Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal sebagai Zize, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Dalam kasus ini, dua YouTuber, Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih akan komunikasi dengan pihak Azizah ya. Mohon waktu (untuk kapannya),” ujar Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Kamis (9/4/26).
Kombes Pol. Rizki menjelaskan bahwa meskipun kedua tersangka, Resbobb dan Bigmo, telah dimaafkan dalam pertemuan dengan Zize dan Andre Rosiade, proses hukum tetap berlanjut hingga ada keputusan dari Zize sebagai pelapor. “Sementara ini masih lanjut (kasusnya),” tambahnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal sesuai dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.






















