Headline.co.id, Menteri Komunikasi Dan Digital ~ Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perempuan dan anak semakin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital. Kejahatan tersebut meliputi sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang. Meutya menegaskan bahwa ancaman ini tidak bisa dianggap sebagai gangguan biasa di internet, melainkan sebagai masalah keselamatan yang memerlukan perlindungan lebih ketat.
Dalam acara talkshow “Perempuan Hebat” di TVOne pada Senin, 20 April 2026, Meutya menyatakan bahwa kejahatan di dunia maya berkembang pesat karena kemudahan distribusi konten dan anonimitas pelaku. “Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking, terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujarnya.
Sebagai tanggapan terhadap tantangan ini, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang menerapkan langkah ini. “Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak, dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” tegas Meutya Hafid.
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul dari kekhawatiran atas tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak, yang dapat mengganggu kesehatan mental, konsentrasi belajar, dan membuka celah terhadap paparan konten berbahaya. Saat ini, sedikitnya 19 negara sedang mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada implementasi di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum. “Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh teman-teman penegak hukum,” ujar Meutya.




















