Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mendorong integrasi nilai-nilai HAM dalam regulasi daerah di Gorontalo. Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menekankan pentingnya pelibatan KemenHAM sejak awal dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk memastikan aspek HAM terakomodasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gorontalo tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Berisiko, Kamis (9/7/2026).
Sarton menjelaskan bahwa seluruh proses pendampingan penyusunan produk hukum daerah telah difasilitasi oleh anggaran kementerian, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Pendekatan ini merujuk pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Produk Hukum Daerah,” ujar Sarton.
Pentingnya Asas Kemanusiaan dalam Regulasi
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Gorontalo, Kodrat Wahyudi Mohune, menegaskan bahwa produk hukum harus mencerminkan asas kemanusiaan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 6 ayat 1. Dalam draf regulasi perilaku berisiko, pendekatan yang digunakan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, serta sanksi administratif.
Komitmen Politik untuk Proteksi Sosial
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Rulan Pobi, menyatakan bahwa draf aturan ini merupakan komitmen politik untuk melindungi masyarakat dari keresahan sosial akibat maraknya komunitas menyimpang. “Fokus regulasi ini bukan menyerang personal pelakunya, melainkan membatasi perilakunya yang dinilai membawa pengaruh buruk bagi ketertiban umum,” tegas Rulan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan penerapan nilai-nilai HAM dalam setiap kebijakan daerah, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih adil dan setara bagi seluruh masyarakat Gorontalo.

















