
Berdasarkan identitas pelanggar, satu dari 13 pengendara yang ditilang merupakan warga negara asing (WNA). Sebanyak 12 pelanggar lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Dari 13 pelanggar yang ditilang, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan 12 lainnya warga negara Indonesia (WNI),” jelas AKP Sutari Ani.
Selain menjatuhkan sanksi tilang, petugas memberikan teguran tertulis kepada dua pengendara sepeda motor yang diketahui mengemudi tanpa mengenakan helm. Kedua pengendara yang mendapat teguran tersebut merupakan WNA.
Penertiban untuk meningkatkan disiplin pengendara
AKP Sutari Ani menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah rutin kepolisian dalam menertibkan pengguna jalan yang masih mengabaikan aturan lalu lintas. Penindakan di lapangan juga diarahkan sebagai edukasi agar masyarakat semakin sadar dan disiplin saat berkendara.
Kasatlantas Polres Badung itu mengimbau setiap pengendara melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berkendara. Pengendara juga diminta menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan.
“Setiap pengendara kami imbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama berkendara,” tandasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















