Headline.co.id, Parigi Moutong ~ Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengolahan limbah tambang rakyat sebagai bagian dari penataan pertambangan emas yang legal dan ramah lingkungan. Kebijakan itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas pemerintahan di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin Bupati Parigi Moutong Erwin Burase dan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, serta pengurus koperasi tambang.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mekanisme bagi hasil pendapatan daerah, dan pengetatan standar operasional pengolahan limbah tambang. Pengolahan limbah tambang menjadi perhatian karena Pemkab Parigi Moutong ingin mencegah limbah dibuang langsung ke aliran air atau sungai.
Koperasi Diminta Paparkan Skema Pengolahan Limbah Tambang
Bupati Erwin Burase menginstruksikan agar seluruh koperasi pemegang izin mempresentasikan pola dan skema pengolahan limbah secara transparan. Langkah itu akan dibahas lebih lanjut bersama seluruh koperasi yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Erwin, pemerintah perlu mengetahui secara jelas cara setiap koperasi mengelola limbah dari kegiatan pertambangan. Presentasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari pengaturan tata kelola tambang rakyat agar kegiatan pertambangan tidak mengabaikan keselamatan lingkungan hidup.
“Ini akan kita atur. Nanti kita akan mengundang semua koperasi dan meminta dipresentasikan pola serta skema pengolahan limbah pertambangannya seperti apa. Kita ingin memastikan bahwa limbah tambang dikelola dengan tidak langsung dibuang ke aliran air atau sungai,” tegas Erwin.
IPR Tidak Hanya Memberikan Kepastian Hukum
Penataan pertambangan emas di Parigi Moutong diarahkan melalui penerbitan IPR. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk merumuskan tata kelola pertambangan yang legal, terarah, dan ramah lingkungan.
Erwin menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang turun tangan mendampingi penataan sektor pertambangan di daerahnya. Ia menegaskan, IPR nantinya tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan rakyat.
Kehadiran IPR juga menuntut komitmen penuh para pelaku usaha untuk menjaga kelestarian ekosistem. Karena itu, pengelolaan limbah menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan penataan pertambangan rakyat di Parigi Moutong.
Pemkab Ingin Pertambangan Mendorong Kesejahteraan
Selain penerbitan IPR dan pengolahan limbah, rapat tersebut membahas penyelarasan mekanisme bagi hasil pendapatan daerah. Pembahasan itu menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan emas yang lebih terarah melalui koordinasi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, legislatif, unsur Forkopimda, dan koperasi tambang.
Pemkab Parigi Moutong optimistis pertambangan rakyat dapat berjalan produktif dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun, pemerintah menekankan bahwa tujuan tersebut harus dicapai tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan hidup.
Melalui kolaborasi lintas pemerintahan dan keterlibatan para pengurus koperasi, penataan pertambangan rakyat diharapkan berjalan seiring dengan penerapan pengolahan limbah yang transparan. Skema pengelolaan limbah setiap koperasi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam proses penataan sektor pertambangan di daerah tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















