Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri Sugiono, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang memaksakan kedaulatan ilegal di Tepi Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan bersama dengan para menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pernyataan tersebut dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosial X pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam pernyataan tersebut, para menteri luar negeri mengecam langkah-langkah ilegal Israel yang bertujuan untuk memperkuat aktivitas permukiman dan memberlakukan realitas hukum serta administratif baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki. “Langkah-langkah tersebut dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Para menteri dari negara-negara mayoritas Muslim ini juga memperingatkan bahaya dari kebijakan ekspansionis Israel yang dapat memicu kekerasan dan konflik di kawasan. “Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara,” tulis pernyataan bersama itu.
Kedelapan negara tersebut menegaskan bahwa tindakan Israel juga merupakan serangan terhadap hak rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya. “Tindakan tersebut juga melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan,” sebut para menteri.
Para menteri menegaskan bahwa kebijakan ilegal Israel di Tepi Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334. Resolusi ini mengecam seluruh tindakan Israel untuk mengubah komposisi demografis, karakter, serta status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Mereka juga merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta keberlanjutan kehadirannya adalah ilegal. Para menteri menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel dan menegaskan batalnya aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.
Para menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya. Ditegaskan pula bahwa pemenuhan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara, melalui solusi dua negara sesuai resolusi internasional, serta Arab Peace Initiative, adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, serta stabilitas kawasan.






















