Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Daftar Tempat Kerja yang Boleh Buka dan Tidak Sesuai Permenkes

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
Reading Time: 5 mins read
393 30
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menkes menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4) malam.

baca juga: Warga Dusun Nglarang Sleman Ciptakan Ketahanan Pangan, Antisipasi Kemungkinan Terburuk Imbas Covid-19

Aturan tentang PSMM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

You might also like

Satlantas Pesawaran Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Desa Wiyono

Satlantas Pesawaran Cepat Tanggap Atasi Kecelakaan di Desa Wiyono

26 August 2026
: Kepala Dinas Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu bersama para peserta AK3U angkatan III tahun 2026, Senin (24/8/2026). Foto: PPID

Disnakertrans ESDM Gorontalo Gelar Pelatihan AK3U untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

26 August 2026

Dalam aturan tersebut telah diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat salah satunya adalah tempat kerja yang diliburkan. Meski demikian ada pengecualian tempat kerja atau intansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

baca juga: Dokter Gigi dan THT Bisa Tertular Corona Melalui Pasien, Pemerintah Minta Waspada

Melansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan dalam lampiran daftar tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB.

Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:

  1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
  • Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
  • Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  • Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
  • Pembangkit listrik dan unit transmisi
  • Kantor pos
  • Pemadam kebakaran
  • Pusat informatika nasional
  • Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
  • Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
  • Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
  • Kantor pajak
  • Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
  • Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
  • Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodam Iskandar Muda Lakukan Sosialisasi di Pesantren Dayah Mini Aceh

  1. Perusahaan komersial dan swasta 
  • Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
  • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
  • Media cetak dan elektronik
  • Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
  • Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
  • Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
  • Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
  • Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
  • Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
  • Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
  • Layanan keamanan pribadi

baca juga: Kemlu Sampaikan Negara-Negara Yang Bantu Indonesia Lawan Corona  

  1. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
  • Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
  • Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
  • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
  • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
  • Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
  • Unit produksi barang ekspor
  • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah

Baca juga: Covid-19 Mewabah di Indonesia, PT KAI Tetap Salurkan Bantuan Bina Lingkungan dalam Bidang Pendidikan

  1. Perusahaan logistik dan transportasi
  • Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
  • Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
  • Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
  • Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

baca juga: Tok! Berlaku Hari ini, Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB

Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

Sementara hal yang dilakukan pembatasan PSBB adalah sebagai berikut:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
    (Kecuali yang dikecualikan, seperti dijelaskan di atas)
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
    Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
    Artinya, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
    Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
  • Pembatasan moda transportasi
    Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
  • Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
    Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Baca juga: Berkaca dari Tiongkok, Masyarakat Indonesia Harus Tunda Mudik Tahun Ini

Tags: Pembatasan Sosial Bersekala Besar JakartaPeraturan Menteri KesehatanPermenkes Nomor 9 Tahun 2020

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Satlantas Pesawaran Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Desa Wiyono

Satlantas Pesawaran Cepat Tanggap Atasi Kecelakaan di Desa Wiyono

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pesawaran ~ Lampung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran Polda Lampung bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang...

: Kepala Dinas Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu bersama para peserta AK3U angkatan III tahun 2026, Senin (24/8/2026). Foto: PPID

Disnakertrans ESDM Gorontalo Gelar Pelatihan AK3U untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Dinas Tenaga Kerja ~ Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Gorontalo mengadakan pelatihan Ahli K3 Umum...

Cara Mengetahui Status Desil dan Data Bansos

Cara Cek Desil Kemensos 2026, Ini Kanal Resmi dan Langkah Jika Data DTSEN Tidak Sesuai

by Saddam
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Informasi cek desil kemensos go id 2026 menjadi perhatian setelah sejumlah warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempertanyakan...

Polda Sumsel dan TNI Siapkan Pengamanan Kunjungan RI 1 serta Peninjauan Karhutla

Polda Sumsel dan TNI Perkuat Pengamanan untuk Kunjungan Presiden dan Peninjauan Karhutla

by Aditya
26 August 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ 26 Agustus 2026 - Polda Sumatera Selatan bersama TNI dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mempersiapkan pengamanan...

: Bibit rica dalam koker dibagikan kepada masyarakat, Selasa (25/8/2026), Foto: Get/McMrk

Faktor Cuaca Picu Kenaikan Harga Cabai di Merauke

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Merauke ~ Harga cabai di Merauke mengalami kenaikan signifikan akibat faktor cuaca yang tidak menentu. Kondisi ini diungkapkan oleh...

Radiator Bermasalah di Tol Bocimi, PJR Sigap Bantu Pengemudi

PJR Induk BORR-Bocimi Bantu Pengemudi Toyota Kijang dengan Masalah Radiator di Tol Bocimi

by Dani
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Sebuah insiden terjadi di Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) ketika sebuah Toyota Kijang mengalami masalah pada radiatornya. Kejadian ini...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Penyelidikan Polisi atas Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tangerang

Penyelidikan Polisi atas Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tangerang

19 November 2025
Dirut PLN Raih Gelar CEO Terbaik Tahun Ini: Rahasia Transformasi Perusahaan yang Sukses

Dirut PLN Sabet “The Prominent CEO of The Year”: Kisah Sukses di Balik Transformasi Perusahaan

25 August 2024

Lirik Sholawat Sidnan Nabi Akhlaaqul Karimah Lengkap Arab, latin dan artinya

17 June 2022
: Masifnya deteksi dini Tuberkulosis yang ditopang pemerataan tenaga kesehatan hingga ke wilayah pelosok merupakan fondasi vital dalam mengeliminasi penularan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kemenkes dan Pemkab Parigi Moutong perkuat deteksi TB, Sabtu (22/8/2026).

Kemenkes dan Pemkab Parigi Moutong Tingkatkan Deteksi Dini TB di Sulawesi Tengah

23 August 2026
Bank Jakarta Dorong Inklusi dan Keterhubungan Kota

Bank Jakarta Dorong Inklusi dan Keterhubungan Kota

6 June 2026

Demi 1 Kg Susu Anak, Ayah Asal Solo Tawarkan Barter Sepatu Dengan Susu Bayi

31 July 2021
Banyuwangi BMX Supercross 2026: Ajang Bergengsi Tarik 331 Rider Internasional

Banyuwangi BMX Supercross 2026: Ajang Bergengsi Tarik 331 Rider Internasional

29 June 2026

Artikel Terbaru

Satlantas Pesawaran Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Desa Wiyono

Satlantas Pesawaran Cepat Tanggap Atasi Kecelakaan di Desa Wiyono

26 August 2026
: Kepala Dinas Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu bersama para peserta AK3U angkatan III tahun 2026, Senin (24/8/2026). Foto: PPID

Disnakertrans ESDM Gorontalo Gelar Pelatihan AK3U untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

26 August 2026
Cara Mengetahui Status Desil dan Data Bansos

Cara Cek Desil Kemensos 2026, Ini Kanal Resmi dan Langkah Jika Data DTSEN Tidak Sesuai

26 August 2026
Polda Sumsel dan TNI Siapkan Pengamanan Kunjungan RI 1 serta Peninjauan Karhutla

Polda Sumsel dan TNI Perkuat Pengamanan untuk Kunjungan Presiden dan Peninjauan Karhutla

26 August 2026
: Bibit rica dalam koker dibagikan kepada masyarakat, Selasa (25/8/2026), Foto: Get/McMrk

Faktor Cuaca Picu Kenaikan Harga Cabai di Merauke

26 August 2026
Kemenhaj Buka Rekrutmen PPIH 2027

Cara Daftar PPIH Arab Saudi 2027 di petugas.haji.go.id, Lengkap dengan Tahapan Seleksi

26 August 2026
Radiator Bermasalah di Tol Bocimi, PJR Sigap Bantu Pengemudi

PJR Induk BORR-Bocimi Bantu Pengemudi Toyota Kijang dengan Masalah Radiator di Tol Bocimi

26 August 2026

Popular Story

: Kementerian Perhubungan memperkuat langkah strategis pengelolaan keuangan pada 2026, mulai dari perencanaan anggaran hingga pengelolaan aset dan penerimaan negara. Kemenhub juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 tahun berturut-turut sejak 2013./ Foto: Chris - BKIP Kemenhub
Ekonomi

Kemenhub Tingkatkan Strategi Pengelolaan Keuangan untuk Tahun 2026

by Wawan
21 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat...

Read moreDetails

Pemkab Kubu Raya Bangun IPA Arang Limbung untuk Perluas Akses Air Bersih

Pontianak Terima Dua Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

Fakta Uji Internet Garuda Indonesia di Pesawat, dari Video Call hingga Target Implementasi 2027

Bantuan Kemanusiaan Polda Jateng untuk Korban Gempa NTT Tiba di Labuan Bajo

Penangkapan Basri Lewaimang di Malaysia Akhiri Pelarian Bos Narkoba Batam

Bhayangkari dan Polda NTT Berikan Bantuan untuk Pengungsi Gempa di Sikka

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

Komisi VIII DPR RI Dorong Modernisasi Mesin Percetakan UPQ untuk Optimalkan Produksi Mushaf Al-Qur’an

Polri Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih di Desa Labuhan Permai

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.